<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	
	<channel>
        
        <atom:link href="https://situngir.wahananews.co/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>Situngir News - Inspirasi Konsumen Situngir</title>
        <link>https://situngir.wahananews.co/</link>
        <description>Portal Berita Situngir dari WahanaNews.co dengan tagline Inspirasi Konsumen Situngir</description>
        <lastBuildDate>Tue, 15 Oct 2024 08:37:46 +0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

        
        <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
        <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
        <dc:rights>Copyrights 2026 by situngir.wahananews.co</dc:rights>

        <image>
            <url>https://wahananews.co/assets/icon/apple-icon-144x144.png</url>
            <title>Situngir News - Inspirasi Konsumen Situngir</title>
            <link>https://situngir.wahananews.co/</link>
            <width>144</width>
            <height>144</height>
        </image>

        
        	
        	<item>
        		<title>Asisten 1 Setdakab Asahan Pantau Gotong Royong &amp; Cek Kesehatan Gratis Menyambut HUT RI ke&#45;81</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/asisten&#45;1&#45;setdakab&#45;asahan&#45;pantau&#45;gotong&#45;royong&#45;cek&#45;kesehatan&#45;gratis&#45;menyambut&#45;hut&#45;ri&#45;ke&#45;81&#45;pie0b52QZE/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/asisten&#45;1&#45;setdakab&#45;asahan&#45;pantau&#45;gotong&#45;royong&#45;cek&#45;kesehatan&#45;gratis&#45;menyambut&#45;hut&#45;ri&#45;ke&#45;81&#45;pie0b52QZE/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 15:37:27 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Edward]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan, Mohammad Azmy Ismail, secara langsung memantau pelaksanaan kegiatan Gotong Royong Massal sekaligus pelayanan Cek Kesehatan Gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke&#45;81.Kegiatan berlangsung di Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/8/2026). Pemantauan dilakukan guna menilai langsung kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari&#45;hari.Terlihat warga masyarakat bersatu dengan unsur pemerintah daerah bergotong royong membersihkan lingkungan. Selain itu, warga juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara cuma&#45;cuma sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut peringatan kemerdekaan ke&#45;81.Gotong Royong Wujud Semangat KemerdekaanDalam arahannya, Mohammad Azmy Ismail menyampaikan apresiasi setinggi&#45;tingginya atas antusiasme warga yang turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, semangat gotong royong dalam rangka memperingati HUT RI ke&#45;81 adalah wujud nyata dari tema besar: &quot;Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.&quot;&quot;Kemerdekaan bukan hanya dirayakan dengan upacara belaka, melainkan harus diisi dengan kerja nyata bagi lingkungan dan sesama. Semangat kebersamaan yang dulu mengantarkan bangsa ini merdeka, hingga saat ini masih sangat relevan untuk membangun negeri,&quot; ujar Azmy.Ia menegaskan bahwa gotong royong membawa dampak luas, terutama mempererat silaturahmi antarwarga, lintas RT/RW, instansi, maupun komunitas. Perbedaan latar belakang, kata Azmy, bukan penghalang untuk bersatu melakukan hal&#45;hal positif demi lingkungan bersama.&quot;Dengan gotong royong, lingkungan menjadi bersih, sehat, dan nyaman. Selokan menjadi lancar, tempat umum lebih tertata, dan masyarakat pun semakin siap menyambut peringatan kemerdekaan ke&#45;81,&quot; tambahnya.Tanamkan Nasionalisme dari Lingkungan TerdekatLebih lanjut, Azmy menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. Menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan adalah bentuk tanggung jawab bersama yang dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing&#45;masing.Azmy berharap gotong royong tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial menyambut HUT RI, melainkan tumbuh menjadi budaya yang dilaksanakan secara rutin.&quot;Semoga gotong royong massal ini tidak berhenti di peringatan HUT RI saja, melainkan menjadi budaya rutin setiap bulan. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari kebersihan, keamanan, hingga pemberdayaan ekonomi warga,&quot; harapnya.Menutup arahannya, Azmy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun daerah serta bangsa.&quot;Dirgahayu Republik Indonesia ke&#45;81! Mari terus kobarkan semangat gotong royong. Indonesia kuat bukan karena satu orang hebat, melainkan karena jutaan orang yang mau bekerja sama. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,&quot; pungkasnya.Turut Hadir dalam Kegiatan:Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Asahan, Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat Dinas PMD, Kabid Perbendaharaan BKAD, Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, serta Kabid Perindustrian Dinas KOPDAGIN Kabupaten Asahan, bersama warga Desa Sei Kamah II.Diharapkan, kegiatan gotong royong massal dan cek kesehatan gratis ini dapat semakin memperkuat kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan, kesehatan, serta memperkokoh semangat persatuan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke&#45;81.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan, Mohammad Azmy Ismail, secara langsung memantau pelaksanaan kegiatan Gotong Royong Massal sekaligus pelayanan Cek Kesehatan Gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.<br><br>Kegiatan berlangsung di Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/8/2026). Pemantauan dilakukan guna menilai langsung kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.<br><br>Terlihat warga masyarakat bersatu dengan unsur pemerintah daerah bergotong royong membersihkan lingkungan. Selain itu, warga juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut peringatan kemerdekaan ke-81.<br><br>Gotong Royong Wujud Semangat Kemerdekaan<br><br>Dalam arahannya, Mohammad Azmy Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas antusiasme warga yang turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, semangat gotong royong dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 adalah wujud nyata dari tema besar: "Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur."<br><br>"Kemerdekaan bukan hanya dirayakan dengan upacara belaka, melainkan harus diisi dengan kerja nyata bagi lingkungan dan sesama. Semangat kebersamaan yang dulu mengantarkan bangsa ini merdeka, hingga saat ini masih sangat relevan untuk membangun negeri," ujar Azmy.<br><br>Ia menegaskan bahwa gotong royong membawa dampak luas, terutama mempererat silaturahmi antarwarga, lintas RT/RW, instansi, maupun komunitas. Perbedaan latar belakang, kata Azmy, bukan penghalang untuk bersatu melakukan hal-hal positif demi lingkungan bersama.<br><br>"Dengan gotong royong, lingkungan menjadi bersih, sehat, dan nyaman. Selokan menjadi lancar, tempat umum lebih tertata, dan masyarakat pun semakin siap menyambut peringatan kemerdekaan ke-81," tambahnya.<br><br>Tanamkan Nasionalisme dari Lingkungan Terdekat<br><br>Lebih lanjut, Azmy menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. Menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan adalah bentuk tanggung jawab bersama yang dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.<br><br>Azmy berharap gotong royong tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial menyambut HUT RI, melainkan tumbuh menjadi budaya yang dilaksanakan secara rutin.<br><br>"Semoga gotong royong massal ini tidak berhenti di peringatan HUT RI saja, melainkan menjadi budaya rutin setiap bulan. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari kebersihan, keamanan, hingga pemberdayaan ekonomi warga," harapnya.<br><br>Menutup arahannya, Azmy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun daerah serta bangsa.<br><br>"Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Mari terus kobarkan semangat gotong royong. Indonesia kuat bukan karena satu orang hebat, melainkan karena jutaan orang yang mau bekerja sama. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," pungkasnya.<br><br>Turut Hadir dalam Kegiatan:<br><br>Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Asahan, Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat Dinas PMD, Kabid Perbendaharaan BKAD, Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, serta Kabid Perindustrian Dinas KOPDAGIN Kabupaten Asahan, bersama warga Desa Sei Kamah II.<br><br>Diharapkan, kegiatan gotong royong massal dan cek kesehatan gratis ini dapat semakin memperkuat kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan, kesehatan, serta memperkokoh semangat persatuan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.</p><p><strong>[Redaktur:Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/asisten-1-setdakab-asahan-pantau-gotong-royong-cek-kesehatan-gratis-menyambut-hut-ri-ke-81_bojbCXd5bc.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terlalu Takut pada Pejabat DPRD? Frisdarwin Sindir Kapolres Dairi: &quot;Ganti Celana dengan Rok&quot; Jika Tak Berani Tegakkan Hukum!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terlalu&#45;takut&#45;pada&#45;pejabat&#45;dprd&#45;frisdarwin&#45;sindir&#45;kapolres&#45;dairi&#45;ganti&#45;celana&#45;dengan&#45;rok&#45;jika&#45;tak&#45;berani&#45;tegakkan&#45;hukum&#45;4CFMLTRzn6/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terlalu&#45;takut&#45;pada&#45;pejabat&#45;dprd&#45;frisdarwin&#45;sindir&#45;kapolres&#45;dairi&#45;ganti&#45;celana&#45;dengan&#45;rok&#45;jika&#45;tak&#45;berani&#45;tegakkan&#45;hukum&#45;4CFMLTRzn6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 10:53:42 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Ketua Umum LSM Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, melontarkan kecaman pedas dan tanpa tedeng aling&#45;aling. Bukti rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, terhadap warga Lamriah Manullang sudah terang benderang terekam oleh warga, namun hingga detik ini kasusnya belum juga tuntas. Proses hukumnya berjalan lamban, seakan sengaja diulur waktu demi melindungi oknum berkuasa.&quot;Sudah ada bukti video yang direkam langsung oleh warga di lokasi kejadian! Gambarnya jelas, pelakunya terlihat, tindakannya terekam sempurna. Tapi apa hasilnya? Nol! Kosong! Kasusnya berjalan lamban di Polres Dairi! Jika rekaman video sudah ada, seharusnya tersangka sudah diperiksa, dan ditetapkan. Kenyataannya? Tidak ada apa&#45;apa!,&quot; seru Frisdarwin dengan nada membara, Selasa (11/8/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Ketua Umum LSM Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, melontarkan kecaman pedas dan tanpa tedeng aling-aling. Bukti rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, terhadap warga Lamriah Manullang sudah terang benderang terekam oleh warga, namun hingga detik ini kasusnya belum juga tuntas. Proses hukumnya berjalan lamban, seakan sengaja diulur waktu demi melindungi oknum berkuasa.<br><br>"Sudah ada bukti video yang direkam langsung oleh warga di lokasi kejadian! Gambarnya jelas, pelakunya terlihat, tindakannya terekam sempurna. Tapi apa hasilnya? Nol! Kosong! Kasusnya berjalan lamban di Polres Dairi! Jika rekaman video sudah ada, seharusnya tersangka sudah diperiksa, dan ditetapkan. Kenyataannya? Tidak ada apa-apa!," seru Frisdarwin dengan nada membara, Selasa (11/8/2026).</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1786420573_85dbef2e3b576341cbf6.jpg"></figure><p><br><br>Frisdarwin menuding keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan diduga sengaja dihambat. Seolah-olah ada kekuatan tak kasat mata yang menahan tangan penegak hukum hanya karena tersangkanya adalah oknum anggota DPRD.<br><br>"Kalau yang melaporkan rakyat kecil dan yang tersangkanya rakyat kecil, mungkin besoknya sudah diamankan. Tapi sekarang? Yang tersangkanya oknum pejabat DPRD, maka bukti sejelas apa pun diduga jadi kabur. Hukum di Dairi ini apanya? Hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas!," tegasnya.<br><br>Maka tanpa ragu Frisdarwin menyodorkan pilihan tegas kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan:<br><br>"Saya sampaikan sekali lagi, dengan tegas dan terbuka: Jika Bapak tidak berani menindak tegas Rasiden Damanik meski bukti videonya sudah jelas terang benderang, maka ada dua pilihan mundur dari jabatan Kapolres Dairi, atau "Ganti celana dengan rok!". Jangan duduk di kursi kehormatan itu jika tidak punya nyali menegakkan keadilan tanpa pandang bulu!," ungkapnya.<br><br>"Jangan beri alasan 'menunggu jadwal' atau 'masih diproses'. Bukti sudah di tangan, videonya sudah bicara sendiri. Jika dengan bukti sekuat itu saja masih tidak berani melangkah, maka AKBP Otniel Siahaan selaku Kapolres sebenarnya tidak layak memimpin institusi penegak hukum. Lebih baik mundur terhormat daripada terus-menerus mempermalukan jabatannya sendiri," cecar Frisdarwin.<br><br>Frisdarwin memperingatkan: Jangan biarkan rakyat beranggapan bahwa di Kabupaten Dairi ada hukum untuk rakyat kecil, dan ada pula hukum khusus untuk pejabat berkuasa. Jika dalam waktu dekat belum ada langkah tegas, GPI bersama masyarakat tidak akan diam dan akan menuntut keadilan di jalan raya!.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi perkembangan kasus tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/terlalu-takut-pada-pejabat-dprd-frisdarwin-sindir-kapolres-dairi-ganti-celana-dengan-rok-jika-tak-berani-tegakkan-hukum_F9lhT6k82d.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sinergitas TNI&#45;Pemda Diperkuat: Bupati Asahan Sambut Pangdam I/BB di Kodim 0208</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/sinergitas&#45;tni&#45;pemda&#45;diperkuat&#45;bupati&#45;asahan&#45;sambut&#45;pangdam&#45;ibb&#45;di&#45;kodim&#45;0208&#45;YwqrIHd3UZ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/sinergitas&#45;tni&#45;pemda&#45;diperkuat&#45;bupati&#45;asahan&#45;sambut&#45;pangdam&#45;ibb&#45;di&#45;kodim&#45;0208&#45;YwqrIHd3UZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 18:09:32 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Edward]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa, dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (10/8/2026).Penyambutan berlangsung di Markas Komando Distrik Militer 0208/Asahan sejak pukul 08.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut sekaligus dirangkai dengan peresmian Masjid Al&#45;Ikhlas Kodim 0208/Asahan sebagai salah satu rangkaian kegiatan utama.Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi setinggi&#45;tingginya kepada Pangdam I/BB beserta rombongan.&quot;Selamat datang Pangdam I/BB beserta rombongan di Kabupaten Asahan. Kunjungan kerja ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dan jajaran Forkopimda yang membawahi wilayah Asahan, Tanjung Balai, hingga Batubara,&quot; ujar Taufik.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Pangdam I/BB menjadi momentum penguatan sinergitas antarlembaga demi menjaga stabilitas keamanan dan percepatan pembangunan di wilayah.&quot;Kami berharap sinergitas dan komunikasi yang telah terjalin erat antara Pemerintah Daerah dengan jajaran TNI dan Polri dapat terus diperkuat, guna mendukung pembangunan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh,&quot; tegasnya.Terkait peresmian Masjid Al&#45;Ikhlas, Bupati berharap bangunan rumah ibadah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, melainkan juga menjadi sarana penguatan nilai&#45;nilai keagamaan dan jembatan ikatan emosional antara TNI dengan masyarakat luas.&quot;Semoga masjid ini menjadi berkah, bermanfaat bagi personel TNI maupun warga sekitar, serta mempererat hubungan yang harmonis antara institusi TNI dan masyarakat,&quot; harapnya.Rangkaian kegiatan kunjungan kerja turut dihadiri oleh Danrem I/BB, Wakil Bupati Asahan, Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapolres Asahan, Kapolres Tanjung Balai, Danyonif TP 954/Naga Berkisar, perwakilan Bupati Batubara, serta jajaran Kodim 0208/Asahan dan tamu undangan lainnya.Acara diawali dengan doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim. Selanjutnya, Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa secara resmi meresmikan Masjid Al&#45;Ikhlas Kodim 0208/Asahan, yang ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita.Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa, dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (10/8/2026).<br><br>Penyambutan berlangsung di Markas Komando Distrik Militer 0208/Asahan sejak pukul 08.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut sekaligus dirangkai dengan peresmian Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan sebagai salah satu rangkaian kegiatan utama.<br><br>Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pangdam I/BB beserta rombongan.<br><br>"Selamat datang Pangdam I/BB beserta rombongan di Kabupaten Asahan. Kunjungan kerja ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dan jajaran Forkopimda yang membawahi wilayah Asahan, Tanjung Balai, hingga Batubara," ujar Taufik.<br><br>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Pangdam I/BB menjadi momentum penguatan sinergitas antarlembaga demi menjaga stabilitas keamanan dan percepatan pembangunan di wilayah.<br><br>"Kami berharap sinergitas dan komunikasi yang telah terjalin erat antara Pemerintah Daerah dengan jajaran TNI dan Polri dapat terus diperkuat, guna mendukung pembangunan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh," tegasnya.<br><br>Terkait peresmian Masjid Al-Ikhlas, Bupati berharap bangunan rumah ibadah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, melainkan juga menjadi sarana penguatan nilai-nilai keagamaan dan jembatan ikatan emosional antara TNI dengan masyarakat luas.<br><br>"Semoga masjid ini menjadi berkah, bermanfaat bagi personel TNI maupun warga sekitar, serta mempererat hubungan yang harmonis antara institusi TNI dan masyarakat," harapnya.<br><br>Rangkaian kegiatan kunjungan kerja turut dihadiri oleh Danrem I/BB, Wakil Bupati Asahan, Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapolres Asahan, Kapolres Tanjung Balai, Danyonif TP 954/Naga Berkisar, perwakilan Bupati Batubara, serta jajaran Kodim 0208/Asahan dan tamu undangan lainnya.<br><br>Acara diawali dengan doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim. Selanjutnya, Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa secara resmi meresmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan, yang ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita.<br><br>Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.</p><p><strong>[Redaktur:Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/sinergitas-tni-pemda-diperkuat-bupati-asahan-sambut-pangdam-ibb-di-kodim-0208_ZRWiJJb4BY.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Laporan Lamriah Mangkrak Menunggu Jadwal Kasat, Abdi Manullang: Jika Minggu Ini Tak Dijadwalkan, Kami Pakai Toa di Depan Polres!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/laporan&#45;lamriah&#45;mangkrak&#45;menunggu&#45;jadwal&#45;kasat&#45;abdi&#45;manullang&#45;jika&#45;minggu&#45;ini&#45;tak&#45;dijadwalkan&#45;kami&#45;pakai&#45;toa&#45;di&#45;depan&#45;polres&#45;M4g2KUhQys/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/laporan&#45;lamriah&#45;mangkrak&#45;menunggu&#45;jadwal&#45;kasat&#45;abdi&#45;manullang&#45;jika&#45;minggu&#45;ini&#45;tak&#45;dijadwalkan&#45;kami&#45;pakai&#45;toa&#45;di&#45;depan&#45;polres&#45;M4g2KUhQys/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 15:48:26 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Proses hukum laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Lamriah ke Polres Dairi kian memprihatinkan. Padahal konfrontir telah dilakukan beberapa minggu lalu, berkas ternyata masih menggantung tanpa kepastian waktu gelar perkara. Hari ini, Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang SH, kembali mendatangi Polres Dairi untuk menagih janji penyelesaian.&quot;Tadi kami ketemu langsung dengan penyidik. Penyidik menyampaikan, seluruh berkas perkara Lamriah sudah siap dan akan digelar. Namun... masih menunggu jadwal dari Kasat,&quot; ungkap Abdi usai keluar ruangan penyidik.Yang lebih menyakitkan, hingga hari ini belum ada kepastian kapan jadwal itu akan ditetapkan. Alasan &quot;menunggu Kasat&quot; terus dijadikan tameng, seolah&#45;olah satu orang pejabat itu bisa menahan keadilan berbulan&#45;bulan lamanya.Abdi Manullang pun tak tinggal diam. Dengan tegas ia menyampaikan peringatan keras:&quot;Belum ada juga kapan dijadwalkan. Jika memang tidak ada jadwal juga minggu ini, kami akan pakai Toa ke depan Polres untuk mempertanyakannya secara terbuka!,&quot; tegasnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Proses hukum laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Lamriah ke Polres Dairi kian memprihatinkan. Padahal konfrontir telah dilakukan beberapa minggu lalu, berkas ternyata masih menggantung tanpa kepastian waktu gelar perkara. Hari ini, Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang SH, kembali mendatangi Polres Dairi untuk menagih janji penyelesaian.<br><br>"Tadi kami ketemu langsung dengan penyidik. Penyidik menyampaikan, seluruh berkas perkara Lamriah sudah siap dan akan digelar. Namun... masih menunggu jadwal dari Kasat," ungkap Abdi usai keluar ruangan penyidik.<br><br>Yang lebih menyakitkan, hingga hari ini belum ada kepastian kapan jadwal itu akan ditetapkan. Alasan "menunggu Kasat" terus dijadikan tameng, seolah-olah satu orang pejabat itu bisa menahan keadilan berbulan-bulan lamanya.<br><br>Abdi Manullang pun tak tinggal diam. Dengan tegas ia menyampaikan peringatan keras:<br>"Belum ada juga kapan dijadwalkan. Jika memang tidak ada jadwal juga minggu ini, kami akan pakai Toa ke depan Polres untuk mempertanyakannya secara terbuka!," tegasnya.</p><p>"Video aksi dugaan penganiayaan sudah ada di tangan kepolisian polres Dairi, jadi tunggu apa lagi dan kenapa mesti lama proses gelar perkara," imbuhnya.<br>&nbsp;<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPATUHI</strong><br><br>Penundaan yang tidak jelas ini justru memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku:<br><br>1.&nbsp;KUHAP Pasal 108 ayat (1): Setiap laporan wajib diterima dan diproses. Proses penyelidikan melekat pada institusi kepolisian, bukan pada perorangan pejabat. Alasan "menunggu Kasat" bukan alasan hukum yang sah untuk menunda pelaksanaan gelar perkara.<br>2.&nbsp;KUHAP Pasal 109 ayat (2): Penyelidikan wajib segera dilaksanakan tanpa menunda-nunda setelah adanya laporan. Tidak ada ketentuan yang memberi wewenang kepada seorang Kasat untuk menahan berkas yang sudah siap hanya karena masalah penjadwalan.<br>3.&nbsp;Perkapolri No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelidikan: Gelar perkara wajib dilaksanakan segera setelah berkas dinilai lengkap dan siap. Penundaan tanpa alasan sah dapat dijadikan dasar pengaduan pelanggaran disiplin dan kode etik.<br>4.&nbsp;UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 406: Penganiayaan yang menjadi pokok perkara Lamriah adalah tindak pidana yang wajib diproses dengan cepat. Menunda-nunda penyelesaian berarti mengabaikan kewajiban penegakan hukum.<br><br>&nbsp;<br><strong>PERBANDINGAN YANG MEMALUKAN</strong><br><br>Situasi ini menjadi semakin mencolok jika dibandingkan dengan penanganan kasus serupa di Medan. Seorang Anggota DPRD berinisial AT yang juga terjerat dugaan tindak pidana, sudah diproses cepat dan ditetapkan sebagai tersangka.<br><br>Lantas, mengapa di Polres Dairi di mana terlapor juga seorang Anggota DPRD &nbsp;justru berjalan sangat lambat? Mengapa di Medan berani tegas tanpa banyak alasan, sementara di Dairi berkas yang sudah lengkap saja tak kunjung dijadwalkan?<br><br>Apakah benar-benar butuh waktu berbulan-bulan hanya untuk menetapkan jadwal gelar perkara? Atau "menunggu Kasat" hanyalah alasan manis untuk memperlambat, memberi kesempatan terlapor, atau sengaja membiarkan perkara ini mati suri perlahan-lahan?<br><br>Apakah ada standar ganda penegakan hukum? Apakah jabatan terlapor membuat Polres Dairi segan untuk melangkah cepat?<br><br>Abdi Manullang menegaskan, kesabaran pihaknya sudah menipis. Jika dalam waktu dekat paling lambat minggu ini belum ada kepastian jadwal gelar perkara, maka Polres Dairi harus siap mendengar tuntutan keadilan yang akan disuarakan secara terbuka di halaman depan kantornya.<br><br>Hukum mestinya berjalan cepat, adil, dan sama bagi semua. Bukan berjalan lambat hanya karena terlapor memiliki jabatan. Rakyat berhak melihat keadilan yang nyata, bukan sekadar janji-janji yang digantungkan pada "jadwal Kasat" yang entah kapan turunnya dan yang justru tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menahan proses perkara.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/laporan-lamriah-mangkrak-menunggu-jadwal-kasat-abdi-manullang-jika-minggu-ini-tak-dijadwalkan-kami-pakai-toa-di-depan-polres_HxR4r5NEfE.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Abdi Manullang SH: Rekaman Video Warga Tunjukkan Jelas Perbuatan Rasiden Damanik, Polisi Wajib Proses Tegas</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/abdi&#45;manullang&#45;sh&#45;rekaman&#45;video&#45;warga&#45;tunjukkan&#45;jelas&#45;perbuatan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polisi&#45;wajib&#45;proses&#45;tegas&#45;wmAS15v95F/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/abdi&#45;manullang&#45;sh&#45;rekaman&#45;video&#45;warga&#45;tunjukkan&#45;jelas&#45;perbuatan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polisi&#45;wajib&#45;proses&#45;tegas&#45;wmAS15v95F/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 08 Aug 2026 17:25:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, semakin memiliki bukti yang kuat. Ternyata peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 lalu sempat terekam video oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, dan hasil rekaman itu kini sudah ada di kepolisian Polres Dairi.Kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, menegaskan hal ini kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, rekaman video itu menjadi bukti otentik yang membantah segala penyangkalan yang selama ini muncul.&quot;Rekaman ini diambil warga yang kebetulan berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Warga itu merekam karena terkejut melihat tindakan kekerasan yang dilakukan. Dan hari ini kami pastikan, salinan rekaman tersebut sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Polres Dairi,&quot; tegas Abdi Manullang dengan nada tegas dan kritis beberapa waktu yang lalu.Pihaknya menekankan, keberadaan rekaman ini menutup segala kemungkinan pengalihan isu atau penundaan proses hukum. Hukum harus ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu jabatan pelaku.&quot;Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti bukti rekaman ini, memverifikasi isinya, dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dikonfrontir. Jangan sampai bukti yang sudah nyata ini justru dibiarkan berdebu,&quot; tandasnya.Abdi Manullang mengingatkan, rekaman ini adalah alat bukti yang sah menurut hukum. Kini publik menanti apakah Polres Dairi berani menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan kekuasaan mengalahkan kebenaran.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Dairi terkait bukti rekaman video tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, semakin memiliki bukti yang kuat. Ternyata peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 lalu sempat terekam video oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, dan hasil rekaman itu kini sudah ada di kepolisian Polres Dairi.<br><br>Kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, menegaskan hal ini kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, rekaman video itu menjadi bukti otentik yang membantah segala penyangkalan yang selama ini muncul.<br><br>"Rekaman ini diambil warga yang kebetulan berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Warga itu merekam karena terkejut melihat tindakan kekerasan yang dilakukan. Dan hari ini kami pastikan, salinan rekaman tersebut sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Polres Dairi," tegas Abdi Manullang dengan nada tegas dan kritis beberapa waktu yang lalu.<br><br>Pihaknya menekankan, keberadaan rekaman ini menutup segala kemungkinan pengalihan isu atau penundaan proses hukum. Hukum harus ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu jabatan pelaku.<br><br>"Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti bukti rekaman ini, memverifikasi isinya, dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dikonfrontir. Jangan sampai bukti yang sudah nyata ini justru dibiarkan berdebu," tandasnya.<br><br>Abdi Manullang mengingatkan, rekaman ini adalah alat bukti yang sah menurut hukum. Kini publik menanti apakah Polres Dairi berani menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan kekuasaan mengalahkan kebenaran.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Dairi terkait bukti rekaman video tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/abdi-manullang-sh-rekaman-video-warga-tunjukkan-jelas-perbuatan-rasiden-damanik-polisi-wajib-proses-tegas_hy40a6aVlz.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Mudi Sugiardi Nyatakan Oknum Staff DPRD Deli Serdang Lena Berbohong</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/mudi&#45;sugiardi&#45;nyatakan&#45;oknum&#45;staff&#45;dprd&#45;deli&#45;serdang&#45;lena&#45;berbohong&#45;DUNs007xq4/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/mudi&#45;sugiardi&#45;nyatakan&#45;oknum&#45;staff&#45;dprd&#45;deli&#45;serdang&#45;lena&#45;berbohong&#45;DUNs007xq4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 18:36:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Saling sanggah terjadi antara perwakilan warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, dengan oknum staf DPRD Deli Serdang bernama Lena. Awalnya mengklaim sudah menyampaikan prosedur penyampaian surat sejak sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat aksi damai 30 Juni lalu, pernyataan itu dibantah tegas oleh Mudi Sugiardi. Hingga akhirnya, Lena berubah sikap dan meminta warga menyerahkan kembali surat resmi terkait dugaan korupsi agar segera ditindaklanjuti.Melalui pesan tertulis, sebelumnya Lena berkilah: “Sudah saya sampaikan juga sebelumnya sebelum RDP untuk memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut. Dan saat aksi damai berlangsung, staf juga menyampaikan kembali agar memasukkan surat mereka.”Klaim itu langsung ditepis habis oleh Mudi Sugiardi. Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kebohongan. Sepanjang jalannya orasi hingga saat pengambilan surat undangan, tak satu pun kalimat soal kewajiban menyertakan surat permohonan resmi yang disampaikan kepadanya.“Saya tegaskan dengan jujur: apa yang dikatakan Lena itu bohong. Baik saat aksi damai maupun saat saya mengambil surat, tak sepatah kata pun ia sampaikan soal kewajiban mengirim surat resmi terlebih dahulu. Kalau benar sudah disampaikan sejak awal, mengapa baru sekarang terucap? Mengapa saat itu justru kami diberi janji manis yang ternyata melenceng?” tantang Mudi kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).Menghadapi penyangkalan yang tegas itu, akhirnya Lena mengubah nada bicaranya. Ia meminta agar warga menyerahkan kembali surat resmi terkait permasalahan dugaan korupsi yang diperjuangkan, untuk kemudian disampaikannya kepada Pimpinan DPRD guna menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat sesuai tuntutan awal.“Ya sudah bang, tolong masukkan lagi surat terkait permasalahan korupsinya agar segera ditindaklanjuti kembali. Nanti saya sampaikan kepada Ibu Ketua untuk ditentukan tanggal pelaksanaannya,” ujar Lena akhirnya.Mudi menilai perubahan sikap ini terjadi karena fakta sudah terbuka lebar. Warga tidak menolak prosedur, namun menolak jika aturan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian atau sengaja tidak disampaikan agar aspirasi rakyat terhambat.“Kami taati aturan. Tapi jangan menutupi kesalahan dengan cerita yang tidak benar. Sekarang setelah semuanya jelas, kami harap janji ini bukan lagi sekadar ucapan manis, melainkan benar&#45;benar diwujudkan dalam rapat yang membahas inti masalah: ke mana perginya uang rakyat di desa kami,” tegas Mudi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Saling sanggah terjadi antara perwakilan warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, dengan oknum staf DPRD Deli Serdang bernama Lena. Awalnya mengklaim sudah menyampaikan prosedur penyampaian surat sejak sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat aksi damai 30 Juni lalu, pernyataan itu dibantah tegas oleh Mudi Sugiardi. Hingga akhirnya, Lena berubah sikap dan meminta warga menyerahkan kembali surat resmi terkait dugaan korupsi agar segera ditindaklanjuti.<br><br>Melalui pesan tertulis, sebelumnya Lena berkilah: “Sudah saya sampaikan juga sebelumnya sebelum RDP untuk memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut. Dan saat aksi damai berlangsung, staf juga menyampaikan kembali agar memasukkan surat mereka.”<br><br>Klaim itu langsung ditepis habis oleh Mudi Sugiardi. Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kebohongan. Sepanjang jalannya orasi hingga saat pengambilan surat undangan, tak satu pun kalimat soal kewajiban menyertakan surat permohonan resmi yang disampaikan kepadanya.<br><br>“Saya tegaskan dengan jujur: apa yang dikatakan Lena itu bohong. Baik saat aksi damai maupun saat saya mengambil surat, tak sepatah kata pun ia sampaikan soal kewajiban mengirim surat resmi terlebih dahulu. Kalau benar sudah disampaikan sejak awal, mengapa baru sekarang terucap? Mengapa saat itu justru kami diberi janji manis yang ternyata melenceng?” tantang Mudi kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).<br><br>Menghadapi penyangkalan yang tegas itu, akhirnya Lena mengubah nada bicaranya. Ia meminta agar warga menyerahkan kembali surat resmi terkait permasalahan dugaan korupsi yang diperjuangkan, untuk kemudian disampaikannya kepada Pimpinan DPRD guna menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat sesuai tuntutan awal.<br><br>“Ya sudah bang, tolong masukkan lagi surat terkait permasalahan korupsinya agar segera ditindaklanjuti kembali. Nanti saya sampaikan kepada Ibu Ketua untuk ditentukan tanggal pelaksanaannya,” ujar Lena akhirnya.<br><br>Mudi menilai perubahan sikap ini terjadi karena fakta sudah terbuka lebar. Warga tidak menolak prosedur, namun menolak jika aturan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian atau sengaja tidak disampaikan agar aspirasi rakyat terhambat.<br><br>“Kami taati aturan. Tapi jangan menutupi kesalahan dengan cerita yang tidak benar. Sekarang setelah semuanya jelas, kami harap janji ini bukan lagi sekadar ucapan manis, melainkan benar-benar diwujudkan dalam rapat yang membahas inti masalah: ke mana perginya uang rakyat di desa kami,” tegas Mudi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/mudi-sugiardi-nyatakan-oknum-staff-dprd-deli-serdang-lena-berbohong_e96VdGOte0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Warga Sidoharjo 1 Jati Baru Dibiarkan Bingung: Oknum Staf DPRD Deliserdang Tak Beri Edukasi Prosedur RDP</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;dibiarkan&#45;bingung&#45;oknum&#45;staf&#45;dprd&#45;deliserdang&#45;tak&#45;beri&#45;edukasi&#45;prosedur&#45;rdp&#45;P98crPk388/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;dibiarkan&#45;bingung&#45;oknum&#45;staf&#45;dprd&#45;deliserdang&#45;tak&#45;beri&#45;edukasi&#45;prosedur&#45;rdp&#45;P98crPk388/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 17:42:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Janji yang disampaikan staf DPRD Kabupaten Deli Serdang saat orasi warga pada 30 Juni 2026 ternyata diduga hanya harapan palsu. Warga yang mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi di Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, justru menerima surat undangan yang isinya jauh dari apa yang diperjuangkan. Mudi Sugiardi selaku perwakilan warga menegaskan, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bukti ketidakseriusan merespons aspirasi rakyat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Janji yang disampaikan staf DPRD Kabupaten Deli Serdang saat orasi warga pada 30 Juni 2026 ternyata diduga hanya harapan palsu. Warga yang mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi di Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, justru menerima surat undangan yang isinya jauh dari apa yang diperjuangkan. Mudi Sugiardi selaku perwakilan warga menegaskan, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bukti ketidakseriusan merespons aspirasi rakyat.</p><p>menurut Mudi, staf DPRD bernama Lena sudah sangat paham bahwa tuntutan utama warga dalam unjuk rasa lalu adalah menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa. Namun surat undangan yang diterima untuk RDP Rabu (5/8/2026) justru memuat agenda pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa.<br><br>“Si Lena sudah tahu persis kami minta RDP soal dugaan korupsi di desa kami. Tapi saat surat saya buka, isinya membahas penolakan hasil hitungan suara. Bukan ini yang kami perjuangkan! Saat saya tanya balik, ia beralasan soal korupsi bisa disampaikan besok dengan membawa bukti. Padahal dari awal kami sudah sampaikan tuntutan itu secara jelas,” ungkap Mudi kepada WahanaNews.co.<br><br>Meskipun isi surat melenceng jauh dari aspirasi, Mudi tetap menerima dokumen tersebut. Namun rasa kecewanya mendalam lantaran Lena seharusnya memahami tata cara dan syarat penyelenggaraan RDP, sehingga dapat memberi arahan yang benar kepada warga. Ironisnya, informasi itu tak pernah disampaikan.<br><br>“Kami terima surat itu, tapi kami ingin tahu sejauh mana ia menyampaikan keluhan kami ke pimpinan. Bahkan saat rapat berlangsung, anggota dewan justru menyatakan RDP soal itu baru bisa dijalankan jika warga mengajukan laporan tertulis terlebih dahulu. Seharusnya Lena yang memberi tahu kami prosedur ini sejak awal, bukan malah memberi janji manis yang ujungnya mengecewakan,” tegasnya.<br><br>Mudi menilai kelalaian atau ketidaktelitian ini semakin menegaskan bahwa aspirasi warga desa masih dipandang sebelah mata. Padahal masalah dugaan kerugian keuangan negara adalah ranah yang sangat mendesak untuk dituntaskan secara transparan dan akuntabel.</p><p>Saat dikonfirmasi Lena via WhatsApp berdalih sudah disampaikan sebelum RDP agar memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut sebelum RDP</p><p>"Bg kami buat surat berdasarkan surat masuk, Kmrin sudah sampaikan juga sblmnya Rdp msuk kn surat terkait permasalahan yg mereka tuntut. Dan wktu smlm ngambil surat saya sampaikan kn lagi bwak surat bukti pendukung mereka, Wktu aksi damai staf menyampaikan lagi masuk kn surat mereka, jdi &nbsp;msuk kn aj surat ke DPRD bg," dalihnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/warga-sidoharjo-1-dibiarkan-bingung-oknum-staf-dprd-deliserdang-tak-beri-edukasi-prosedur-rdp_FsFzqi158B.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Aspirasi Dugaan Korupsi Diduga Dialihkan Jadi Pilkades, Warga Sidoharjo 1 Siap Tegur DPRD</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/aspirasi&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dialihkan&#45;jadi&#45;pilkades&#45;warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;siap&#45;tegur&#45;dprd&#45;8dFakNQcfA/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/aspirasi&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dialihkan&#45;jadi&#45;pilkades&#45;warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;siap&#45;tegur&#45;dprd&#45;8dFakNQcfA/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:12:51 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan melanda warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Mereka yang berjuang menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa justru disuguhi permainan agenda yang terasa diduga dialihkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka desak terkait dugaan korupsi Kepala Desa, dalam surat undangan resmi Komisi I DPRD Deli Serdang justru berubah total menjadi pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa.Salah satu perwakilan warga, Antoni, meluapkan kekecewaannya dengan nada tegas dan pedas. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga upaya untuk mengaburkan masalah utama yang merugikan rakyat banyak.“Kami datang membawa amanah soal uang rakyat yang diduga raib, yang diduga diselewengkan. Tapi lihat isi suratnya! Yang dibahas malah soal hasil hitungan suara. Seolah dugaan korupsi itu tidak ada begitu saja dengan mengubah topik pembicaraan,” tegas Antoni kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).Meski merasa dipermainkan, warga menyatakan tetap akan hadir memenuhi undangan RDP yang diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang. Kehadiran itu bukan untuk membahas hasil suara, melainkan menuntut agar agenda dikembalikan sesuai aspirasi yang disampaikan: pertanggungjawaban keuangan desa.“Kami tetap hadir pukul 14.00 WIB nanti. Tapi kami tegaskan: kami tidak akan membahas soal suara. Kami datang menuntut ke mana perginya uang desa dari tahun 2018 hingga 2026 yang temuan Inspektorat sendiri sudah nyatakan ada penyimpangan. Jangan coba&#45;coba menutupi kebusukan dengan topik lain. Jika wakil rakyat saja berani memutarbalikkan permintaan rakyat, lalu kepada siapa lagi kami memohon keadilan?” tantang Antoni.DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPEGANG:1.&amp;nbsp;Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2009: DPRD wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara benar.2.&amp;nbsp;Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan desa.3.&amp;nbsp;Pasal 12 UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara negara dilarang mengubah arah tugas untuk kepentingan menutupi kesalahan.Warga memperingatkan, jika di RDP nanti tetap memaksakan pembahasan yang tidak relevan dan mengabaikan dugaan kerugian keuangan negara, mereka tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menegakkan keadilan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan melanda warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Mereka yang berjuang menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa justru disuguhi permainan agenda yang terasa diduga dialihkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka desak terkait dugaan korupsi Kepala Desa, dalam surat undangan resmi Komisi I DPRD Deli Serdang justru berubah total menjadi pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa.<br><br>Salah satu perwakilan warga, Antoni, meluapkan kekecewaannya dengan nada tegas dan pedas. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga upaya untuk mengaburkan masalah utama yang merugikan rakyat banyak.<br><br>“Kami datang membawa amanah soal uang rakyat yang diduga raib, yang diduga diselewengkan. Tapi lihat isi suratnya! Yang dibahas malah soal hasil hitungan suara. Seolah dugaan korupsi itu tidak ada begitu saja dengan mengubah topik pembicaraan,” tegas Antoni kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).<br><br>Meski merasa dipermainkan, warga menyatakan tetap akan hadir memenuhi undangan RDP yang diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang. Kehadiran itu bukan untuk membahas hasil suara, melainkan menuntut agar agenda dikembalikan sesuai aspirasi yang disampaikan: pertanggungjawaban keuangan desa.<br><br>“Kami tetap hadir pukul 14.00 WIB nanti. Tapi kami tegaskan: kami tidak akan membahas soal suara. Kami datang menuntut ke mana perginya uang desa dari tahun 2018 hingga 2026 yang temuan Inspektorat sendiri sudah nyatakan ada penyimpangan. Jangan coba-coba menutupi kebusukan dengan topik lain. Jika wakil rakyat saja berani memutarbalikkan permintaan rakyat, lalu kepada siapa lagi kami memohon keadilan?” tantang Antoni.<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPEGANG:</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2009: DPRD wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara benar.<br>2.&nbsp;Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan desa.<br>3.&nbsp;Pasal 12 UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara negara dilarang mengubah arah tugas untuk kepentingan menutupi kesalahan.<br><br>Warga memperingatkan, jika di RDP nanti tetap memaksakan pembahasan yang tidak relevan dan mengabaikan dugaan kerugian keuangan negara, mereka tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menegakkan keadilan.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/aspirasi-dugaan-korupsi-dialihkan-jadi-pilkades-warga-sidoharjo-1-siap-tegur-dprd_sSPs64hFCW.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polres Dairi Keluarkan Undangan Kedua, Abdi Manullang: Jangan Sampai Menjadi Penyalahgunaan Wewenang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;keluarkan&#45;undangan&#45;kedua&#45;abdi&#45;manullang&#45;jangan&#45;sampai&#45;menjadi&#45;penyalahgunaan&#45;wewenang&#45;0n6YD7mVNA/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;keluarkan&#45;undangan&#45;kedua&#45;abdi&#45;manullang&#45;jangan&#45;sampai&#45;menjadi&#45;penyalahgunaan&#45;wewenang&#45;0n6YD7mVNA/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 10:48:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penyidik Polres Dairi menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menjerat anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik. Langkah ini langsung ditanggapi secara tegas oleh kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, yang meminta agar setiap tahapan proses benar&#45;benar berjalan sesuai ketentuan perundang&#45;undangan secara rinci dan tidak sewenang&#45;wenang.Abdi Manullang menegaskan, pemanggilan ulang memang diakui hukum, namun terikat aturan yang jelas. Pihaknya akan memantau ketat apakah undangan kedua ini benar&#45;benar bertujuan mengungkap kebenaran, atau justru menjadi sarana memperlambat perkara.“Ini adalah momen penting untuk mengingatkan semua pihak: hukum memiliki batasan yang tegas. Tidak ada wewenang yang bisa berjalan tanpa landasan pasal yang sah,” ujar Abdi Manullang kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><br><br><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Penyidik Polres Dairi menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menjerat anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik. Langkah ini langsung ditanggapi secara tegas oleh kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, yang meminta agar setiap tahapan proses benar-benar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan secara rinci dan tidak sewenang-wenang.<br><br>Abdi Manullang menegaskan, pemanggilan ulang memang diakui hukum, namun terikat aturan yang jelas. Pihaknya akan memantau ketat apakah undangan kedua ini benar-benar bertujuan mengungkap kebenaran, atau justru menjadi sarana memperlambat perkara.<br><br>“Ini adalah momen penting untuk mengingatkan semua pihak: hukum memiliki batasan yang tegas. Tidak ada wewenang yang bisa berjalan tanpa landasan pasal yang sah,” ujar Abdi Manullang kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).</p><p>"Bahwa melihat SP2HP yang dikirimkan oleh penyidik menunjukkan bahwa Penyidik diduga berupaya mengkaburkan perkara dan menghilangkan bukti berupa keterangan-keterangan saksi-saksi dan Berkas perkara," imbuhnya.<br><br>Berikut adalah rincian pasal yang menjadi acuan sah maupun larangan tegas dalam pelaksanaan pemanggilan berulang:<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG MENGIJINKAN PEMANGGILAN ULANG</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 26 Ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025)<br>“Penyidik berwenang melakukan tindakan penyidikan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, memanggil orang yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan peristiwa tindak pidana, serta meminta keterangan kepada pelapor, saksi, dan terlapor.”<br>Makna: Penyidik boleh meminta keterangan lebih dari satu kali jika ada hal yang belum terungkap.<br>2.&nbsp;Pasal 28 Ayat (1) KUHAP<br>“Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor guna mencari dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memahami jelas peristiwa yang terjadi serta menemukan tersangka.”<br>Makna: Pemeriksaan berulang sah jika tujuannya melengkapi keterangan yang belum lengkap atau mencocokkan fakta.<br>3.&nbsp;Pasal 131 Ayat (1) KUHAP<br>“Surat panggilan harus memuat nama tersangka/saksi/pelapor, perkara yang diperiksa, alasan pemanggilan, waktu dan tempat kedatangan, serta keterangan bahwa yang dipanggil wajib hadir.”<br>Makna: Syarat mutlak sahnya undangan kedua adalah harus menyebutkan alasan yang spesifik, bukan sekadar “diminta hadir kembali”.<br><br><strong>PASAL YANG DILANGGAR JIKA PEMANGGILAN SEWENANG-WENANG</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 161 Ayat (1) KUHAP<br>“Dalam melakukan pemeriksaan dilarang menggunakan ancaman, paksaan, janji, atau pengaruh lain yang dapat mempengaruhi kemerdekaan memberi keterangan.”<br>Pelanggaran: Jika undangan ulang bertujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa mengubah keterangan.<br>2.&nbsp;Pasal 419 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)<br>“Pejabat yang karena jabatannya dengan sengaja melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk merugikan kepentingan orang lain atau negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”<br>Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, hanya untuk memperlama proses atau menghambat keadilan.<br>3.&nbsp;Pasal 316 KUHP<br>“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi seseorang menjalankan hak-hak yang sah yang diberikan oleh undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”<br>Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang digunakan untuk menghalangi hak pelapor mencari keadilan.<br>4.&nbsp;Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945<br>“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”<br>Pelanggaran: Jika proses hukum tidak memiliki kepastian, berbelit-belit tanpa alasan, dan tidak adil.<br><br>“Kami hadir untuk menghormati hukum. Namun kami juga berhak menuntut agar hukum tidak dipelintir. Jika undangan kedua ini tidak menjawab hal yang belum jelas, melainkan hanya mengulang pertanyaan yang sudah terjawab, maka itu bukan lagi proses hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang yang bisa kami tuntut sesuai pasal-pasal di atas,” tegas Abdi Manullang menutup pembicaraan.</p><p>Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi.</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/polres-dairi-keluarkan-undangan-kedua-abdi-manullang-jangan-sampai-menjadi-penyalahgunaan-wewenang_hnmveA33jB.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Usai Ungkap Dugaan Praktek Tak Senonoh, Jurnalis Diancam: Kebebasan Pers Dijadikan Mainan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/usai&#45;ungkap&#45;dugaan&#45;praktek&#45;tak&#45;senonoh&#45;jurnalis&#45;diancam&#45;kebebasan&#45;pers&#45;dijadikan&#45;mainan&#45;L66LBLd87z/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/usai&#45;ungkap&#45;dugaan&#45;praktek&#45;tak&#45;senonoh&#45;jurnalis&#45;diancam&#45;kebebasan&#45;pers&#45;dijadikan&#45;mainan&#45;L66LBLd87z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 09:26:34 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali diinjak&#45;injak secara terang&#45;terangan di Medan. Usai memberitakan dugaan tempat pijat kusuk yang diduga menyelenggarakan layanan tak senonoh di wilayah Kecamatan Medan Barat, jurnalis salah satu media online di Medan, Fery Syahputra alias Fery Kiteng justru menerima intimidasi keras dan ancaman fisik dari oknum preman. Peristiwa ini bukan sekadar ancaman kepada individu, melainkan serangan terbuka terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran serta pelanggaran nyata terhadap sejumlah peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.Peristiwa bermula Senin (3/8/2026), saat Fery sedang berbincang dengan rekan rekannya di halaman Mushola, Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa aba&#45;aba, seorang pria datang dengan nada tinggi, langsung memerintahkan Fery menghentikan pemberitaan terkait lokasi usaha tersebut.“Saat saya sedang berbincang dengan kawan&#45;kawan, tiba&#45;tiba datang orang bernama Agus. Ia langsung bertanya kasar dan mengancam saya agar tidak pernah lagi memberitakan tempat pijat itu. Katanya, lokasi itu adalah ‘jagaan nya’, jadi tidak boleh disentuh,” ungkap Fery, Selasa (4/8/2026).Situasi nyaris memanas hingga mengarah hampir pada perkelahian fisik. Fery menegaskan tidak akan diam menerima penindasan terhadap tugas jurnalistik yang sah, dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya.“Sempat nyaris baku hantam. Saya tidak akan memaafkan perlakuan ini. Semua proses akan saya lanjutkan ke ranah hukum, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi, melainkan upaya melumpuhkan hak konstitusional pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya.Sebelum diancam, Fery mengaku telah menjalankan tugas secara profesional: memberitakan temuan lapangan hingga mendatangi pihak pengelola untuk klarifikasi.DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI:1.&amp;nbsp;Pasal 4 ayat (1) &amp; Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi; siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.2.&amp;nbsp;Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 9 bulan atau denda.3.&amp;nbsp;Pasal 316 KUHP: Menghalangi seseorang menjalankan hak sah dengan kekerasan atau ancaman dipidana paling lama 4 tahun.4.&amp;nbsp;Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan memperoleh informasi.Kasus ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab masih mencoba membungkam kebenaran. Di mana perlindungan negara bagi insan pers yang bekerja jujur? Dan di mana penegakan hukum bagi mereka yang berani mengancam demi melindungi dugaan pelanggaran?.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali diinjak-injak secara terang-terangan di Medan. Usai memberitakan dugaan tempat pijat kusuk yang diduga menyelenggarakan layanan tak senonoh di wilayah Kecamatan Medan Barat, jurnalis salah satu media online di Medan, Fery Syahputra alias Fery Kiteng justru menerima intimidasi keras dan ancaman fisik dari oknum preman. Peristiwa ini bukan sekadar ancaman kepada individu, melainkan serangan terbuka terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran serta pelanggaran nyata terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br><br>Peristiwa bermula Senin (3/8/2026), saat Fery sedang berbincang dengan rekan rekannya di halaman Mushola, Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa aba-aba, seorang pria datang dengan nada tinggi, langsung memerintahkan Fery menghentikan pemberitaan terkait lokasi usaha tersebut.<br><br>“Saat saya sedang berbincang dengan kawan-kawan, tiba-tiba datang orang bernama Agus. Ia langsung bertanya kasar dan mengancam saya agar tidak pernah lagi memberitakan tempat pijat itu. Katanya, lokasi itu adalah ‘jagaan nya’, jadi tidak boleh disentuh,” ungkap Fery, Selasa (4/8/2026).<br><br>Situasi nyaris memanas hingga mengarah hampir pada perkelahian fisik. Fery menegaskan tidak akan diam menerima penindasan terhadap tugas jurnalistik yang sah, dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya.<br><br>“Sempat nyaris baku hantam. Saya tidak akan memaafkan perlakuan ini. Semua proses akan saya lanjutkan ke ranah hukum, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi, melainkan upaya melumpuhkan hak konstitusional pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya.<br><br>Sebelum diancam, Fery mengaku telah menjalankan tugas secara profesional: memberitakan temuan lapangan hingga mendatangi pihak pengelola untuk klarifikasi.<br><br><strong>DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI:</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 4 ayat (1) & Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi; siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.<br>2.&nbsp;Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 9 bulan atau denda.<br>3.&nbsp;Pasal 316 KUHP: Menghalangi seseorang menjalankan hak sah dengan kekerasan atau ancaman dipidana paling lama 4 tahun.<br>4.&nbsp;Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan memperoleh informasi.<br><br>Kasus ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab masih mencoba membungkam kebenaran. Di mana perlindungan negara bagi insan pers yang bekerja jujur? Dan di mana penegakan hukum bagi mereka yang berani mengancam demi melindungi dugaan pelanggaran?.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/usai-ungkap-dugaan-praktek-tak-senonoh-jurnalis-diancam-kebebasan-pers-dijadikan-mainan_9HpgrJVn3T.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Tameng Kekuasaan: Alasan “Menunggu Kanit” Diduga Jadi Alat Mengulur Kasus Rasiden Damanik</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;tameng&#45;kekuasaan&#45;alasan&#45;menunggu&#45;kanit&#45;diduga&#45;jadi&#45;alat&#45;mengulur&#45;kasus&#45;rasiden&#45;damanik&#45;t7mj65n0Pk/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;tameng&#45;kekuasaan&#45;alasan&#45;menunggu&#45;kanit&#45;diduga&#45;jadi&#45;alat&#45;mengulur&#45;kasus&#45;rasiden&#45;damanik&#45;t7mj65n0Pk/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 12:58:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Alasan “sedang menunggu pergantian Kanit” yang berulang kali dilontarkan pihak kepolisian, diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan upaya sistematis untuk mengulur waktu demi tersangka yang berkuasa. Demikian tegas kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, merespons jalan di tempatnya penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap Lamriah Simanullang.“Secara hukum, proses hukum itu melekat pada institusi, bukan pada jabatan atau orang. Jika kemudian hal ini diduga dijadikan alasan resmi untuk menunda perkara, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang disengaja. Seolah&#45;olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun diduga tumpul saat tersangkanya seorang pejabat publik,” ujar Abdi Manullang dengan tegas.Ia menegaskan landasan hukum yang diduga telah dilanggar:1) Pasal 28D UUD 1945: Hak atas kepastian hukum diduga dirampas seenaknya.2) Pasal 108 KUHAP: Kewajiban memproses laporan tidak gugur hanya karena pejabat pindah tugas.3) Pasal 77 KUHAP Terbaru: Warga berhak menggugat jika diduga terjadi penundaan tanpa alasan sah.4) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 &amp; 16: Wajib serah terima berkas secara lengkap dan wajib melanjutkan, bukan diduga mengulur atau mengabaikan.Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Perisai Dugaan Kejahatan&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Alasan “sedang menunggu pergantian Kanit” yang berulang kali dilontarkan pihak kepolisian, diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan upaya sistematis untuk mengulur waktu demi tersangka yang berkuasa. Demikian tegas kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, merespons jalan di tempatnya penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap Lamriah Simanullang.<br><br>“Secara hukum, proses hukum itu melekat pada institusi, bukan pada jabatan atau orang. Jika kemudian hal ini diduga dijadikan alasan resmi untuk menunda perkara, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang disengaja. Seolah-olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun diduga tumpul saat tersangkanya seorang pejabat publik,” ujar Abdi Manullang dengan tegas.<br><br>Ia menegaskan landasan hukum yang diduga telah dilanggar:<br>1) Pasal 28D UUD 1945: Hak atas kepastian hukum diduga dirampas seenaknya.<br>2) Pasal 108 KUHAP: Kewajiban memproses laporan tidak gugur hanya karena pejabat pindah tugas.<br>3) Pasal 77 KUHAP Terbaru: Warga berhak menggugat jika diduga terjadi penundaan tanpa alasan sah.<br>4) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 & 16: Wajib serah terima berkas secara lengkap dan wajib melanjutkan, bukan diduga mengulur atau mengabaikan.<br><br><strong>Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Perisai Dugaan Kejahatan&nbsp;</strong></p><p>Menurut Abdi, jika proses macet, itu diduga karena sengaja tidak diserahkan, sengaja tidak dipelajari, atau sengaja diabaikan.</p><p>"Kami tidak bodoh. Masyarakat Dairi tidak buta. Saat kasusnya rakyat biasa, berkas bisa selesai dalam hitungan hari. Tapi saat yang diduga tersangkanya Rasiden Damanik, tiba-tiba harus menunggu pejabat baru, tiba-tiba... Ini bukan ketidaktahuan, ini dugaan kemauan untuk tidak menegakkan hukum,” kritiknya tajam.<br><br>Ia memperingatkan pihak Polres Dairi agar tidak menjadikan pergantian personel sebagai alasan klasik untuk menutupi dugaan ketidakberpihakan:<br><br>“Ingat Pasal 108 KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Anda tidak boleh berhenti bekerja hanya karena pejabatnya berganti. Jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan nyata, kami tidak akan diam. Kami akan serahkan bukti dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam, Itwasda Polda Sumut, Kompolnas, dan ajukan Praperadilan. Kami buka-bukakan kepada publik: siapa yang sebenarnya diduga melindungi siapa di Polres Dairi ini," ungkap Abdi Manullang.<br><br>Abdi menegaskan, perjuangan kliennya bukan sekadar soal dugaan penganiayaan yang dialami, melainkan soal apakah hukum di Dairi ini milik semua warga, atau diduga hanya milik mereka yang memiliki kursi kekuasaan.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi setelah dikonfirmasi via WhatsApp.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/dugaan-tameng-kekuasaan-alasan-menunggu-kanit-diduga-jadi-alat-mengulur-kasus-rasiden-damanik_FZuf7n0AII.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum DPRD Dairi Terkatung&#45;katung, Abdi Manullang: &quot;Masih Diproses&quot;</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;penganiayaan&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;terkatung&#45;katung&#45;abdi&#45;manullang&#45;masih&#45;diproses&#45;YqQi6Mno7E/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;penganiayaan&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;terkatung&#45;katung&#45;abdi&#45;manullang&#45;masih&#45;diproses&#45;YqQi6Mno7E/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 16:08:55 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Perkataan “masih diproses” yang dilontarkan Polres Dairi bukan lagi sekadar jawaban prosedural, melainkan bukti nyata dugaan penyimpangan wewenang yang dimainkan untuk melindungi oknum yang berkuasa. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap warga biasa Lamriah Simanullang, belum ada titik terang keadilan.Kekecewaan yang meluap disuarakan kuasa hukum korban, Abdi Manullang. Pasca konfrontir yang digelar pada 13 Juli 2026 lalu, janji penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara ternyata hanya menjadi sandiwara belaka. Setiap kali ditanya, jawaban yang diulang&#45;ulang tanpa makna: &quot;masih diproses&quot;. Tak ada penjelasan tahapan mana yang tertunda, tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seolah hukum kini tunduk pada siapa yang memegang jabatan.Padahal Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan via WhatsApp kepada WahanaNews.co sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak dan saksi&#45;saksi. Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara. Segala perkembangan akan disampaikan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Perkataan “masih diproses” yang dilontarkan Polres Dairi bukan lagi sekadar jawaban prosedural, melainkan bukti nyata dugaan penyimpangan wewenang yang dimainkan untuk melindungi oknum yang berkuasa. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap warga biasa Lamriah Simanullang, belum ada titik terang keadilan.<br><br>Kekecewaan yang meluap disuarakan kuasa hukum korban, Abdi Manullang. Pasca konfrontir yang digelar pada 13 Juli 2026 lalu, janji penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara ternyata hanya menjadi sandiwara belaka. Setiap kali ditanya, jawaban yang diulang-ulang tanpa makna: "masih diproses". Tak ada penjelasan tahapan mana yang tertunda, tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seolah hukum kini tunduk pada siapa yang memegang jabatan.<br><br>Padahal Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan via WhatsApp kepada WahanaNews.co sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak dan saksi-saksi. Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara. Segala perkembangan akan disampaikan.</p><p>"Perkembangan penanganan perkara terkait perkara Penganiayaan dengan Saksi Korban / Pelapor bernama Lamria Manullang dan dengan Terlapor Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik dan Isterinya, Masro Nainggolan adalah bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi secara Konfrontir langsung terhadap Kedua Belah Pihak dan Saksi-saksi dan didampingi para PH," ujarnya, Selasa (14/7/2026) lalu.</p><p>"Rencana tindak lanjut adalah akan melaksanakan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan. Bilamana ada perkembangan akan kita sampaikan," imbuhnya.</p><p>Namun kenyataan berbicara lain. Hari berganti minggu, tak ada langkah nyata, tak ada kejelasan. Kelambanan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran tegas terhadap Pasal 108 KUHAP yang mewajibkan aparat segera memproses setiap laporan yang masuk, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.<br><br>“Kami sudah berbicara dengan baik, kami sudah menghormati prosedur. Tapi yang kami dapat hanyalah kebohongan berbalut kata-kata resmi. Ini bukan kelalaian, ini adalah dugaan persekongkolan yang direncanakan agar perkara ini mati perlahan. Polres Dairi seolah takut menyentuh anggota dewan, padahal korban hanya rakyat kecil yang meminta haknya dihormati,” tegas Abdi Manullang dengan nada yang tak lagi sabar.<br><br>Ia menegaskan tak akan membiarkan keadilan dipermainkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian penyidikan, hingga dugaan persekongkolan ini secara resmi ke Bidang Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara.<br><br>“Kami ingin buktikan: apakah di negara ini hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa? Atau aparat penegak hukum benar-benar berdiri tegak tanpa memandang siapa yang menjadi tersangka?” tandasnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kasus-penganiayaan-diduga-dilakukan-oknum-dprd-dairi-terkatung-katung-abdi-manullang-masih-diproses_IBeN594UUe.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Loviga Sembiring Bantah Dugaan Pemerasan Rp280 Juta di Rutan Sidikalang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/loviga&#45;sembiring&#45;bantah&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;rp280&#45;juta&#45;di&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;LflHNzG5nX/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/loviga&#45;sembiring&#45;bantah&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;rp280&#45;juta&#45;di&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;LflHNzG5nX/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 13:59:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan/Tim]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Terkait oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, diduga memeras narapidana Rp 280 juta, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan agar mengambil langkah hukum, namun bila tidak mendasar, personal KPR &amp;nbsp;juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Terkait oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, diduga memeras narapidana Rp 280 juta, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan agar mengambil langkah hukum, namun bila tidak mendasar, personal KPR &nbsp;juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini.</p><p>Kepada WahanaNews.co, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring via WhatsApp menyampaikan bahwa adanya dugaan pemerasan tersebut adalah tidak benar.</p><p>"Kita sudah lakukan pemeriksaan, bahwa tidak ada dan tidak benar adanya pemerasan oleh KPR kepada Narapidana MS seperti yang di sampaikan sebelum nya," ujarnya, Rabu (29/7/2026).</p><p>Loviga juga menjelaskan bahwa MS sudah bebas secara integrasi PB, ia juga membenarkan bahwa MS pernah ditahan di rutan Sidikalang dan telah dipindahkan ke rutan Kabanjahe.</p><p>"Untuk WBP MS, pernah di tahan di Rutan Sidikalang, di pindah/mutasi ke Rutan Kabanjahe, dan sekarang sudah bebas secara integrasi PB pada bulan April 2026," jelasnya.</p><p>"Data yang kami dapat MS melakukan pelanggaran syarat khusus, sudah 3 kali berturut-turut tidak melapor ke Pos Bapas setelah bebas PB," imbuhnya.</p><p>Ia juga meminta agar MS melakukan upaya hukum, namun jika tak mendasar oknum KPR tersebut juga akan mengambil langkah hukum.</p><p>"Terkait dugaan pemerasan itu, saya harapkan yang bersangkutan silahkan melakukan upaya hukum.<br>Bila tidak mendasar, Personal(KPR) juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini," tutupnya.</p><p>Sebelumnya diberitakan mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).</p><p>Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.</p><p>Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.</p><p>Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p><p>Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.</p><p>Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.</p><p>"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.</p><p>Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/loviga-sembiring-bantah-dugaan-pemerasan-rp280-juta-di-rutan-sidikalang_oIk6CF1pti.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Oknum KPR Rutan Sidikalang Diduga Peras NAPI Ratusan Juta</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;kpr&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;peras&#45;napi&#45;ratusan&#45;juta&#45;2no3vGdph0/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;kpr&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;peras&#45;napi&#45;ratusan&#45;juta&#45;2no3vGdph0/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 12:39:33 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan/Tim]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial BB diduga memeras narapidana (warga binaan) Rp280 juta, akhir Desember 2025.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial BB diduga memeras narapidana (warga binaan) Rp280 juta, akhir Desember 2025.</p><p>Hal itu diungkap mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).</p><p>Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.</p><p>Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.</p><p>Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p><p>Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.</p><p>Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.</p><p>"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.</p><p>Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan, pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/oknum-kpr-rutan-sidikalang-diduga-peras-napi-ratusan-juta_839Zv70Edw.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>DR Anthon Sihombing Minta Propam Periksa Mantan Kapolres Taput Ernis Sitinjak Diduga Permainkan Hukum</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dr&#45;anthon&#45;sihombing&#45;minta&#45;propam&#45;periksa&#45;mantan&#45;kapolres&#45;taput&#45;ernis&#45;sitinjak&#45;diduga&#45;permainkan&#45;hukum&#45;26Ea4vk8Tm/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dr&#45;anthon&#45;sihombing&#45;minta&#45;propam&#45;periksa&#45;mantan&#45;kapolres&#45;taput&#45;ernis&#45;sitinjak&#45;diduga&#45;permainkan&#45;hukum&#45;26Ea4vk8Tm/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 12:55:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEW.CO – Ketidakpuasan mendalam disampaikan politisi senior Partai Golkar DR Capt Anthon Sihombing, MM, M.Mar terkait pengelolaan laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan pencurian kayu di atas tanah bersertifikat miliknya. Ia menuntut Mantan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Sitinjak yang kini bertugas di Polda Sumatera Utara segera diperiksa Propam Polri dan Kompolnas.Menurut Anthon, AKBP Ernis Sitinjak telah melalaikan tugas pokok kepolisian, membiarkan hukum dipermainkan, dan meninggalkan “bom waktu” di tengah masyarakat. Padahal fakta di lapangan sangat jelas: Darwis Hutabarat dan kawan&#45;kawan melakukan perbuatan sewenang&#45;wenang menebangi pohon pinus hingga mendirikan bangunan di atas lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas nama dirinya, tanpa alas hak apa pun.Ironisnya, pelaku perbuatan tersebut bahkan sudah pernah divonis bersalah dan dipenjara pada objek yang sama. Namun justru laporan yang disampaikan ke Polres Taput sejak 20 Juli 2024 hingga kini tak kunjung mendapat kepastian hukum, bahkan justru diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).“Laporan kami sudah satu tahun lebih berjalan dengan alasan yang tak masuk akal. Karena itu, sejak 15 April 2025 kami sudah melaporkan AKBP Ernis Sitinjak ke Propam Polri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI. Dugaan kami sangat kuat: mantan Kapolres ini terlibat main mata dan mempermainkan tegaknya hukum,” tegas Anthon Sihombing, Dewan Pakar Partai Golkar dan mantan anggota DPR RI tiga periode.Lahan yang disengketakan berada di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, dengan rincian: seluas 19.869 m² SHM Nomor 2215 tanggal 20 Februari 2019 dan seluas 36.330 m² SHM Nomor 2216 tanggal 20 Februari 2019. Perbuatan pelaku bahkan disertai tindakan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap keluarganya, Dorma Hutajulu, yang sudah dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/198/IX/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT.Namun tak ada tindakan tegas dari jajaran Polres Taput saat dipimpin Ernis Sitinjak. Kejanggalan makin menguat saat muncul dugaan adanya intervensi mantan pejabat daerah dan oknum lain yang berambisi menguasai lahan tersebut.“Jelas ada upaya pengerahan kekuasaan oleh mantan penguasa Taput dan pihak yang rakus menguasai hak milik warga. Mantan Kapolres ini dinilai telah melanggar sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya serta meninggalkan prinsip menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.Anthon pun meminta perhatian khusus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Ombudsman RI, Kapolri, Menteri HAM Natalius Pigai, serta Kapolda Sumut untuk mengawal proses klarifikasi dan pemeriksaan. SP3 yang diterbitkan pun diminta ditinjau ulang karena bertentangan dengan fakta hukum yang sudah ada sebelumnya.“Jangan jadikan kasus ini preseden buruk bagi institusi kepolisian. Jangan pernah mencoba mempermainkan hukum,” tegas Anthon menegaskan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEW.CO –</strong> Ketidakpuasan mendalam disampaikan politisi senior Partai Golkar DR Capt Anthon Sihombing, MM, M.Mar terkait pengelolaan laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan pencurian kayu di atas tanah bersertifikat miliknya. Ia menuntut Mantan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Sitinjak yang kini bertugas di Polda Sumatera Utara segera diperiksa Propam Polri dan Kompolnas.<br><br>Menurut Anthon, AKBP Ernis Sitinjak telah melalaikan tugas pokok kepolisian, membiarkan hukum dipermainkan, dan meninggalkan “bom waktu” di tengah masyarakat. Padahal fakta di lapangan sangat jelas: Darwis Hutabarat dan kawan-kawan melakukan perbuatan sewenang-wenang menebangi pohon pinus hingga mendirikan bangunan di atas lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas nama dirinya, tanpa alas hak apa pun.<br><br>Ironisnya, pelaku perbuatan tersebut bahkan sudah pernah divonis bersalah dan dipenjara pada objek yang sama. Namun justru laporan yang disampaikan ke Polres Taput sejak 20 Juli 2024 hingga kini tak kunjung mendapat kepastian hukum, bahkan justru diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).<br><br>“Laporan kami sudah satu tahun lebih berjalan dengan alasan yang tak masuk akal. Karena itu, sejak 15 April 2025 kami sudah melaporkan AKBP Ernis Sitinjak ke Propam Polri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI. Dugaan kami sangat kuat: mantan Kapolres ini terlibat main mata dan mempermainkan tegaknya hukum,” tegas Anthon Sihombing, Dewan Pakar Partai Golkar dan mantan anggota DPR RI tiga periode.<br><br>Lahan yang disengketakan berada di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, dengan rincian: seluas 19.869 m² SHM Nomor 2215 tanggal 20 Februari 2019 dan seluas 36.330 m² SHM Nomor 2216 tanggal 20 Februari 2019. Perbuatan pelaku bahkan disertai tindakan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap keluarganya, Dorma Hutajulu, yang sudah dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/198/IX/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT.<br><br>Namun tak ada tindakan tegas dari jajaran Polres Taput saat dipimpin Ernis Sitinjak. Kejanggalan makin menguat saat muncul dugaan adanya intervensi mantan pejabat daerah dan oknum lain yang berambisi menguasai lahan tersebut.<br><br>“Jelas ada upaya pengerahan kekuasaan oleh mantan penguasa Taput dan pihak yang rakus menguasai hak milik warga. Mantan Kapolres ini dinilai telah melanggar sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya serta meninggalkan prinsip menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.<br><br>Anthon pun meminta perhatian khusus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Ombudsman RI, Kapolri, Menteri HAM Natalius Pigai, serta Kapolda Sumut untuk mengawal proses klarifikasi dan pemeriksaan. SP3 yang diterbitkan pun diminta ditinjau ulang karena bertentangan dengan fakta hukum yang sudah ada sebelumnya.<br><br>“Jangan jadikan kasus ini preseden buruk bagi institusi kepolisian. Jangan pernah mencoba mempermainkan hukum,” tegas Anthon menegaskan.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dr-anthon-sihombing-minta-propam-periksa-mantan-kapolres-taput-ernis-sitinjak-diduga-permainkan-hukum_fXFZ7Tt770.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Heboh...Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan, Kades Sidoarjo 1 Jati Baru Ogah Beri Penjelasan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/hebohinspektorat&#45;temukan&#45;penyimpangan&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;ogah&#45;beri&#45;penjelasan&#45;fx0cOjjshW/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/hebohinspektorat&#45;temukan&#45;penyimpangan&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;ogah&#45;beri&#45;penjelasan&#45;fx0cOjjshW/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 12:21:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kepala Desa Sidoarjo 1, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, memilih bungkam seribu bahasa saat diminta konfirmasi terkait dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran desa. Padahal hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah rampung dan diserahkan ke pihak berwenang.Saat awak media berupaya menanyakan tanggapan, klarifikasi, maupun pembelaan diri terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Rahmadsyah tidak membalas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.Kebisuan pejabat publik ini justru memicu keraguan dan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan negara/daerah.Sebelumnya, Inspektorat Deli Serdang telah menyelesaikan audit dan menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa. Seluruh berkas hasil temuan itu telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses secara hukum.Warga menilai sikap diam Kades justru makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan. “Jika bersih dan tidak ada kesalahan, seharusnya berani menjelaskan secara terbuka. Menghindar dan bungkam justru memunculkan tafsir lain,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya.Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhalang sikap pihak yang bersangkutan, serta menuntut pertanggungjawaban menyeluruh atas setiap rupiah anggaran yang diduga diselewengkan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lisan maupun tertulis dari Rahmadsyah Putra Helmi Barus menanggapi hasil temuan Inspektorat maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjabatnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kepala Desa Sidoarjo 1, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, memilih bungkam seribu bahasa saat diminta konfirmasi terkait dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran desa. Padahal hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah rampung dan diserahkan ke pihak berwenang.<br><br>Saat awak media berupaya menanyakan tanggapan, klarifikasi, maupun pembelaan diri terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Rahmadsyah tidak membalas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.<br><br>Kebisuan pejabat publik ini justru memicu keraguan dan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan negara/daerah.<br><br>Sebelumnya, Inspektorat Deli Serdang telah menyelesaikan audit dan menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa. Seluruh berkas hasil temuan itu telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses secara hukum.<br><br>Warga menilai sikap diam Kades justru makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan. “Jika bersih dan tidak ada kesalahan, seharusnya berani menjelaskan secara terbuka. Menghindar dan bungkam justru memunculkan tafsir lain,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya.<br><br>Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhalang sikap pihak yang bersangkutan, serta menuntut pertanggungjawaban menyeluruh atas setiap rupiah anggaran yang diduga diselewengkan.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lisan maupun tertulis dari Rahmadsyah Putra Helmi Barus menanggapi hasil temuan Inspektorat maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjabatnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/hebohinspektorat-temukan-penyimpangan-kades-sidoarjo-1-jati-baru-ogah-beri-penjelasan_Tkj7pfyrL3.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Inspektorat Akui Sudah Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo 1 Jati Baru, Polres Deli Serdang Tutup Mulut</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/inspektorat&#45;akui&#45;sudah&#45;serahkan&#45;berkas&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;tutup&#45;mulut&#45;0QJB8qtmB9/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/inspektorat&#45;akui&#45;sudah&#45;serahkan&#45;berkas&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;tutup&#45;mulut&#45;0QJB8qtmB9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 13:31:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Keanehan mencolok mewarnai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Sidoarjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Padahal Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, secara tegas mengakui pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil temuan dugaan penyimpangan keuangan desa ke Polres Deli Serdang, namun justru Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, Iptu Irfan Alma memilih bungkam seribu bahasa saat diminta keterangan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di Desa Sidoarjo 1 Jati Baru. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan kepentingan warga.“Berkas sudah diserahkan ke Polres Bang, soal hasil tak bisa kami info bang, menurut ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU,” tegas Edwin Nasution saat dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellularnya via whatsapp, beberapa waktu yang lalu.Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Ketika awak media menghubungi Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, IPTU Irfan Alma untuk menanyakan tindak lanjut, status perkara, serta apakah penyidik sudah memproses berkas tersebut, pejabat itu sama sekali enggan memberikan jawaban padahal berkas sudah berada di tangan Polres Deli Serdang.Kebisuan Kanit Tipidkor ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga maupun pengamat: apakah berkas yang diserahkan Inspektorat dibiarkan menumpuk? Atau ada pihak yang berusaha meredam kasus ini agar tidak bergulir ke proses hukum?Warga Desa Sidoarjo 1 Jati Baru menuntut Polres Deli Serdang segera bekerja profesional sesuai amanat undang&#45;undang. Jangan sampai berkas hasil temuan resmi pemerintah daerah dikubur diam&#45;diam, sementara uang rakyat yang diduga diselewengkan tidak pernah kembali ke pemiliknya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lain dari jajaran Polres Deli Serdang terkait alasan sikap diam Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang maupun langkah selanjutnya atas dugaan korupsi tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Keanehan mencolok mewarnai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Sidoarjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Padahal Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, secara tegas mengakui pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil temuan dugaan penyimpangan keuangan desa ke Polres Deli Serdang, namun justru Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, Iptu Irfan Alma memilih bungkam seribu bahasa saat diminta keterangan.<br><br>Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di Desa Sidoarjo 1 Jati Baru. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan kepentingan warga.<br><br>“Berkas sudah diserahkan ke Polres Bang, soal hasil tak bisa kami info bang, menurut ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU,” tegas Edwin Nasution saat dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellularnya via whatsapp, beberapa waktu yang lalu.<br><br>Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Ketika awak media menghubungi Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, IPTU Irfan Alma untuk menanyakan tindak lanjut, status perkara, serta apakah penyidik sudah memproses berkas tersebut, pejabat itu sama sekali enggan memberikan jawaban padahal berkas sudah berada di tangan Polres Deli Serdang.<br><br>Kebisuan Kanit Tipidkor ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga maupun pengamat: apakah berkas yang diserahkan Inspektorat dibiarkan menumpuk? Atau ada pihak yang berusaha meredam kasus ini agar tidak bergulir ke proses hukum?<br><br>Warga Desa Sidoarjo 1 Jati Baru menuntut Polres Deli Serdang segera bekerja profesional sesuai amanat undang-undang. Jangan sampai berkas hasil temuan resmi pemerintah daerah dikubur diam-diam, sementara uang rakyat yang diduga diselewengkan tidak pernah kembali ke pemiliknya.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lain dari jajaran Polres Deli Serdang terkait alasan sikap diam Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang maupun langkah selanjutnya atas dugaan korupsi tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/inspektorat-akui-sudah-serahkan-berkas-dugaan-korupsi-kades-sidoarjo-1-jati-baru-polres-deli-serdang-tutup-mulut_M7f6DKxuix.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Tutup Judi GBM99, Polres Pelabuhan Belawan Diduga Terima Upeti</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tutup&#45;judi&#45;gbm99&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;terima&#45;upeti&#45;c8QInL90YJ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tutup&#45;judi&#45;gbm99&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;terima&#45;upeti&#45;c8QInL90YJ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 17:12:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penindakan Polrestabes Medan terhadap lokasi judi tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (14/7/2026) lalu mencuri perhatian luas. Lokasi yang dikabarkan baru dibuka 1,5 bulan itu langsung ditutup paksa dan 5 orang diamankan petugas.Namun ketegasan itu tak ditemukan di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Justru diduga pihak kepolisian setempat sengaja membiarkan jaringan judi GBM99 beroperasi leluasa tanpa penindakan tegas. Berbagai titik lokasi masih aktif hingga kini.Berdasarkan pantauan di lapangan, jaringan judi GBM99 menyebar di sejumlah lokasi:&#45; Jl. Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8&#45; Jl. Pasar 9, Lahan Garapan&#45; Jl. Beringin, Garapan Pasar 10&#45; Simpang Martubung (depan SPBU)&#45; Jl. Serantai &amp; Jl. Toucit&#45; Jl. Benteng/Terjun Jembatan&#45; Jl. Inspeksi (pinggir sungai)&#45; Jl. Kapten Rahman Budin&#45; Pasar 5 Marelan&#45; Jl. Kebon Bunder, Pasar V&#45; Jl. M. Basir Komplek Marelan PointMerespons hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia menyoroti anehnya perbedaan sikap tersebut. Ketuanya, Frisdarwin menduga kuat Polres Pelabuhan Belawan telah menerima uang pelicin atau upeti dari bandar judi.“Lihatlah Polrestabes Medan: satu titik saja langsung digerebek dan diberantas. Sebaliknya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan sudah puluhan titik GBM99 beroperasi, tak satu pun yang disentuh atau ditutup. Sebenarnya apa saja tugas kalian di sana?” tantang Frisdarwin.Ia menegaskan kecurigaan adanya alasan di balik kelambanan itu: “Sangat patut diduga adanya setoran rutin yang diterima oknum di Polres Pelabuhan Belawan agar lokasi perjudian dibiarkan berkembang biak,&quot; tegasnya.Pihak LSM meminta Polda Sumatera Utara segera menelusuri dugaan kelalaian tugas maupun keterlibatan oknum demi memberantas judi ilegal secara menyeluruh.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Penindakan Polrestabes Medan terhadap lokasi judi tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (14/7/2026) lalu mencuri perhatian luas. Lokasi yang dikabarkan baru dibuka 1,5 bulan itu langsung ditutup paksa dan 5 orang diamankan petugas.<br><br>Namun ketegasan itu tak ditemukan di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Justru diduga pihak kepolisian setempat sengaja membiarkan jaringan judi GBM99 beroperasi leluasa tanpa penindakan tegas. Berbagai titik lokasi masih aktif hingga kini.<br><br>Berdasarkan pantauan di lapangan, jaringan judi GBM99 menyebar di sejumlah lokasi:<br><br>- Jl. Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8<br>- Jl. Pasar 9, Lahan Garapan<br>- Jl. Beringin, Garapan Pasar 10<br>- Simpang Martubung (depan SPBU)<br>- Jl. Serantai & Jl. Toucit<br>- Jl. Benteng/Terjun Jembatan<br>- Jl. Inspeksi (pinggir sungai)<br>- Jl. Kapten Rahman Budin<br>- Pasar 5 Marelan<br>- Jl. Kebon Bunder, Pasar V<br>- Jl. M. Basir Komplek Marelan Point<br><br>Merespons hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia menyoroti anehnya perbedaan sikap tersebut. Ketuanya, Frisdarwin menduga kuat Polres Pelabuhan Belawan telah menerima uang pelicin atau upeti dari bandar judi.<br><br>“Lihatlah Polrestabes Medan: satu titik saja langsung digerebek dan diberantas. Sebaliknya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan sudah puluhan titik GBM99 beroperasi, tak satu pun yang disentuh atau ditutup. Sebenarnya apa saja tugas kalian di sana?” tantang Frisdarwin.<br><br>Ia menegaskan kecurigaan adanya alasan di balik kelambanan itu: “Sangat patut diduga adanya setoran rutin yang diterima oknum di Polres Pelabuhan Belawan agar lokasi perjudian dibiarkan berkembang biak," tegasnya.<br><br>Pihak LSM meminta Polda Sumatera Utara segera menelusuri dugaan kelalaian tugas maupun keterlibatan oknum demi memberantas judi ilegal secara menyeluruh.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo setelah dikonfirmasi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-tutup-judi-gbm99-polres-pelabuhan-belawan-diduga-terima-upeti_vajzo8G5za.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Temuan Mengejutkan: Anak Bawah Umur di Sarang Judi GBM99 di Pulo Brayan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/temuan&#45;mengejutkan&#45;anak&#45;bawah&#45;umur&#45;di&#45;sarang&#45;judi&#45;gbm99&#45;di&#45;pulo&#45;brayan&#45;nzo5jszWeG/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/temuan&#45;mengejutkan&#45;anak&#45;bawah&#45;umur&#45;di&#45;sarang&#45;judi&#45;gbm99&#45;di&#45;pulo&#45;brayan&#45;nzo5jszWeG/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 13:14:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). Menariknya, dari lima orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.Kapolrestabes Medan, Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak beserta tim operasional.“Dalam penindakan itu petugas mengamankan lima tersangka: S (24) perempuan selaku pengelola/operator, serta pemain yaitu DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang masih di bawah umur,” paparnya, Kamis (16/7/2026).Selain pelaku, petugas menyita barang bukti:&#45; 2 unit mesin judi tembak ikan&#45; 1 keping cip permainan&#45; Uang tunai Rp320.000&#45; 1 lembar catatan rekapitulasi transaksi&#45; 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan mendalam dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Calvijn.Pihaknya menghimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi perjudian maupun tindak pidana lain demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Medan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). Menariknya, dari lima orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.<br><br>Kapolrestabes Medan, Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak beserta tim operasional.<br><br>“Dalam penindakan itu petugas mengamankan lima tersangka: S (24) perempuan selaku pengelola/operator, serta pemain yaitu DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang masih di bawah umur,” paparnya, Kamis (16/7/2026).<br><br>Selain pelaku, petugas menyita barang bukti:<br><br>- 2 unit mesin judi tembak ikan<br>- 1 keping cip permainan<br>- Uang tunai Rp320.000<br>- 1 lembar catatan rekapitulasi transaksi<br>- 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda<br><br>“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan mendalam dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Calvijn.<br><br>Pihaknya menghimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi perjudian maupun tindak pidana lain demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Medan.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/temuan-mengejutkan-anak-bawah-umur-di-sarang-judi-gbm99-di-pulo-brayan_3k9IYfd86o.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan GBM99 di Medan Timur, 5 Orang Diamankan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;gerebek&#45;lokasi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;gbm99&#45;di&#45;medan&#45;timur&#45;5&#45;orang&#45;diamankan&#45;01ixZ7Na8Z/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;gerebek&#45;lokasi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;gbm99&#45;di&#45;medan&#45;timur&#45;5&#45;orang&#45;diamankan&#45;01ixZ7Na8Z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 13:01:22 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Suasana di Simpang 6 Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur mendadak heboh Selasa (14/7/2026) malam. Satuan kepolisian Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat praktik perjudian mesin tembak ikan bermerek GBM99.Warga sekitar yang terkejut menyaksikan gerakan cepat aparat langsung menjauh, sementara orang yang berada di dalam lokasi tak sempat meloloskan diri.Salah satu warga setempat, Fery, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi Rabu (15/7/2026).&quot;Benar, ada petugas datang ke lokasi permainan judi tembak ikan bermerek GBM99 itu,&quot; ujarnya.&quot;Diamankan sekitar lima orang beserta peralatan pengelolaan atau &apos;anak koin&apos; lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Tim bertindak sangat sigap,&quot; tambahnya.Fery juga menyampaikan telah menghubungi Kanit Pidum Polrestabes Medan melalui pesan singkat. Pihaknya membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Suasana di Simpang 6 Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur mendadak heboh Selasa (14/7/2026) malam. Satuan kepolisian Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat praktik perjudian mesin tembak ikan bermerek GBM99.<br><br>Warga sekitar yang terkejut menyaksikan gerakan cepat aparat langsung menjauh, sementara orang yang berada di dalam lokasi tak sempat meloloskan diri.<br><br>Salah satu warga setempat, Fery, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi Rabu (15/7/2026).<br>"Benar, ada petugas datang ke lokasi permainan judi tembak ikan bermerek GBM99 itu," ujarnya.<br><br>"Diamankan sekitar lima orang beserta peralatan pengelolaan atau 'anak koin' lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Tim bertindak sangat sigap," tambahnya.<br><br>Fery juga menyampaikan telah menghubungi Kanit Pidum Polrestabes Medan melalui pesan singkat. Pihaknya membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.</p><p>"Kata bang hafiz 'iya, sudah kami lakukan penindakan' jadi tebakan ku benar pihak Polrestabes Medan yang melakukan penggerebekan," ungkapnya.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Pidum Iptu M. Hafizullah belum memberikan keterangan resmi secara terperinci mengenai hasil penyitaan maupun identitas tersangka.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-gerebek-lokasi-judi-tembak-ikan-gbm99-di-medan-timur-5-orang-diamankan_0k2b45h9hl.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Berkali‑kali Pindah, Tetap Dibiarkan: Siapa Yang Melindungi Gudang Solar AS?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/berkalikali&#45;pindah&#45;tetap&#45;dibiarkan&#45;siapa&#45;yang&#45;melindungi&#45;gudang&#45;solar&#45;as&#45;5xK47nKXrr/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/berkalikali&#45;pindah&#45;tetap&#45;dibiarkan&#45;siapa&#45;yang&#45;melindungi&#45;gudang&#45;solar&#45;as&#45;5xK47nKXrr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 11:38:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.</p><p>Hal ini makin menebalkan tanda tanya besar di mana kewajiban pengawasan serta penindakan tegas Polres Pelabuhan Belawan dan tak hanya itu, publik pun kembali bertanya siapa yang melindungi bisnis ilegal tersebut, sehingga dengan bebasnya gudang itu terus beroperasi?<br><br>Sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan hal tersebut, saat melintas didepan gudang tersebut aromanya solar sangat menyengat.</p><p>"Dulu memang dia buka di daerah Gudang Kapur. Sekarang pindah ke sini. Aroma solar sangat menyengat sampai tercium jelas ke jalan siapa pun yang lewat," ujarnya, Rabu (15/7/2026).<br><br>Lokasi baru justru makin berisiko: gudang berdiri persis berdampingan dengan rumah warga yang berjejer sangat rapat.</p><p>"Lihatlah sendiri! Kami sangat cemas jika terjadi kebakaran atau hal buruk lain. Bahan bakar sangat mudah meledak, pasti warga sekitar jadi korban pertama," tegas warga.<br><br>"Segera turun tangan! Tindak tegas dan tutup permanen tempat ini! Tempat simpan bahan berbahaya mutlak tak boleh di tengah pemukiman padat, yang ku herankan siapa yang melindungi nya sehingga bebas beroperasi?," imbuhnya.<br><br>Secara tegas perbuatan itu melanggar aturan hukum:<br><br>- Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan angkutan dan/atau niaga BBM atau LPG bersubsidi, diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar;<br>- Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengalihkan barang kebutuhan pokok sehingga tak diterima warga yang berhak, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.<br><br>Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/berkalikali-pindah-tetap-dibiarkan-siapa-yang-melindungi-gudang-solar-as_ZqATrKEvi4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Menepati Janji! Laporan Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo I Diserahkan ke Polres Deli Serdang, Jumlah Kerugian Negara Naik</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:15:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.&quot;Sudah diserahkan ke Polres,&quot; singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.<br><br>Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.<br><br>"Sudah diserahkan ke Polres," singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.<br><br>Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.<br><br>Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.</p><p>"Gak bisa kami info bang hadi, Mnrt ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU," ungkapnya.</p><p>Namun H Edwin Nasution memastikan jumlah dugaan penyelewengan anggaran dipastikan naik dari sebelumnya.</p><p>"Naik," tegasnya menutup pembicaraan.<br><br>Hingga kini belum dijelaskan seberapa besar peningkatannya, namun berkas sudah sah berada di tangan Polres Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p><p>Sebelumnya diberitakan Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin menyatakan apresiasi laporan warga. "Kasus ini masih berjalan, belum selesai diperiksa seluruhnya," ujarnya.</p><p>Warga menegaskan tuntutan tegas: "Kami minta pemeriksaan terbuka, transparan, dipercepat, jangan diulur waktu!," ungkapnya.</p><p>Pihak Inspektorat kemudian menyerahkan penanganan khusus kepada Irbansus Gita Presilia Pinem. Ia memaparkan temuan awal: "Kami usahakan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah laporan lengkap, langsung diserahkan ke Tipikor Polres Deli Serdang. Sementara sudah terindikasi dugaan penyelewengan anggaran setidaknya Rp70 juta," ucapnya.</p><p>Beni Kurniawan Sirait, mantan perangkat desa 2018–Juni 2024, mengungkap fakta mencengangkan saat dikonfirmasi: "Saya sudah mundur dari jabatan, malah dipanggil diperiksa Tipikor tahun 2025 soal Dana Ketahanan Pangan atau Dana Ketapang. Kenapa saya diseret, padahal yang mengambil keuntungan adalah Kepala Desa sendiri?," terangnya.</p><p>Ia menceritakan kejutan demi kejutan saat pemeriksaan:</p><p>- Pengadaan bibit jamur tiram senilai lebih Rp20 juta: ternyata disimpan dan dipelihara di rumah pribadi Kades, tak dibagikan sama sekali.<br>- Pengadaan bibit ikan gurame 2023–2024: dianggarkan 12.000 ekor @Rp3.000, namun hanya diserahkan kepada satu orang warga—bukan petani kolam yang membutuhkan.<br>- Belum lagi pengadaan bibit ayam: jenis, jumlah, dan penerimanya pun tak jelas bagi perangkat desa.</p><p>Imam Santoso, mantan Kaur Umum yang turut mundur tahun 2024, menambahkan: "Di desa ini banyak warga punya kolam. Kalau gurame cuma untuk satu orang, itu namanya bisnis pribadi! Kami sadar aturan dilanggar terus, tak sanggup lagi menutupi," ujarnya.</p><p>Terungkap dugaan kecurangan terencana:</p><p>- Semua pembelian dilengkapi kwitansi dan stempel toko;<br>- Saat dicek alamat tertulis: tak ada toko yang dimaksud – semuanya fiktif!</p><p>Bukti pelanggaran diserahkan resmi ke Tipikor Polres Deli Serdang di tangan penyidik Brigadir Suwandi: berkas pertanggungjawaban palsu, puluhan stempel buatan, serta tanda tangan yang dipalsukan.</p><p>Berdasarkan perhitungan warga dan temuan awal, dari total anggaran desa lebih Rp1 Miliar dalam rentang waktu itu, diduga diperkirakan ratusan juta melenceng dari tujuan. Dana seharusnya meningkatkan ekonomi warga lewat bantuan produksi, malah dicuri secara terorganisir oleh pemimpin desa sendiri.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/menepati-janji-laporan-dugaan-korupsi-kades-sidoarjo-i-diserahkan-ke-polres-deli-serdang-jumlah-kerugian-negara-naik_zFAhO3iqPh.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Rugikan Negara Miliaran Rupiah: Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Milik AS Bebas Beroperasi, Diduga Dilindungi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 17:05:48 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.<br><br>Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.<br><br>Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&nbsp;</p><p>"Saya turun ke lokasi sendiri, dan melihat dengan mata kepala bagaimana truk tangki berwarna biru putih bertuliskan 'Transportir' hilir mudik masuk ke dalam halaman gudang milik tersangka berinisial AS. Terlihat jelas berjejer bak serat atau warga setempat menyebutnya 'tandon', masing-masing berkapasitas minimal satu ton solar, bahkan banyak yang jauh lebih besar!"<br><br>Praktek keji ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan pencurian terorganisir atas hak rakyat! Solar bersubsidi disiapkan negara demi meringankan beban petani, nelayan, pengusaha mikro, dan masyarakat kecil. Alih-alih sampai ke tangan yang berhak, justru ditimbun di tempat gelap demi dikorupsi dan dijual mahal demi keuntungan segelintir orang serakah.<br><br>"Ini perampokan terang-terangan terhadap harta negara dan penderitaan rakyat! Ke mana perginya kewajiban pengawasan Polres Pelabuhan Belawan? Apakah karena ada perlindungan kekuasaan, maka pelanggaran nyata pun dibiarkan berlarut-larut?" kecam Frisdarwin berapi-api, Senin (13/7/2026).<br><br>Ia menegaskan kembali ia sudah membuat tembusan surat tersebut ke Presiden RI, BPH Migas, Kapolri dan Kapolda Sumut.&nbsp;</p><p>"Laporan kami sudah dikirim ke pimpinan tertinggi negeri ini. Kami menuntut BPH Migas beserta jajaran kepolisian segera turun tangan! Jangan biarkan mafia solar ini terus menjadikan bantuan negara barang dagangan pribadi. Hentikan kesewenang-wenangan ini sekarang juga!," akunya.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pemilik gudang berinisial AS saat dikonfirmasi WahanaNews.co.</p><p><strong>[Redaktur:Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/rugikan-negara-miliaran-rupiah-diduga-gudang-penimbunan-bbm-solar-subsidi-milik-as-bebas-beroperasi-diduga-dilindungi_74k49q2Nok.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Memalukan: 6 Bulan Menunggu, Polres Dairi Hanya Janji Kosong &amp; Abaikan Hak Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 16:36:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.&quot;Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!,&quot; akunya.Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu MuslihatPenyidik berkali&#45;kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.&quot;Setiap kami tanya, jawabannya selalu &apos;sebentar lagi digelar&apos;. Itu diulang berbulan&#45;bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?,&quot; seru Abdi penuh amarah.Terang&#45;terangan Menyepelekan Warga Biasa?Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.&quot;Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!,&quot; tegasnya.Akan Dilaporkan Sampai ke PuncakKarena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:&#45; Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara&#45; Kepada Propam Polda Sumatera Utara&quot;Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!,&quot; ancamnya menutup pembicaraan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.<br><br>Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.<br><br>"Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!," akunya.<br><br><strong>Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu Muslihat</strong><br><br>Penyidik berkali-kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.<br><br>"Setiap kami tanya, jawabannya selalu 'sebentar lagi digelar'. Itu diulang berbulan-bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?," seru Abdi penuh amarah.<br><br><strong>Terang-terangan Menyepelekan Warga Biasa?</strong><br><br>Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.<br><br>"Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!," tegasnya.<br><br><strong>Akan Dilaporkan Sampai ke Puncak</strong><br><br>Karena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:<br><br>- Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara<br>- Kepada Propam Polda Sumatera Utara<br><br>"Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!," ancamnya menutup pembicaraan.</p><p>Hingga berita dini diterbitkan, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan bungkam saat dikonfirmasi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/memalukan-6-bulan-menunggu-polres-dairi-hanya-janji-kosong-abaikan-hak-warga-laporkan-oknum-anggota-dprd-dairi_ON2731fq54.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dedi Suheri Sorot Penanganan Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Dairi: Jabatan Tak Boleh Mengalahkan Bukti</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 10:02:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO -</strong> Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.</p><p>Menurut Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, menyampaikan kasus yang menimpa Lamria Simanullang seharusnya menjadi perkara sederhana, seorang warga mendatangi rumah miliknya sendiri, mendapati pintu digembok pihak lain, lalu dianiaya saat mempertanyakan haknya.&nbsp;</p><p>"Namun yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan pola yang jauh lebih meresahkan daripada peristiwa pidananya sendiri, yakni bagaimana institusi kepolisian menangani laporan warga biasa ketika berhadapan dengan seorang oknum anggota DPRD," ujarnya.</p><p><strong>Duduk Perkara</strong></p><p>Menurut Dedi, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jalan Sidikalang, Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi. Berawal dari sengketa penguasaan rumah, dimana Lamria mendapati rumahnya telah digembok pihak lain tanpa sepengetahuannya, korban ditarik rambutnya, dicakar wajahnya, dan turut dipegangi oleh pihak ketiga hingga sulit bergerak, diduga dilakukan bersama-sama oleh Rasiden Damanik (anggota DPRD Kabupaten Dairi) beserta istrinya, Masro Nainggolan. Korban bahkan mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Laporan resmi kemudian dibuat di SPKT Polres Dairi.</p><p>"Yang jarang disorot publik adalah bahwa peristiwa ini bukan yang pertama. Kuasa hukum korban, Abdi Manullang SH mengungkapkan bahwa kliennya telah lebih dulu melaporkan Rasiden Damanik pada 21 Januari 2026, tercatat resmi dengan Nomor LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi ,atas dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah. Laporan pertama ini, menurut kuasa hukum korban, berjalan di tempat tanpa perkembangan berarti selama hampir lima bulan, sebelum akhirnya kliennya kembali menjadi korban peristiwa yang lebih berat pada awal Juni," ungkapnya.</p><p><strong>Dua Persoalan Hukum yang Layak Disorot</strong></p><p>Pertama, soal pembiaran laporan. Jeda hampir 6 bulan tanpa perkembangan jelas atas laporan pertama bukan sekadar persoalan birokrasi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan terukur waktunya, sebagaimana diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib disampaikan secara berkala kepada pelapor.&nbsp;</p><p>"Ketiadaan progres yang jelas atas laporan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah yang diajukan sejak Januari patut dipertanyakan, terlebih jika benar peristiwa yang lebih berat pada Juni merupakan eskalasi dari konflik yang sama yang semestinya sudah ditangani sejak laporan pertama," terang Dedi.</p><p>Kedua, dan ini yang jauh lebih serius, soal ketidaksesuaian keterangan resmi kepolisian sendiri. Ketika dikonfirmasi media mengenai laporan Januari tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson M Panjaitan beberapa waktu yang lalu secara tegas menyatakan hanya mengetahui satu laporan, yakni yang diajukan pada Juni 2026, dan membantah adanya laporan sebelumnya ("Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia dilapor"). Pernyataan ini kemudian dibantah langsung oleh kuasa hukum korban dengan menunjukkan bukti tertulis berupa nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi, tertanggal 21 Januari 2026. Setelah dikonfrontasi dengan bukti tersebut, Kasat Reskrim hanya menjawab akan "mengecek ulang" , dan hingga tulisan ini disusun, tidak ada klarifikasi lanjutan maupun koreksi resmi yang disampaikan.</p><p>"Ketidaksesuaian semacam ini bukan perkara administratif remeh. Jika benar terdapat laporan resmi bernomor yang tercatat dalam sistem SPKT namun tidak diketahui atau tidak diakui oleh pimpinan satuan reserse yang menanganinya, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama serius:&nbsp;</p><p>Pertama, terjadi kelalaian sistemik dalam pencatatan dan pengarsipan laporan polisi di tingkat Polres; atau kedua, yang jauh lebih mengkhawatirkan, terdapat upaya untuk mengecilkan atau menghilangkan jejak laporan yang justru memberatkan pihak yang memiliki kedudukan sosial dan politik tertentu. Keduanya sama-sama layak menjadi objek pemeriksaan internal oleh Propam Polres Dairi maupun pengawasan eksternal oleh Kompolnas," tegasnya.</p><p><strong>Prinsip Persamaan Dihadapan Hukum yang Dipertaruhkan</strong></p><p>Masih Dedi menjelaskan, status terlapor sebagai anggota DPRD sekaligus, menurut keterangan kuasa hukum korban, ketua partai di tingkat kabupaten, tidak boleh memberikan privilese apa pun dalam proses penegakan hukum.&nbsp;</p><p>"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. Ketika kuasa hukum korban secara eksplisit menyatakan kekhawatiran bahwa "yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus ketua partai, timbul anggapan dirinya kebal hukum," dan meminta Satreskrim Polres Dairi untuk tidak bersikap tebang pilih, ini adalah sinyal publik bahwa kepercayaan terhadap netralitas penanganan perkara sedang diuji secara nyata di lapangan,bukan sekadar retorika kuasa hukum yang berlebihan," jelasnya&nbsp;</p><p><strong>Penting di Garisbawahi&nbsp;</strong></p><p>Keterlambatan dan ketidaksesuaian data ini terjadi bukan pada perkara yang rumit secara pembuktian. Korban memiliki luka fisik yang dapat diverifikasi melalui visum, terdapat saksi berupa tetangga di lokasi kejadian, dan sengketa rumah yang menjadi latar belakang peristiwa dapat ditelusuri melalui dokumen kepemilikan. Ini bukan perkara yang secara teknis sulit diungkap sehingga lambannya penanganan semakin sulit dijelaskan semata sebagai keterbatasan sumber daya penyidikan.</p><p>"Polres Dairi sepatutnya segera melakukan klarifikasi resmi dan terbuka atas ketidaksesuaian jumlah laporan yang telah terungkap ke publik bukan sekadar jawaban informal "nanti saya cek" melalui pesan pribadi kepada media. Klarifikasi ini penting bukan untuk kepentingan pencitraan, melainkan karena menyangkut integritas sistem pencatatan laporan polisi yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan," pintanya.</p><p>Selain itu, masih Dedi menyampaikan, kedua laporan, baik yang diajukan Januari maupun Juni 2026, sepatutnya ditangani secara konsisten, terukur, dan transparan, dengan SP2HP yang disampaikan berkala kepada pelapor sesuai haknya menurut hukum acara pidana.&nbsp;</p><p>"Apabila ditemukan indikasi pembiaran yang disengaja atau upaya menutupi laporan sebelumnya karena posisi sosial-politik terlapor, hal tersebut telah keluar dari ranah kelalaian administratif biasa dan patut ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ucapnya.</p><p>"Bagi korban dan kuasa hukumnya, langkah lanjutan yang tersedia bukan hanya menunggu itikad baik kepolisian. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, mekanisme pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara, laporan ke Kompolnas, maupun, sebagai upaya paksa terakhir, praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan tanpa dasar yang sah (SP3 terselubung), tetap terbuka sebagai jalur hukum yang sah untuk memastikan hak korban tidak terus terabaikan hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi secara sosial dan politik," imbuhnya.</p><p>Menutup pembicaraan Dedi bahwa hukum ada untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, bukan sebaliknya.&nbsp;</p><p>"Kasus Sitinjo ini akan menjadi ujian kecil namun nyata bagi kredibilitas Polres Dairi, apakah keadilan di sana benar-benar buta terhadap jabatan, atau justru semakin tunduk padanya," tutupnya.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dedi-suheri-sorot-penanganan-kasus-penganiayaan-oknum-dprd-dairi-jabatan-tak-boleh-mengalahkan-bukti_ipbX21VGu7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>ADNI: Cabut Hak Praktik Dua Oknum Dokter Diduga Selingkuh Jika Terbukti Bersalah</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/adni&#45;cabut&#45;hak&#45;praktik&#45;dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;jika&#45;terbukti&#45;bersalah&#45;W61sy47Fr1/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/adni&#45;cabut&#45;hak&#45;praktik&#45;dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;jika&#45;terbukti&#45;bersalah&#45;W61sy47Fr1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 15:55:38 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI), Eka Putra Zakran SH MH menyatakan penyesalan yang mendalam atas kasus asusila yang menjerat dua oknum tenaga medis berinisial MI dan NUAT di Sumatera Utara.&quot;Hal ini sungguh sangat disayangkan. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap profesi dokter, keberadaannya sangat vital bagi pelayanan kesehatan,&quot; ujar Eka Putra Zakran, Jumat (10/7/2026).Terlebih salah satu tersangka berinisial MI diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah tersebut. Sebagai pemimpin profesi, seharusnya ia menjadi teladan utama dalam menjaga kehormatan dan mematuhi kode etik.&quot;Jangankan melakukan perbuatan zina, asusila, dan pencabulan, berbuat cela saja sudah berdampak fatal bagi nama baik profesi,&quot; tegasnya.Minta Proses Terbuka, Objektif, dan Tak DitutupiEka menegaskan kasus ini masuk ranah pidana dan tidak boleh diredam atau ditutup&#45;tutupi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI), Eka Putra Zakran SH MH menyatakan penyesalan yang mendalam atas kasus asusila yang menjerat dua oknum tenaga medis berinisial MI dan NUAT di Sumatera Utara.<br><br>"Hal ini sungguh sangat disayangkan. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap profesi dokter, keberadaannya sangat vital bagi pelayanan kesehatan," ujar Eka Putra Zakran, Jumat (10/7/2026).<br><br>Terlebih salah satu tersangka berinisial MI diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah tersebut. Sebagai pemimpin profesi, seharusnya ia menjadi teladan utama dalam menjaga kehormatan dan mematuhi kode etik.<br><br>"Jangankan melakukan perbuatan zina, asusila, dan pencabulan, berbuat cela saja sudah berdampak fatal bagi nama baik profesi," tegasnya.<br><br><strong>Minta Proses Terbuka, Objektif, dan Tak Ditutupi</strong><br><br>Eka menegaskan kasus ini masuk ranah pidana dan tidak boleh diredam atau ditutup-tutupi.</p><p>"Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tuntas. Harus dibuka secara serius sesuai aturan yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi seluruh tenaga medis," ujarnya.<br><br>Ia juga memberikan dukungan penuh kepada penyidik Polda Sumut.</p><p>"Kami apresiasi dan dukung Polda Sumut menyelidiki ini secara profesional. Hak mengajukan upaya hukum seperti praperadilan adalah hak setiap warga dan wajib dihormati, namun jangan menghalangi pengungkapan kebenaran."<br><br><strong>Tuntut Sanksi Ganda Jika Terbukti Bersalah</strong><br><br>Apabila perbuatan pidana dapat dibuktikan secara sah, sanksi harus ditegakkan tanpa pandang jabatan:<br><br>- Sanksi etik berat hingga pemecatan dari profesi dan organisasi IDI<br>- Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku<br><br>"Jabatan dan gelar tidak boleh menjadi tameng. Jika terbukti bersalah, harus bertanggung jawab baik secara etika profesi maupun hukum negara," pungkas Eka Putra Zakran.</p><p>Sebelumnya diberitakan Ketua IDI Sumut Ery Suhaymi membenarkan adanya kasus tersebut setelah menerima laporan dari Pelapor.</p><p>“Iya dari IDI Sumut, kami sudah menerima laporan perkembangan kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun melalui surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar Ery Suhaymi, Selasa (30/6/2026).</p><p>Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam jalur hukum. Sehubungan dengan proses tersebut, dokter yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua IDI Cabang Tebingtinggi agar dapat lebih fokus menangani perkara hukum yang dihadapinya.</p><p>“Surat pengunduran dirinya sudah kami terima dan saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua IDI Cabang yang baru untuk menjaga keberlangsungan tugas organisasi. Kami menghormati sepenuhnya setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.</p><p>Ditanya mengenai langkah tindak lanjut yang telah diambil, Ery Suhaymi menyatakan bahwa karena perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya menunggu kepastian dari lembaga peradilan terlebih dahulu.</p><p>“Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan tertentu karena tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.</p><p>Saat diminta menjelaskan ketentuan sanksi internal IDI bagi anggota yang terlibat kasus pidana, Ery Suhaymi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.</p><p>Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.</p><p>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.</p><p>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p><p>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.</p><p>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.</p><p>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/adni-cabut-hak-praktik-dua-oknum-dokter-diduga-selingkuh-jika-terbukti-bersalah_f91edt15nX.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Selain Dugaan Pengeroyokan, Anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik juga Diadukan Dugaan Penghinaan dan Ancaman</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/selain&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;juga&#45;diadukan&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;dan&#45;ancaman&#45;hL6VJ4f8Ao/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/selain&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;juga&#45;diadukan&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;dan&#45;ancaman&#45;hL6VJ4f8Ao/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 11:06:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Nama Rasiden Damanik, oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi, kembali terseret masalah hukum. Selain baru saja dilaporkan Lamriah atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, ternyata ia sudah pernah dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penghinaan dan ancaman serius pada 21 Januari 2026 lalu.Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.Berdasarkan keterangan Lamriah kepada WahanaNews.co, peristiwa bermula saat dirinya bersama inisial BN mendatangi berinisial BS untuk menanyakan siapa yang diduga merusak pintu rumahnya.&quot;BS bilang: &apos;Aku yang membuka pintu itu atas perintah Rasiden. Kalau kau tidak percaya, bicaralah langsung kepadanya&apos;,&quot; tutur Lamriah, Kamis (9/7/2026).Kemudian BS menyerahkan gawainya kepada BN, sehingga Lamriah berbicara langsung dengan Rasiden Damanik. Dalam percakapan itu, anggota dewan tersebut diduga melontarkan kata&#45;kata kasar serta ancaman nyata:&quot;Kata Rasiden: &apos;B**i kau, bin****g, pu****k kau. Tunggu kau di situ, biar kusuruh polisi datang menangkap kau, lalu ku bu**h kau&apos;,&quot; ungkap Lamriah menirukan ucapan itu.Merasa sangat terhina, ketakutan, dan dirugikan, Lamriah melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Dairi agar diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.Namun hingga kini, hampir enam bulan berlalu, laporan itu belum ada perkembangannya. Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, menilai penyidik seolah sengaja mendiamkan perkara tersebut.&quot;Kami melihat ketidakprofesionalan yang nyata. Seolah laporan ibu yang sederhana ini tidak layak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,&quot; tegas Abdi.Pihaknya mendesak Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dengan cepat, teliti, dan transparan, bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun.Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi maupun Rasiden Damanik terkait laporan tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Nama Rasiden Damanik, oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi, kembali terseret masalah hukum. Selain baru saja dilaporkan Lamriah atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, ternyata ia sudah pernah dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penghinaan dan ancaman serius pada 21 Januari 2026 lalu.<br><br>Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.<br><br>Berdasarkan keterangan Lamriah kepada WahanaNews.co, peristiwa bermula saat dirinya bersama inisial BN mendatangi berinisial BS untuk menanyakan siapa yang diduga merusak pintu rumahnya.<br><br>"BS bilang: 'Aku yang membuka pintu itu atas perintah Rasiden. Kalau kau tidak percaya, bicaralah langsung kepadanya'," tutur Lamriah, Kamis (9/7/2026).<br><br>Kemudian BS menyerahkan gawainya kepada BN, sehingga Lamriah berbicara langsung dengan Rasiden Damanik. Dalam percakapan itu, anggota dewan tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar serta ancaman nyata:<br><br>"Kata Rasiden: 'B**i kau, bin****g, pu****k kau. Tunggu kau di situ, biar kusuruh polisi datang menangkap kau, lalu ku bu**h kau'," ungkap Lamriah menirukan ucapan itu.<br><br>Merasa sangat terhina, ketakutan, dan dirugikan, Lamriah melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Dairi agar diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.<br><br>Namun hingga kini, hampir enam bulan berlalu, laporan itu belum ada perkembangannya. Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, menilai penyidik seolah sengaja mendiamkan perkara tersebut.<br><br>"Kami melihat ketidakprofesionalan yang nyata. Seolah laporan ibu yang sederhana ini tidak layak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegas Abdi.<br><br>Pihaknya mendesak Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dengan cepat, teliti, dan transparan, bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun.<br><br>Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi maupun Rasiden Damanik terkait laporan tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/selain-dugaan-pengeroyokan-anggota-dprd-dairi-rasiden-damanik-juga-diadukan-dugaan-penghinaan-dan-ancaman_4WznWwHhw2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bebas Tanpa Rintangan: Judi Sabung Ayam Beroperasi di Bawah Tenda Biru Gang Melayu Lubuk Pakam</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/bebas&#45;tanpa&#45;rintangan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;beroperasi&#45;di&#45;bawah&#45;tenda&#45;biru&#45;gang&#45;melayu&#45;lubuk&#45;pakam&#45;AAlrqPumNQ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/bebas&#45;tanpa&#45;rintangan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;beroperasi&#45;di&#45;bawah&#45;tenda&#45;biru&#45;gang&#45;melayu&#45;lubuk&#45;pakam&#45;AAlrqPumNQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 16:02:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Praktik perjudian sabung ayam kini makin berani dan seolah tak tersentuh aturan. Lokasi haram ini diketahui beroperasi secara bebas di Jalan Bakaran Batu, masuk ke Gang Melayu, lalu menyusuri gang kecil di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.Secara khusus, arena adu ayam didirikan tepat di bawah rimbunan pohon bambu, berlindung di bawah tenda berwarna biru agar tidak mudah terlihat dari jalan utama, kegiatan ini berjalan hampir rutin setiap hari.Warga Lubuk Pakam mengaku geram dan bingung. Sudah berbulan&#45;bulan lokasi itu ramai dikunjungi orang asing menggunakan sepeda motor. Suara riuh teriakan saat bertaruh, kokok ayam, hingga kerap terdengar hingga ke pemukiman.&quot;Berjalan bebas begitu saja, seolah ada yang melindungi. Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada aparat yang datang merazia?&quot; keluh salah satu warga yang enggan namaya &amp;nbsp;disebutkan, Selasa (7/7/2026).Infomasi &amp;nbsp;yang dihimpun, nilai taruhan sekali pertandingan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain merusak tatanan sosial, warga khawatir tempat ini menjadi sarang kejahatan lain.Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.Warga mendesak Polres Deli Serdang dan instansi terkait segera bertindak tegas. Jangan biarkan lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan sarang perjudian yang dibiarkan merajalela.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Praktik perjudian sabung ayam kini makin berani dan seolah tak tersentuh aturan. Lokasi haram ini diketahui beroperasi secara bebas di Jalan Bakaran Batu, masuk ke Gang Melayu, lalu menyusuri gang kecil di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.<br><br>Secara khusus, arena adu ayam didirikan tepat di bawah rimbunan pohon bambu, berlindung di bawah tenda berwarna biru agar tidak mudah terlihat dari jalan utama, kegiatan ini berjalan hampir rutin setiap hari.<br><br>Warga Lubuk Pakam mengaku geram dan bingung. Sudah berbulan-bulan lokasi itu ramai dikunjungi orang asing menggunakan sepeda motor. Suara riuh teriakan saat bertaruh, kokok ayam, hingga kerap terdengar hingga ke pemukiman.<br><br>"Berjalan bebas begitu saja, seolah ada yang melindungi. Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada aparat yang datang merazia?" keluh salah satu warga yang enggan namaya &nbsp;disebutkan, Selasa (7/7/2026).<br><br>Infomasi &nbsp;yang dihimpun, nilai taruhan sekali pertandingan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain merusak tatanan sosial, warga khawatir tempat ini menjadi sarang kejahatan lain.<br><br>Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.<br><br>Warga mendesak Polres Deli Serdang dan instansi terkait segera bertindak tegas. Jangan biarkan lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan sarang perjudian yang dibiarkan merajalela.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/bebas-tanpa-rintangan-judi-sabung-ayam-beroperasi-di-bawah-tenda-biru-gang-melayu-lubuk-pakam_UwAEYQqa2m.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Skandal Dua Dokter Diduga Selingkuh Guncang Dunia Medis Sumut, Ini Tanggapan IDI Sumut...</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/skandal&#45;dua&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;guncang&#45;dunia&#45;medis&#45;sumut&#45;ini&#45;tanggapan&#45;idi&#45;sumut&#45;fQ9qF9mUlr/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/skandal&#45;dua&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;guncang&#45;dunia&#45;medis&#45;sumut&#45;ini&#45;tanggapan&#45;idi&#45;sumut&#45;fQ9qF9mUlr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 13:37:43 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Soal kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara di sebuah hotel Grand Central Premier di Medan memasuki babak baru, sidang praperadilan yang diajukan dalam perkara hukum yang menjerat mantan Ketua IDI Cabang Tebingtinggi telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Dr dr Ery Suhaymi, menyampaikan sikap resmi organisasi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Soal kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara di sebuah hotel Grand Central Premier di Medan memasuki babak baru, sidang praperadilan yang diajukan dalam perkara hukum yang menjerat mantan Ketua IDI Cabang Tebingtinggi telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Dr dr Ery Suhaymi, menyampaikan sikap resmi organisasi.</p><p>Informasi yang dihimpun MI adalah dokter yang menjabat sebagai Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) cabang Tebingtinggi pada masa bakti 2023-2026. Namun karena menghadapi kasus, MI mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua ID.</p><p>Ketua IDI Sumut Ery Suhaymi membenarkan adanya kasus tersebut setelah menerima laporan dari Pelapor.</p><p>“Iya dari IDI Sumut, kami sudah menerima laporan perkembangan kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun melalui surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar Ery Suhaymi, Selasa (30/6/2026).<br><br>Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam jalur hukum. Sehubungan dengan proses tersebut, dokter yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua IDI Cabang Tebingtinggi agar dapat lebih fokus menangani perkara hukum yang dihadapinya.<br><br>“Surat pengunduran dirinya sudah kami terima dan saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua IDI Cabang yang baru untuk menjaga keberlangsungan tugas organisasi. Kami menghormati sepenuhnya setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.<br><br>Ditanya mengenai langkah tindak lanjut yang telah diambil, Ery Suhaymi menyatakan bahwa karena perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya menunggu kepastian dari lembaga peradilan terlebih dahulu.<br><br>“Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan tertentu karena tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.<br><br>Saat diminta menjelaskan ketentuan sanksi internal IDI bagi anggota yang terlibat kasus pidana, Ery Suhaymi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.</p><p>Sebelumnya diberitakan berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.<br><br>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.<br><br>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<br><br>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.<br><br>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.<br><br>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/skandal-dua-dokter-diduga-selingkuh-guncang-dunia-medis-sumut-ini-tanggapan-idi-sumut_YwH4hMY9BO.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terungkap, Ini Penyebab Terjadinya Anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik Diduga Keroyok Lamriah Manullang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;ini&#45;penyebab&#45;terjadinya&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;diduga&#45;keroyok&#45;lamriah&#45;manullang&#45;fn4E95ShNc/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;ini&#45;penyebab&#45;terjadinya&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;diduga&#45;keroyok&#45;lamriah&#45;manullang&#45;fn4E95ShNc/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 14:21:09 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, menjadi sorotan serius, bukan hanya karena perselisihan tanah, melainkan karena cara penyelesaian yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban Abdi Manullang SH, terungkap hubungan khusus antara korban dan keluarga pelaku. Ia membenarkan bahwa korban adalah ibu tiri Rasiden Damanik yang tidak tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, menjadi sorotan serius, bukan hanya karena perselisihan tanah, melainkan karena cara penyelesaian yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.<br><br>Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban Abdi Manullang SH, terungkap hubungan khusus antara korban dan keluarga pelaku. Ia membenarkan bahwa korban adalah ibu tiri Rasiden Damanik yang tidak tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.</p><p>"Benar bang, sampai sekarang belum ada cerai sah bang, karena nikahnya pun kemaren itu ngk tercatat bang," ujarnya beberapa waktu yang lalu.<br><br>Pemicu utama dugaan tindakan kekerasan tersebut adalah sengketa kepemilikan sebidang tanah. Rasiden Damanik mengajukan klaim bahwa tanah itu merupakan hak milik ayahnya. Namun klaim ini dinilai lemah dan tidak berdasar jika dicocokkan dengan fakta yang ada.<br><br>“Masalah intinya adalah objek tanah yang diakui sebagai milik Ibu Boru Manullang. Padahal, tanah tersebut sudah dibeli dan dikuasai secara sah jauh sebelum ikatan pernikahan terjalin,” ungkap Abdi Manullang.<br><br>Jika ditelaah berdasarkan dokumen kepemilikan serta keterangan yang disampaikan, terbukti tanah tersebut telah dimiliki oleh Boru Manullang sebelum pernikahan berlangsung, dan sampai saat ini tidak pernah dijual atau dialihkan haknya kepada pihak mana pun. Secara prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, aset yang diperoleh sebelum menikah tetap menjadi hak milik pribadi dan tidak dapat digugat sebagai harta bersama.<br><br>Yang menjadi sorotan utama adalah: sebagai anggota DPRD yang memiliki pengetahuan dan akses terhadap jalur hukum, mengapa Rasiden Damanik justru menyelesaikan perselisihan ini dengan tindakan mengeroyok yang jelas-jelas melanggar aturan pidana? Sikap ini justru mencoreng citra lembaga legislatif dan menunjukkan lemahnya kesadaran hukum dalam bertindak.<br><br>Dipastikan bahwa sebidang tanah yang menjadi sumber perselisihan itulah yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi setelah dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/terungkap-ini-penyebab-terjadinya-anggota-dprd-dairi-rasiden-damanik-diduga-keroyok-lamriah-manullang_l8m0ga0gpp.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Mengeroyok: Polres Sudah Periksa Terlapor, Cek TKP, dan Siap Panggil Saksi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;polres&#45;sudah&#45;periksa&#45;terlapor&#45;cek&#45;tkp&#45;dan&#45;siap&#45;panggil&#45;saksi&#45;0q5hNgHY85/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;polres&#45;sudah&#45;periksa&#45;terlapor&#45;cek&#45;tkp&#45;dan&#45;siap&#45;panggil&#45;saksi&#45;0q5hNgHY85/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 20:36:26 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik, terus memasuki tahap penyelidikan aktif. Polres Dairi telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta pelapor, serta turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti awal.Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang, S.H. Menurutnya, Rasiden Damanik beserta istri telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik, terus memasuki tahap penyelidikan aktif. Polres Dairi telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta pelapor, serta turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti awal.<br><br>Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang, S.H. Menurutnya, Rasiden Damanik beserta istri telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.</p><p>“Informasi yang kami terima dari Polres Dairi menyatakan bahwa terlapor atas nama Rasiden Damanik dan istrinya sudah diperiksa. Pihak kepolisian juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan TKP,” ujar Abdi Manullang.<br><br>Ia menambahkan, pengecekan lokasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi sebenarnya di lapangan.</p><p>“Pihak kepolisian datang untuk memastikan kondisi tempat kejadian dan menyesuaikan data dalam BAP dengan apa yang terjadi di lokasi,” imbuhnya.<br><br>Ke depannya, polisi berencana memanggil warga sekitar yang menyaksikan peristiwa tersebut untuk dijadikan saksi guna memperkuat bukti penyelidikan.</p><p>“Selanjutnya, rencananya kepolisian akan memanggil sejumlah warga setempat yang melihat kejadian untuk dimintai keterangan secara resmi,” ungkapnya.<br><br>Pernyataan ini dipertegas oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu yang lalu. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan.</p><p>“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memanggil dan mewawancarai pelapor serta terlapor. Ke depannya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan disampaikan kepada pelapor secara berkala,” pungkasnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kasus-dugaan-pengeroyokan-anggota-dprd-dairi-polres-sudah-periksa-terlapor-cek-tkp-dan-siap-panggil-saksi_19RE4Cvq3p.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dua Oknum Dokter Digerebek di Kamar Hotel</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;digerebek&#45;di&#45;kamar&#45;hotel&#45;E8lqAM8ywl/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;digerebek&#45;di&#45;kamar&#45;hotel&#45;E8lqAM8ywl/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 25 Jun 2026 20:42:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). Salah satu dari keduanya diketahui diduga merupakan salah satu pengurus di Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten/Kota Tebing Tinggi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok dengan latar belakang jabatan.Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). Salah satu dari keduanya diketahui diduga merupakan salah satu pengurus di Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten/Kota Tebing Tinggi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok dengan latar belakang jabatan.<br><br>Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.<br><br>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.<br><br>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<br><br>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.<br><br>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.<br><br>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dua-oknum-dokter-digerebek-di-kamar-hotel_6W2tPS6Qog.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Judi Menggurita dan Aman di Lubuk Pakam, Bukti Polres Deli Serdang dan Poldasu Lalai atau Sengaja Melindungi AK&#45;AI?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/judi&#45;menggurita&#45;dan&#45;aman&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;bukti&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;dan&#45;poldasu&#45;lalai&#45;atau&#45;sengaja&#45;melindungi&#45;ak&#45;ai&#45;Yj2ZzTBrBM/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/judi&#45;menggurita&#45;dan&#45;aman&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;bukti&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;dan&#45;poldasu&#45;lalai&#45;atau&#45;sengaja&#45;melindungi&#45;ak&#45;ai&#45;Yj2ZzTBrBM/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 22 Jun 2026 19:20:15 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Kesal dengan adanya lokasi judi di Lubuk Pakam yang terus beroperasi secara terang&#45;terangan dan diduga kebal hukum, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dua terduga bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Deli Serdang.Bisnis perjudian haram yang diduga dipimpin AK dan AI ini disinyalir meraup omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah, meski beroperasi secara terang&#45;terangan dan jaringannya sudah meluas, lokasi serta praktik judi tersebut terkesan kebal hukum dan hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat kepolisian.Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit 4 Bidang Intelijen dan Keamanan Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahaean, serta Perwira Pengawas, AKBP Henri.Sekretaris Jenderal BONAR, Henry Pakpahan, S.H., M.H., dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Ia secara blak&#45;blakan menyentil pimpinan kepolisian yang dinilai abai terhadap keluhan warga.“Perjudian yang dikelola AK atau yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu ini telah berpindah lokasi dari Marelan ke Lubuk Pakam dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Namun mengapa Kapolda Sumut diam saja dan tidak mengambil tindakan nyata? Begitu juga dengan Kapolresta Deli Serdang, Kasat Intelkam, hingga Kasat Reskrim. Pasti ada hal yang tidak wajar di balik semua ini,” tegas Henry.Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk segera memberangus praktik judi tersebut.“Saya berikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika dalam masa tersebut belum ada tindakan penindakan maupun penangkapan, kami akan mengerahkan massa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar,” tandasnya.Menanggapi tuntutan tersebut, Perwira Pengawas Polda Sumut, AKBP Henri, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. Ia juga menjamin bahwa Ditreskrimum Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan aktivitas perjudian tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Kesal dengan adanya lokasi judi di Lubuk Pakam yang terus beroperasi secara terang-terangan dan diduga kebal hukum, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dua terduga bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Deli Serdang.<br><br>Bisnis perjudian haram yang diduga dipimpin AK dan AI ini disinyalir meraup omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah, meski beroperasi secara terang-terangan dan jaringannya sudah meluas, lokasi serta praktik judi tersebut terkesan kebal hukum dan hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat kepolisian.<br><br>Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit 4 Bidang Intelijen dan Keamanan Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahaean, serta Perwira Pengawas, AKBP Henri.<br><br>Sekretaris Jenderal BONAR, Henry Pakpahan, S.H., M.H., dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Ia secara blak-blakan menyentil pimpinan kepolisian yang dinilai abai terhadap keluhan warga.<br><br>“Perjudian yang dikelola AK atau yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu ini telah berpindah lokasi dari Marelan ke Lubuk Pakam dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Namun mengapa Kapolda Sumut diam saja dan tidak mengambil tindakan nyata? Begitu juga dengan Kapolresta Deli Serdang, Kasat Intelkam, hingga Kasat Reskrim. Pasti ada hal yang tidak wajar di balik semua ini,” tegas Henry.<br><br>Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk segera memberangus praktik judi tersebut.<br><br>“Saya berikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika dalam masa tersebut belum ada tindakan penindakan maupun penangkapan, kami akan mengerahkan massa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar,” tandasnya.<br><br>Menanggapi tuntutan tersebut, Perwira Pengawas Polda Sumut, AKBP Henri, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. Ia juga menjamin bahwa Ditreskrimum Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan aktivitas perjudian tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/judi-menggurita-dan-aman-di-lubuk-pakam-bukti-polres-deli-serdang-dan-poldasu-lalai-atau-sengaja-melindungi-ak-ai_ChNn84Lcdo.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polres Dairi Diduga Tak Transparan Tangani dan Abaikan Laporan Lamria, Langgar Konstitusi?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;diduga&#45;tak&#45;transparan&#45;tangani&#45;dan&#45;abaikan&#45;laporan&#45;lamria&#45;langgar&#45;konstitusi&#45;awhsR6F32d/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;diduga&#45;tak&#45;transparan&#45;tangani&#45;dan&#45;abaikan&#45;laporan&#45;lamria&#45;langgar&#45;konstitusi&#45;awhsR6F32d/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 12:09:11 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Proses hukum terhadap Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam setelah dua laporan polisi yang diajukan justru berjalan tidak jelas. Laporan pertama bernomor LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Januari 2026 memuat dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan. Hingga lebih dari empat bulan berlalu, laporan ini belum menunjukkan kemajuan proses yang pasti. Bahkan, kepolisian sempat membantah keberadaannya sebelum akhirnya menyatakan akan menelusuri ulang. Sementara itu, laporan kedua yang masuk pada Juni 2026 terkait dugaan pengeroyokan pun masih dalam tahap awal.Menyikapi ketidakjelasan ini, praktisi hukum Dedi Suheri SH menilai kondisi tersebut mencerminkan penanganan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama sejak berlakunya Undang&#45;Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).“Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah bukan lagi sekadar masalah administrasi. Aturan terbaru memberikan dasar hukum yang kuat bagi korban untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Dedi.Dasar Hukum Pengajuan PraperadilanBerdasarkan Pasal 158 KUHAP Baru, ruang lingkup permohonan praperadilan diperluas dibandingkan aturan lama. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus hal&#45;hal berikut:&#45; Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa&#45; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan&#45; Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi&#45; Penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana&#45; Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (huruf e)&#45; Penangguhan pembantaran penahanan“Jika laporan Januari 2026 benar&#45;benar mandek tanpa alasan yang jelas, korban melalui kuasa hukum dapat langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dairi. Tidak perlu menunggu diterbitkannya Surat Penghentian Penuntutan (SP3) secara formal,” jelasnya.Kesetaraan Hukum Tidak Boleh Tawar&#45;MenawarDedi mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tugas mulia sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun makna tugas ini hilang jika penerapannya dibedakan berdasarkan status sosial atau jabatan tersangka.Secara konstitusional, asas kesetaraan ditegaskan tegas dalam:&#45; Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945&#45; Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman&#45; Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia&#45; Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No.12/2005)“Prinsip no man above the law menegaskan tidak ada keistimewaan hukum bagi siapa pun. Status sebagai anggota DPRD tidak boleh membuat proses berjalan lambat. Jika ini terjadi, berarti kita sedang mengingkari konstitusi,” kritiknya.Langkah Hukum Ganda: Wassidik &amp; PraperadilanMenurut Dedi, sekadar meminta klarifikasi tidak cukup. Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh secara bersamaan:1. Laporan ke Fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik)Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Wassidik memiliki kewenangan untuk:&#45; Melakukan pengawasan dan pendampingan teknis&#45; Memerintahkan gelar perkara ulang&#45; Mengaudit penyebab penundaan serta memberi rekomendasi tindak lanjutIsi laporan menegaskan bahwa laporan Januari 2026 belum memiliki status jelas sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.2. Pengajuan PraperadilanBerfungsi sebagai kontrol eksternal melalui lembaga peradilan, melengkapi pengawasan internal dari Wassidik. Keduanya bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menunggu.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO -</strong> Proses hukum terhadap Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam setelah dua laporan polisi yang diajukan justru berjalan tidak jelas. Laporan pertama bernomor LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Januari 2026 memuat dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan. Hingga lebih dari empat bulan berlalu, laporan ini belum menunjukkan kemajuan proses yang pasti. Bahkan, kepolisian sempat membantah keberadaannya sebelum akhirnya menyatakan akan menelusuri ulang. Sementara itu, laporan kedua yang masuk pada Juni 2026 terkait dugaan pengeroyokan pun masih dalam tahap awal.<br><br>Menyikapi ketidakjelasan ini, praktisi hukum Dedi Suheri SH menilai kondisi tersebut mencerminkan penanganan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).<br><br>“Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah bukan lagi sekadar masalah administrasi. Aturan terbaru memberikan dasar hukum yang kuat bagi korban untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Dedi.<br><br>Dasar Hukum Pengajuan Praperadilan<br><br>Berdasarkan Pasal 158 KUHAP Baru, ruang lingkup permohonan praperadilan diperluas dibandingkan aturan lama. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus hal-hal berikut:<br><br>- Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa<br>- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan<br>- Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi<br>- Penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana<br>- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (huruf e)<br>- Penangguhan pembantaran penahanan<br><br>“Jika laporan Januari 2026 benar-benar mandek tanpa alasan yang jelas, korban melalui kuasa hukum dapat langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dairi. Tidak perlu menunggu diterbitkannya Surat Penghentian Penuntutan (SP3) secara formal,” jelasnya.<br><br>Kesetaraan Hukum Tidak Boleh Tawar-Menawar<br><br>Dedi mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tugas mulia sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun makna tugas ini hilang jika penerapannya dibedakan berdasarkan status sosial atau jabatan tersangka.<br><br>Secara konstitusional, asas kesetaraan ditegaskan tegas dalam:<br><br>- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945<br>- Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman<br>- Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia<br>- Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No.12/2005)<br><br>“Prinsip no man above the law menegaskan tidak ada keistimewaan hukum bagi siapa pun. Status sebagai anggota DPRD tidak boleh membuat proses berjalan lambat. Jika ini terjadi, berarti kita sedang mengingkari konstitusi,” kritiknya.<br><br>Langkah Hukum Ganda: Wassidik & Praperadilan<br><br>Menurut Dedi, sekadar meminta klarifikasi tidak cukup. Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh secara bersamaan:<br><br>1. Laporan ke Fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik)<br>Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Wassidik memiliki kewenangan untuk:<br><br>- Melakukan pengawasan dan pendampingan teknis<br>- Memerintahkan gelar perkara ulang<br>- Mengaudit penyebab penundaan serta memberi rekomendasi tindak lanjut<br><br>Isi laporan menegaskan bahwa laporan Januari 2026 belum memiliki status jelas sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.<br><br>2. Pengajuan Praperadilan<br>Berfungsi sebagai kontrol eksternal melalui lembaga peradilan, melengkapi pengawasan internal dari Wassidik. Keduanya bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menunggu.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polres-dairi-diduga-tak-transparan-tangani-dan-abaikan-laporan-lamria-langgar-konstitusi_1gPRXkoI0m.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ahmad Padang Angkat Bicara Terkait Kasus Anggota DPRD Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/ahmad&#45;padang&#45;angkat&#45;bicara&#45;terkait&#45;kasus&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;NlDLNXg6dq/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/ahmad&#45;padang&#45;angkat&#45;bicara&#45;terkait&#45;kasus&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;NlDLNXg6dq/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 20:51:10 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Dairi menyatakan kekecewaannya yang mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD setempat. Ia menilai peristiwa ini sangat disayangkan, mengingat pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk bagi masyarakat.“Kami sangat menyayangkan orang yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat justru diduga melakukan tindakan pidana, bahkan terhadap orang tua. Ini bukan cuma masalah pribadi, tapi bisa menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” ujar tokoh masyarakat tersebut.Ia meminta perhatian serius dari Polres Dairi agar setiap laporan dan pengaduan yang masuk disikapi dengan sungguh&#45;sungguh dan tidak dibiarkan berlarut&#45;larut. Menurutnya, kejelasan proses hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat Kabupaten Dairi merasa aman dan nyaman.“Kepada Kapolres, saya minta perhatian penuh agar perkara ini ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik makin menurun hanya karena pelakunya adalah anggota DPRD,” tegasnya.Lebih lanjut, ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dairi turun tangan. Lembaga tersebut dinilai wajib mendorong proses hukum berjalan lancar dan memastikan anggotanya tetap menjunjung tinggi nilai konstitusi serta aturan yang berlaku.“Tindakan yang diduga dilakukan Rasiden Damanik sangat merusak citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat justru terlibat perkara pidana, apalagi melibatkan orang tua?” kritiknya.Menyikapi kenyataan bahwa laporan polisi telah masuk sejak Januari 2026 namun belum menunjukkan kemajuan jelas, tokoh masyarakat ini menduga adanya perlakuan istimewa.“Seolah&#45;olah karena dia anggota DPRD, dia kebal atau kebal hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau sudah duduk sebagai wakil rakyat, seharusnya paham betul aturan hukum. Tidak perlu diajari lagi seperti masyarakat awam,” tandasnya.Ia menegaskan agar penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang status jabatan. “Proses harus berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” pungkasnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Dairi menyatakan kekecewaannya yang mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD setempat. Ia menilai peristiwa ini sangat disayangkan, mengingat pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk bagi masyarakat.<br><br>“Kami sangat menyayangkan orang yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat justru diduga melakukan tindakan pidana, bahkan terhadap orang tua. Ini bukan cuma masalah pribadi, tapi bisa menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” ujar tokoh masyarakat tersebut.<br><br>Ia meminta perhatian serius dari Polres Dairi agar setiap laporan dan pengaduan yang masuk disikapi dengan sungguh-sungguh dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kejelasan proses hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat Kabupaten Dairi merasa aman dan nyaman.<br><br>“Kepada Kapolres, saya minta perhatian penuh agar perkara ini ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik makin menurun hanya karena pelakunya adalah anggota DPRD,” tegasnya.<br><br>Lebih lanjut, ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dairi turun tangan. Lembaga tersebut dinilai wajib mendorong proses hukum berjalan lancar dan memastikan anggotanya tetap menjunjung tinggi nilai konstitusi serta aturan yang berlaku.<br><br>“Tindakan yang diduga dilakukan Rasiden Damanik sangat merusak citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat justru terlibat perkara pidana, apalagi melibatkan orang tua?” kritiknya.<br><br>Menyikapi kenyataan bahwa laporan polisi telah masuk sejak Januari 2026 namun belum menunjukkan kemajuan jelas, tokoh masyarakat ini menduga adanya perlakuan istimewa.<br><br>“Seolah-olah karena dia anggota DPRD, dia kebal atau kebal hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau sudah duduk sebagai wakil rakyat, seharusnya paham betul aturan hukum. Tidak perlu diajari lagi seperti masyarakat awam,” tandasnya.<br><br>Ia menegaskan agar penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang status jabatan. “Proses harus berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” pungkasnya.</p><p>Sebelumnya diberitakan seorang warga bernama Lamria Simanulang melaporkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Rasiden Damanik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi beserta istrinya, Masro Nainggolan. Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sidikalang–Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.<br><br>Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sehari sebelumnya, tepatnya Senin 1 Juni 2026. Saat itu, Lamria mendatangi rumahnya dan mendapati tumpukan pakaian serta kayu bakar di area tersebut. Ia lalu bertanya kepada tetangga dan meminta barang-barang itu dipindahkan karena rumah tersebut akan segera ditempati. Tetangga tersebut menyatakan akan mengambil barangnya dalam waktu dekat.<br><br>Namun, keesokan harinya saat kembali ke lokasi, korban terkejut mendapati rumahnya telah digembok. Merasa haknya dilanggar, Lamria berusaha membuka gembok tersebut. Tak lama kemudian, datang Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan yang langsung menanyakan tindakan korban. Terjadilah adu mulut, di mana korban menegaskan bahwa rumah itu adalah miliknya.<br><br>"Saya tanya kenapa rumah saya digembok, tapi Rasiden justru langsung menjambak rambut dan mencakar wajah saya. Istrinya juga ikut menjambak. Bahkan ada tetangga bermarga Simbolon yang ikut memegangi saya saat itu sehingga saya sulit bergerak," ungkap Lamria, Rabu (10/6/2026).<br><br>Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di bagian pelipis sebelah kiri. Ia juga mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Karena merasa keselamatannya terancam, Lamria kemudian meninggalkan lokasi dan membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi agar kasus ini ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi terkait korban yang melaporkan dirinya, WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi namun belum memperoleh keterangan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781704645_44ad3bd6171257e6ad44.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>DPD IPK Labura Resmi Bentuk dan Berikan Mandat PAC IPK Kecamatan Kualuh Hulu</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/dpd&#45;ipk&#45;labura&#45;resmi&#45;bentuk&#45;dan&#45;berikan&#45;mandat&#45;pac&#45;ipk&#45;kecamatan&#45;kualuh&#45;hulu&#45;gekc9psx66/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/dpd&#45;ipk&#45;labura&#45;resmi&#45;bentuk&#45;dan&#45;berikan&#45;mandat&#45;pac&#45;ipk&#45;kecamatan&#45;kualuh&#45;hulu&#45;gekc9psx66/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 23 Jun 2025 19:51:20 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SITUNGIR.WAHANANEWS.CO &#45; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terus memperluas sayap organisasi, Senin (23/06/2025), DPD IPK resmi membentuk dan memberikan mandat kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPK Kecamatan Kualuh Hulu. Acara serah terima mandat berlangsung di kantor sekretariat DPD IPK Jalan Lintas Sumatera, Sidua&#45;dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.Ketua DPD IPK Labura, Sinar Marbun, yang juga anggota DPRD Labura Fraksi Golkar, secara langsung memberikan mandat kepada Andi Aritonang sebagai Ketua PAC IPK Kecamatan Kualuh Hulu. &amp;nbsp;Dalam sambutannya, Sinar Marbun berpesan agar Andi Aritonang dapat mengembangkan IPK di Kecamatan Kualuh Hulu dengan menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat setempat.&quot;PAC IPK Kecamatan Kualuh Hulu sebagai titik strategis di Kabupaten Labura diharapkan menjadi barometer bagi PAC lainnya. &amp;nbsp;IPK harus berperan aktif dalam pembangunan, &amp;nbsp;menguntungkan semua pihak, dan menjauhi tindakan premanisme,&quot; tegas Sinar Marbun.Acara serah terima mandat dihadiri oleh Sekretaris DPD Johan Harahap, Bendahara DPD Dedy Pahlevi, Penasehat DPD Silver Sitorus, pengurus Satgas DPD, wakil&#45;wakil ketua DPD, serta pengurus PAC IPK Kecamatan Kualuh Hulu terpilih. &amp;nbsp;Berdasarkan Surat Mandat Nomor SM&#45;1&#45;002/B/DPD&#45;IPK/LBU/VI/2025, &amp;nbsp;susunan kepengurusan PAC IPK Kecamatan Kualuh Hulu adalah sebagai berikut:&#45; Ketua: Andi Aritonang&#45; Wakil Ketua: Rudy Tobing&#45; Sekretaris: Tumpal Simorangkir&#45; Bendahara: FadliAcara serah terima mandat berjalan lancar dan diakhiri dengan salam komando.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUNGIR.WAHANANEWS.CO -</strong> Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terus memperluas sayap organisasi, Senin (23/06/2025), DPD IPK resmi membentuk dan memberikan mandat kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPK Kecamatan Kualuh Hulu. Acara serah terima mandat berlangsung di kantor sekretariat DPD IPK Jalan Lintas Sumatera, Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.<br><br>Ketua DPD IPK Labura, Sinar Marbun, yang juga anggota DPRD Labura Fraksi Golkar, secara langsung memberikan mandat kepada Andi Aritonang sebagai Ketua PAC IPK Kecamatan Kualuh Hulu. &nbsp;Dalam sambutannya, Sinar Marbun berpesan agar Andi Aritonang dapat mengembangkan IPK di Kecamatan Kualuh Hulu dengan menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat setempat.<br><br>"PAC IPK Kecamatan Kualuh Hulu sebagai titik strategis di Kabupaten Labura diharapkan menjadi barometer bagi PAC lainnya. &nbsp;IPK harus berperan aktif dalam pembangunan, &nbsp;menguntungkan semua pihak, dan menjauhi tindakan premanisme," tegas Sinar Marbun.<br><br>Acara serah terima mandat dihadiri oleh Sekretaris DPD Johan Harahap, Bendahara DPD Dedy Pahlevi, Penasehat DPD Silver Sitorus, pengurus Satgas DPD, wakil-wakil ketua DPD, serta pengurus PAC IPK Kecamatan Kualuh Hulu terpilih. &nbsp;Berdasarkan Surat Mandat Nomor SM-1-002/B/DPD-IPK/LBU/VI/2025, &nbsp;susunan kepengurusan PAC IPK Kecamatan Kualuh Hulu adalah sebagai berikut:<br><br>- Ketua: Andi Aritonang<br>- Wakil Ketua: Rudy Tobing<br>- Sekretaris: Tumpal Simorangkir<br>- Bendahara: Fadli<br><br>Acara serah terima mandat berjalan lancar dan diakhiri dengan salam komando.</p><p><strong>[Redaktur : Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062025/dpd-ipk-labura-resmi-bentuk-dan-berikan-mandat-pac-ipk-kecamatan-kualuh-hulu_3rl5QKGb8C.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Alun&#45;Alun Aek Kanopan, Labura</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/polisi&#45;ungkap&#45;kasus&#45;narkoba&#45;di&#45;alun&#45;alun&#45;aek&#45;kanopan&#45;labura&#45;4kd5hrEeiY/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/polisi&#45;ungkap&#45;kasus&#45;narkoba&#45;di&#45;alun&#45;alun&#45;aek&#45;kanopan&#45;labura&#45;4kd5hrEeiY/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 21 Jun 2025 21:51:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SITUNGIR.WAHANANEWS.CO &#45; &amp;nbsp;Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama Operasi Antik Toba 2025. &amp;nbsp;Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 23.00 WIB di Alun&#45;Alun Aek Kanopan, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ilhamsyah, menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025 Sumut (Nomor: R/05/IV/OPS.13/2025, tanggal 7 Juni 2025) yang bertujuan memberantas peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara.&quot;Tersangka, JP alias Putra (25), warga Dusun Situngir Stasiun, Desa Simangalam, Kualuh Selatan, Labura, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba,&quot; katanya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - &nbsp;</strong>Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama Operasi Antik Toba 2025. &nbsp;Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 23.00 WIB di Alun-Alun Aek Kanopan, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).<br><br>Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ilhamsyah, menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025 Sumut (Nomor: R/05/IV/OPS.13/2025, tanggal 7 Juni 2025) yang bertujuan memberantas peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara.<br><br>"Tersangka, JP alias Putra (25), warga Dusun Situngir Stasiun, Desa Simangalam, Kualuh Selatan, Labura, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba," katanya.</p><p>Masih Ilhamsyah menyampaikan penggeledahan badan terhadap tersangka menemukan barang bukti berupa: 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram bruto, 1 plastik klip transparan besar kosong, 1 mancis, 1 senter, uang tunai Rp 200.000,-<br><br>"Dalam interogasi, JP alias Putra mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Piki di Kampung Toba, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura," ungkapnya. &nbsp;</p><p>Petugas masih melakukan pengejaran terhadap Piki. JP alias Putra kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.<br><br><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062025/polisi-ungkap-kasus-narkoba-di-alun-alun-aek-kanopan-labura_LM01yVkrp5.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>452 CPNS Labuhanbatu Utara Terima SK, Wabup Tekankan Dedikasi dan Integritas</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/452&#45;cpns&#45;labuhanbatu&#45;utara&#45;terima&#45;sk&#45;wabup&#45;tekankan&#45;dedikasi&#45;dan&#45;integritas&#45;96X01WSJg3/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/452&#45;cpns&#45;labuhanbatu&#45;utara&#45;terima&#45;sk&#45;wabup&#45;tekankan&#45;dedikasi&#45;dan&#45;integritas&#45;96X01WSJg3/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 02 Jun 2025 17:18:35 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SITUNGIR.WAHANANEWS.CO – Sebanyak 452 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Labuhanbatu Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Rinciannya, 206 tenaga teknis dan 246 tenaga kesehatan. Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Dr H Samsul Tanjung, di Aula Ahmad Dewi Syukur, Senin (2/6/2025).Dalam sambutannya, Wabup Samsul Tanjung menyampaikan selamat kepada para CPNS. Ia menekankan pentingnya dedikasi, tanggung jawab, kepatuhan, dan kesetiaan kepada negara dan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.&quot;Tugas sebagai PNS bukan perkara mudah. Dibutuhkan dedikasi tinggi, tanggung jawab besar, serta kepatuhan dan kesetiaan yang tinggi kepada negara dan masyarakat,&quot; tegas Wabup.Wabup juga berpesan agar para CPNS menjunjung tinggi nilai&#45;nilai Pancasila dan UUD 1945, serta bekerja dengan profesionalisme dan integritas. Mereka diharapkan menghindari perilaku yang merugikan negara dan masyarakat, serta menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan profesi CPNS.&quot;Sebagai CPNS, saudara harus melayani masyarakat dan negara dengan sepenuh hati, &amp;nbsp;melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi,&quot; tutupnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUNGIR.WAHANANEWS.CO –</strong> Sebanyak 452 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Labuhanbatu Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Rinciannya, 206 tenaga teknis dan 246 tenaga kesehatan. Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Dr H Samsul Tanjung, di Aula Ahmad Dewi Syukur, Senin (2/6/2025).<br><br>Dalam sambutannya, Wabup Samsul Tanjung menyampaikan selamat kepada para CPNS. Ia menekankan pentingnya dedikasi, tanggung jawab, kepatuhan, dan kesetiaan kepada negara dan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.<br><br>"Tugas sebagai PNS bukan perkara mudah. Dibutuhkan dedikasi tinggi, tanggung jawab besar, serta kepatuhan dan kesetiaan yang tinggi kepada negara dan masyarakat," tegas Wabup.<br><br>Wabup juga berpesan agar para CPNS menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta bekerja dengan profesionalisme dan integritas. Mereka diharapkan menghindari perilaku yang merugikan negara dan masyarakat, serta menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan profesi CPNS.<br><br>"Sebagai CPNS, saudara harus melayani masyarakat dan negara dengan sepenuh hati, &nbsp;melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi," tutupnya.</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062025/452-cpns-labuhanbatu-utara-terima-sk-wabup-tekankan-dedikasi-dan-integritas_XzfS5Yq8jv.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Macet Panjang di Jalinsum di Kabupaten Asahan Hingga Perbatasan Labura, Ternyata Ini Penyebabnya!</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/macet&#45;panjang&#45;di&#45;jalinsum&#45;di&#45;kabupaten&#45;asahan&#45;hingga&#45;perbatasan&#45;labura&#45;ternyata&#45;ini&#45;penyebabnya&#45;85Jq2lsawX/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/macet&#45;panjang&#45;di&#45;jalinsum&#45;di&#45;kabupaten&#45;asahan&#45;hingga&#45;perbatasan&#45;labura&#45;ternyata&#45;ini&#45;penyebabnya&#45;85Jq2lsawX/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 21 May 2025 12:51:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[LABURA.WAHANANEWS.CO – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aekleidong, Kabupaten Asahan, Selasa (20/5/2025). Kejadian ini melibatkan dua kendaraan besar dan satu unit kendaraan Toyota, mengakibatkan kemacetan panjang yang meluas hingga perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Utara.Berdasarkan laporan dari Kanit Lantas Aekkanopan, Ipda Sudibyo, Unit Lantas Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, &amp;nbsp;kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan yang signifikan, diperkirakan mencapai 10 kilometer dari lokasi kejadian hingga titik koordinat Unit Lantas Kualuh Hulu. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABURA.WAHANANEWS.CO –</strong> Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aekleidong, Kabupaten Asahan, Selasa (20/5/2025). Kejadian ini melibatkan dua kendaraan besar dan satu unit kendaraan Toyota, mengakibatkan kemacetan panjang yang meluas hingga perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Utara.<br><br>Berdasarkan laporan dari Kanit Lantas Aekkanopan, Ipda Sudibyo, Unit Lantas Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, &nbsp;kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan yang signifikan, diperkirakan mencapai 10 kilometer dari lokasi kejadian hingga titik koordinat Unit Lantas Kualuh Hulu. &nbsp;</p><p>"Petugas kepolisian segera diterjunkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan mengurai kemacetan," ujarnya.<br><br>Hingga pukul 22.50 WIB, lanjut &nbsp;Sudibyo kemacetan di jalur Aekleidong-Kualuh Hulu masih berlangsung akibat proses evakuasi kendaraan yang mengalami kerusakan. &nbsp;</p><p>"Kepada pengguna jalan yang akan melintasi jalur tersebut, baik dari arah Kisaran-Medan maupun sebaliknya, &nbsp;diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersabar menghadapi kondisi kemacetan yang terjadi," tutupnya.</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052025/macet-panjang-di-jalinsum-di-kabupaten-asahan-hingga-perbatasan-labura-ternyata-ini-penyebabnya_UgiV4zZ28B.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>117 Tahun Berlalu:  Pesan Tersembunyi di Hari Kebangkitan Nasional</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/117&#45;tahun&#45;berlalu&#45;pesan&#45;tersembunyi&#45;di&#45;hari&#45;kebangkitan&#45;nasional&#45;s89b8bCx3d/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/117&#45;tahun&#45;berlalu&#45;pesan&#45;tersembunyi&#45;di&#45;hari&#45;kebangkitan&#45;nasional&#45;s89b8bCx3d/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 20 May 2025 21:20:46 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[LABURA.WAHANANEWS.CO &#45; Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara hari ini memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke&#45;117 dengan khidmat di Halaman Kantor Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara, Dr H Muhammad Suib, membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital, menyoroti pentingnya semangat kebangkitan di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABURA.WAHANANEWS.CO -</strong> Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara hari ini memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 dengan khidmat di Halaman Kantor Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara, Dr H Muhammad Suib, membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital, menyoroti pentingnya semangat kebangkitan di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.</p><p>Peringatan Harkitnas 2025 bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk mengenang kembali sejarah perjuangan bangsa yang dimulai 117 tahun lalu dengan berdirinya Budi Utomo.</p><p>"Melalui pendirian Budi Utomo, bangsa ini mulai membangun keyakinan bahwa nasib tidak boleh selamanya digantungkan kepada kekuatan asing; bahwa kemajuan hanya mungkin dicapai bila kita bangkit berdiri di atas kekuatan kita sendiri," ujar Suib.</p><p>Amanat tersebut menekankan bahwa semangat kebangkitan adalah sebuah ikhtiar yang terus hidup, menuntut keberanian untuk menjawab tantangan masa kini. Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini meliputi disrupsi teknologi, ketegangan geopolitik, krisis pangan global, dan ancaman terhadap kedaulatan digital.</p><p>Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran dan Kabinet Merah Putih, dalam 150 hari pertama masa kepemimpinannya, telah memulai langkah-langkah fundamental untuk menjawab tantangan tersebut. Di bidang kesejahteraan sosial, Program Makan Bergizi Gratis kini telah dinikmati oleh lebih dari 3,5 juta anak Indonesia.</p><p>Transformasi digital juga diperkuat melalui pelatihan vokasi dan pendirian AI Centre of Excellence di Papua. Dalam sektor ekonomi, pembentukan Danantara Investment Agency bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Sementara itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi fokus melalui pembentukan PP TUNAS.</p><p>Di sektor kesehatan, lebih dari 777.000 masyarakat telah merasakan manfaat layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Layanan ini semakin mudah dijangkau berkat pemanfaatan teknologi digital, memungkinkan masyarakat mencari informasi kesehatan, konsultasi dokter secara daring, dan mengakses layanan medis langsung dari ponsel. Ini menjadikan pelayanan kesehatan lebih dekat, cepat, dan merata bagi masyarakat Labuhanbatu Utara dan seluruh Indonesia.</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052025/117-tahun-berlalu-pesan-tersembunyi-di-hari-kebangkitan-nasional_d49dikDM49.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Suasana Khidmat:  Merayakan 50 Tahun Gereja St Pius X</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/suasana&#45;khidmat&#45;merayakan&#45;50&#45;tahun&#45;gereja&#45;st&#45;pius&#45;x&#45;O6AwTOoxt0/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/suasana&#45;khidmat&#45;merayakan&#45;50&#45;tahun&#45;gereja&#45;st&#45;pius&#45;x&#45;O6AwTOoxt0/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 20 May 2025 21:08:15 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[LABURA.WAHANANEWS.CO &#45; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Silver Sitorus turut merayakan Pesta Emas ke&#45;50 Gereja Katolik St Pius X Aekkanopan. Kedatangannya disambut hangat dengan pengalungan bunga oleh panitia. Acara puncak perayaan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wakil Bupati Labura, dan Ketua FKUB Labura.Dalam sambutannya, yang akrab disapa Bang Silver, &amp;nbsp;mengatakan, perjalanan 50 tahun Paroki St. Pius X &amp;nbsp;penuh suka dan duka, namun juga sarat makna pelayanan. 50 tahun bukanlah waktu singkat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABURA.WAHANANEWS.CO - </strong>Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Silver Sitorus turut merayakan Pesta Emas ke-50 Gereja Katolik St Pius X Aekkanopan. Kedatangannya disambut hangat dengan pengalungan bunga oleh panitia. Acara puncak perayaan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wakil Bupati Labura, dan Ketua FKUB Labura.<br><br>Dalam sambutannya, yang akrab disapa Bang Silver, &nbsp;mengatakan, perjalanan 50 tahun Paroki St. Pius X &nbsp;penuh suka dan duka, namun juga sarat makna pelayanan. 50 tahun bukanlah waktu singkat.</p><p>"Paroki ini telah menjadi pusat pembinaan moral dan pelayanan sosial bagi umat, khususnya umat Katolik. Komunitas ini telah tumbuh menjadi pilar tempat orang menemukan kedamaian dan harapan," katanya.<br><br>Bang Silver menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pastor, pengurus paroki, dan seluruh umat atas dedikasi mereka dalam menjaga keberlanjutan gereja. &nbsp;</p><p>"Tanpa peran aktif dan kerja keras semua pihak, perayaan semegah ini mungkin tak akan terwujud," ujarnya.<br><br>Ia mengajak seluruh jemaat untuk menatap masa depan dengan penuh harapan, menjaga warisan iman, memperkuat kebersamaan, dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. &nbsp;</p><p>"Semoga Gereja Katolik Paroki St Pius X Aekkanopan semakin berkembang dan membawa berkat bagi sesama," tutupnya.<br><br>Mewakili Ketua dan seluruh anggota DPRD Labura, Silver Sitorus mengucapkan, Selamat Ulang Tahun ke-50 Gereja Katolik St. Pius X Aekkanopan! Horas!.</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052025/suasana-khidmat-merayakan-50-tahun-gereja-st-pius-x_zV27Ns0GEm.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Air Mata dan Senyum: 50 Tahun Perjalanan Paroki ST. Pius X</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/air&#45;mata&#45;dan&#45;senyum&#45;50&#45;tahun&#45;perjalanan&#45;paroki&#45;st&#45;pius&#45;x&#45;sx2itCSNpC/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/air&#45;mata&#45;dan&#45;senyum&#45;50&#45;tahun&#45;perjalanan&#45;paroki&#45;st&#45;pius&#45;x&#45;sx2itCSNpC/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 20 May 2025 09:50:55 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[LABURA.WAHANANEWS.CO &#45; Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Dr. H. Samsul Tanjung, &amp;nbsp;didampingi Sekretaris Daerah Dr. H. Muhammad Suib, dan beberapa Kepala OPD Labura, menghadiri perayaan Pesta Emas 50 tahun Paroki ST. Pius X Aek Kanopan, Keuskupan Agung Medan, Minggu (18/5/2025). Acara yang berlangsung di Komplek Gereja Paroki Aek Kanopan ini dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, termasuk ziarah ke makam para imam dan suster serta pemberian cenderamata kepada tokoh pendiri dan pengurus aktif.Dalam sambutannya, Wabup Samsul Tanjung menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas perayaan setengah abad Paroki ST. Pius X. Ia menekankan bahwa perjalanan 50 tahun bukanlah hal yang mudah, melainkan bukti nyata kesetiaan, kerja keras, dan semangat pelayanan umat Katolik dalam membangun kehidupan bergereja dan bermasyarakat.&quot;Atas nama Pemerintah Kabupaten Labura, kami mengucapkan selamat merayakan pesta emas 50 tahun Paroki ST. Pius X Aek Kanopan,&quot; ujar Wabup dan berharap momentum ini menjadi penyemangat baru bagi paroki untuk terus berkarya dan melayani.Perayaan Pesta Emas ini dihadiri oleh tokoh&#45;tokoh penting, antara lain Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto; Pastor Paroki ST. Pius X Aek Kanopan, Monsinyur Kornelius Sipayung; Wakil Ketua DPRD Labura, Silver Sitorus; anggota DPRD Labura, Salmon Sijabat; Ketua FKUB Labura, Khiruddin Marpaung; para Romo, Suster, Bruder, dan tokoh agama lainnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABURA.WAHANANEWS.CO -</strong> Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Dr. H. Samsul Tanjung, &nbsp;didampingi Sekretaris Daerah Dr. H. Muhammad Suib, dan beberapa Kepala OPD Labura, menghadiri perayaan Pesta Emas 50 tahun Paroki ST. Pius X Aek Kanopan, Keuskupan Agung Medan, Minggu (18/5/2025). Acara yang berlangsung di Komplek Gereja Paroki Aek Kanopan ini dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, termasuk ziarah ke makam para imam dan suster serta pemberian cenderamata kepada tokoh pendiri dan pengurus aktif.<br><br>Dalam sambutannya, Wabup Samsul Tanjung menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas perayaan setengah abad Paroki ST. Pius X. Ia menekankan bahwa perjalanan 50 tahun bukanlah hal yang mudah, melainkan bukti nyata kesetiaan, kerja keras, dan semangat pelayanan umat Katolik dalam membangun kehidupan bergereja dan bermasyarakat.<br><br>"Atas nama Pemerintah Kabupaten Labura, kami mengucapkan selamat merayakan pesta emas 50 tahun Paroki ST. Pius X Aek Kanopan," ujar Wabup dan berharap momentum ini menjadi penyemangat baru bagi paroki untuk terus berkarya dan melayani.<br><br>Perayaan Pesta Emas ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, antara lain Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto; Pastor Paroki ST. Pius X Aek Kanopan, Monsinyur Kornelius Sipayung; Wakil Ketua DPRD Labura, Silver Sitorus; anggota DPRD Labura, Salmon Sijabat; Ketua FKUB Labura, Khiruddin Marpaung; para Romo, Suster, Bruder, dan tokoh agama lainnya.</p><p>[Redaktur : Hadi Kurniawan&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052025/air-mata-dan-senyum-50-tahun-perjalanan-paroki-st-pius-x_v85V35igd2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>50 Lansia Labuhanbatu Utara Tersenyum:  Ada Apa Gerangan?</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/50&#45;lansia&#45;labuhanbatu&#45;utara&#45;tersenyum&#45;ada&#45;apa&#45;gerangan&#45;4MgX2g30Dd/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/50&#45;lansia&#45;labuhanbatu&#45;utara&#45;tersenyum&#45;ada&#45;apa&#45;gerangan&#45;4MgX2g30Dd/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 20 May 2025 09:09:16 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[LABURA.WAHANANEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, melalui Wakil Bupati Dr H Samsul Tanjung, bersama Sentral Bahagia Unit Kemensos RI Medan dan Dinas Sosial, menyalurkan bantuan nutrisi dan sembako kepada 50 lansia di Aula Ridho Yaman. Bantuan ini diberikan kepada lansia dari lima kecamatan dan beberapa desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara.Wakil Bupati Samsul Tanjung menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini, menekankan pentingnya kepedulian terhadap kesehatan dan gizi lansia. Ia berharap bantuan sembako dapat meringankan beban hidup mereka. &amp;nbsp;Proses pendataan yang cermat memastikan bantuan tepat sasaran.“Pendataan yang teliti memastikan bantuan ini benar&#45;benar sampai kepada lansia yang membutuhkan,” ujar Wakil Bupati.Bantuan nutrisi dan sembako ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial para lansia. Wakil Bupati berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan semangat bagi para penerima. Tujuan utama bantuan ini adalah membantu pemenuhan kebutuhan dasar hidup lansia, sehingga mereka dapat mempertahankan taraf kesejahteraan sosial.Hadir dalam acara tersebut Kepala Sentral Bahagia Medan Unit Kemensos RI Teguh Supriyono, Sekretaris Daerah Dr H Muhammad Suib, Kepala Dinas Sosial Jhon Ferry dan para camat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABURA.WAHANANEWS.CO –</strong> Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, melalui Wakil Bupati Dr H Samsul Tanjung, bersama Sentral Bahagia Unit Kemensos RI Medan dan Dinas Sosial, menyalurkan bantuan nutrisi dan sembako kepada 50 lansia di Aula Ridho Yaman. Bantuan ini diberikan kepada lansia dari lima kecamatan dan beberapa desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara.<br><br>Wakil Bupati Samsul Tanjung menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini, menekankan pentingnya kepedulian terhadap kesehatan dan gizi lansia. Ia berharap bantuan sembako dapat meringankan beban hidup mereka. &nbsp;Proses pendataan yang cermat memastikan bantuan tepat sasaran.<br><br>“Pendataan yang teliti memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada lansia yang membutuhkan,” ujar Wakil Bupati.<br><br>Bantuan nutrisi dan sembako ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial para lansia. Wakil Bupati berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan semangat bagi para penerima. Tujuan utama bantuan ini adalah membantu pemenuhan kebutuhan dasar hidup lansia, sehingga mereka dapat mempertahankan taraf kesejahteraan sosial.<br><br>Hadir dalam acara tersebut Kepala Sentral Bahagia Medan Unit Kemensos RI Teguh Supriyono, Sekretaris Daerah Dr H Muhammad Suib, Kepala Dinas Sosial Jhon Ferry dan para camat.</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052025/50-lansia-labuhanbatu-utara-tersenyum-ada-apa-gerangan_wdUEe7bAcN.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Wamen HAM Tiba&#45;tiba ke Labuhanbatu Utara: Ada Apa Gerangan?</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/wamen&#45;ham&#45;tiba&#45;tiba&#45;ke&#45;labuhanbatu&#45;utara&#45;ada&#45;apa&#45;gerangan&#45;tKaqcPppPB/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/wamen&#45;ham&#45;tiba&#45;tiba&#45;ke&#45;labuhanbatu&#45;utara&#45;ada&#45;apa&#45;gerangan&#45;tKaqcPppPB/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 20 May 2025 08:58:58 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[LABURA.WAHANANEWS.CO &#45; &amp;nbsp;Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dr H Samsul Tanjung, menyambut hangat kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Mugiyanto, di Labuhanbatu Utara. Kunjungan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Sumatera Utara, Flora.Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia berharap kunjungan ini memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah Labuhan batu Utara dan Kementerian HAM RI dalam program&#45;program peningkatan keadilan dan pemajuan HAM bagi masyarakat. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABURA.WAHANANEWS.CO - &nbsp;</strong>Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dr H Samsul Tanjung, menyambut hangat kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Mugiyanto, di Labuhanbatu Utara. Kunjungan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Sumatera Utara, Flora.<br><br>Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia berharap kunjungan ini memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah Labuhan batu Utara dan Kementerian HAM RI dalam program-program peningkatan keadilan dan pemajuan HAM bagi masyarakat. &nbsp;</p><p>"Kehadiran Bapak Wakil Menteri di Labuhanbatu Utara sangat kami apresiasi. Semoga kunjungan ini memberikan dampak positif bagi penguatan layanan hukum dan perlindungan HAM di daerah kami," ujar Wakil Bupati.<br><br>Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, menanggapi dengan komitmen untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan di Padang Halaban, khususnya terkait isu Hak Guna Usaha (HGU). &nbsp;</p><p>"Kami akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan hukum dan menunggu hasil pengadilan," tegasnya.<br><br>Kunjungan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Muhammad Suib, Dandim 0209 Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, serta para aktivis HAM dari berbagai elemen masyarakat Labuhanbatu Utara dan Kelompok KTPHS Padang Halaban.</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052025/wamen-ham-tiba-tiba-ke-labuhanbatu-utara-ada-apa-gerangan_9KTvto8TDk.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Miris! Suami Babak Belur Dikeroyok, Istri Korban Ungkap Kronologi Kejadiannya</title>
                <link>https://danau&#45;toba.wahananews.co/utama/miris&#45;suami&#45;babak&#45;belur&#45;dikeroyok&#45;istri&#45;korban&#45;ungkap&#45;kronologi&#45;kejadiannya&#45;U5NF04PqI3/0</link>
                <comments>https://danau&#45;toba.wahananews.co/utama/miris&#45;suami&#45;babak&#45;belur&#45;dikeroyok&#45;istri&#45;korban&#45;ungkap&#45;kronologi&#45;kejadiannya&#45;U5NF04PqI3/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 20 Jan 2025 13:39:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Aksi brutal menggegerkan, Roy Erwin Sagala, Sabtu (4/1/2025) lalu, menjadi korban penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh Wahyu Daniel Sagala dan kelompoknya perlahan mulai terungkap. Korban ditemukan babak belur setelah diduga dikeroyok tanpa ampun. Kejadian ini bermula dari dugaan pencurian handphone yang telah diakui korban dan ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum terjadinya penganiayaan yang dialaminya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Aksi brutal menggegerkan, Roy Erwin Sagala, Sabtu (4/1/2025) lalu, menjadi korban penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh Wahyu Daniel Sagala dan kelompoknya perlahan mulai terungkap. Korban ditemukan babak belur setelah diduga dikeroyok tanpa ampun. Kejadian ini bermula dari dugaan pencurian handphone yang telah diakui korban dan ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum terjadinya penganiayaan yang dialaminya.</p><p>Menurut keterangan istri korban kepada seorang pria bermarga Sihombing, setelah melihat kondisi mengenaskan suaminya, ia bersama orang tuanya langsung menghampiri Wahyu Daniel Sagala untuk meminta pertanggungjawaban.&nbsp;&nbsp;</p><p>"Ada apa masalah amangboru, kenapa suami saya babak belur?" tanya istri Roy, seperti yang diceritakan Sihombing.</p><p>Jawaban Wahyu sungguh mengejutkan. Ia mengaku Roy mencuri handphone, namun pembelaannya diduga tak masuk akal.&nbsp;</p><p>"Kalau mencuri kan ada hukum di negara kita? Kenapa main keroyok?" sanggah istri korban.&nbsp; Wahyu kemudian memanggil anggotanya yang kehilangan handphone tersebut.&nbsp;</p><p>Anggota tersebut mengatakan handphone jika sudah digadai, mereka akan menebusnya. Wahyu pun hanya menyuruh Roy berobat dan berjanji akan memperbaiki kerusakan steling di rumah korbannya. Benarkah ini hanya soal handphone?.</p><p>Setelah pertemuan tersebut, anggota Wahyu kembali mendatangi istri Roy untuk menanyakan keberadaan handphone yang hilang. Istri Roy menjawab suaminya telah pergi dan ia tak tahu keberadaannya. Bahkan, keesokan harinya, adik dan kakak Roy juga diburu oleh sekelompok orang yang diduga suruhan Wahyu, hingga ke rumah keluarga mereka. Lima orang dengan menggunakan mobil mencari keberadaan Roy.</p><p>Yang lebih mengejutkan lagi, Wahyu Daniel Sagala yang sebelumnya aktif memberikan pernyataan kepada media, kini justru memblokir kontak wartawan setelah dikonfirmasi kembali pada Jumat (17/1/2025) lalu hingga berita ini diterbitkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi kasus penganiayaan tersebut.</p><p>Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Sudah satu Minggu lebih korban membuat laporan ke Polres Dairi, pihak kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.</p><p>Sebelumnya diberitakan, Korban kepada WahanaNews.co menceritakan kejadian yang dialaminya.</p><p>"Awalnya tanggal 3 Januari 2025 malam, saya mengambil handphone dua unit milik karyawan si terlapor di gudangnya, jadi saat itu aksi saya terekam cctv bang," ujar Roy Erwin Sagala kepada WahanaNews.co.</p><p>"Setelah itu saya tidur di rumah, keesokan harinya pada paginya sekitar kurang lebih pukul sembilanan, saya bangun dari tidur, istri saya tidak ada di rumah berangkat ke rumah mertua, setelah itu saya pergi menjual handphone itu," tambahnya.</p><p>Setelah menjual handphone tersebut Roy kembali ke rumah sekitar sore hari sekitar kurang lebih pukul 17.00 WIB, (4/1/2025).</p><p>"Sebelum saya sampai di rumah, saya ngisi paket internet dulu di counter handphone, menunggu ngisi paket, datanglah bodyguard nya si terlapor kepada saya dan mengatakan saya ada mengambil handphone, dan saya mengakui perbuatan tersebut, dan saya bilang saya pertanggungjawabkan perbuatan saya sesuai hukum yang berlaku," akunya.</p><p>Ia meminta agar Bodyguard nya kembali dahulu dan ia akan menyusul, dan Roy memastikan tidak akan lari, setelah itu dirinya kembali pulang dan membuka warungnya.</p><p>"Saya menunggu orang rumah saya, namun orang rumah saya tidak kunjung pulang ke rumah, dan saya menghubungi orang rumah saya dan karena dipastikan orang rumah belum pulang, saya tutup lah kedai tadi sekitar pukul 20.00 WIB," ucapnya.</p><p>"Sekiranya jam setengah sembilan atau jam sembilan malam gitu datang lah lagi anggota si terlapor, setelah itu saya diajak menemui ketuanya bernama Wahyu Daniel Sagala, karena niat saya bertanggung jawab, saya datangi dan ikuti ajakannya ke gudang," imbuhnya.</p><p>Dengan rasa bertanggungjawab atas perbuatannya, Roy masuk ke sebuah gudang milik Wahyu Daniel Sagala, ketika dirinya masuk, gudang tersebut langsung ditutup.</p><p>"Kulihat digudang tersebut sudah ada sekitar kurang lebih dua puluhan orang, saya langsung mendatangi Wahyu Daniel Sagala agak kebelakang, aku langsung dipegang orang itu, lalu dilempar handphone milik Wahyu Daniel Sagala ke jidat saya, setelah itu berdiri dia (Wahyu Daniel Sagala) langsung di bogem saya sekeras kerasnya oleh Wahyu Daniel Sagala," ungkapnya.</p><p>"Lalu disambut oleh yang lain&nbsp;membabi buta memukul saya, dan beberapa orang lagi yang tidak saya kenal menghantam saya terus menerus dari sekitar kurang lebih jam Sembilanan hingga kurang lebih pukul dua belas malam, saya minta tolong, minta tolong namun mereka tak menggubris nya," tambahnya.</p><p>Karena sudah tak merasa tahan lagi, Roy akhirnya tergeletak dan pada saat itu pukulan tersebut masih terus bertubi tubi memukulinnya.</p><p>Ternyata aksi pengeroyokan tersebut, terdengar oleh warga sekitar, dan langsung digedor oleh seorang warga sekitar, setelah dilihat seorang warga tersebut ia meminta kepada Wahyu Daniel Sagala untuk menyudahinya.</p><p>"Udahlah udahlah, keluar keluar, itu kata warga itu, dan itulah yang membuat saya bisa keluar dari gudang tersebut," katanya.</p><p>Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Dairi. Apakah seorang Wakil Bupati terpilih memiliki hak untuk melakukan penganiayaan terhadap warga sendiri?.</p><p>Publik menuntut kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Aparat penegak hukum diharapkan bersikap tegas dan objektif dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan ini, tanpa pandang bulu.</p><p><strong>[Redaktur : Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir012025/miris-suami-babak-belur-dikeroyok-istri-korban-ungkap-kronologi-kejadiannya_wXoHc8MFGL.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Strategi Jitu Bobby&#45;Surya: Raih Dukungan Masif Jelang Pilgubsu 2024</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/strategi&#45;jitu&#45;bobby&#45;surya&#45;raih&#45;dukungan&#45;masif&#45;jelang&#45;pilgubsu&#45;2024&#45;h2n6gRVaa6/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/strategi&#45;jitu&#45;bobby&#45;surya&#45;raih&#45;dukungan&#45;masif&#45;jelang&#45;pilgubsu&#45;2024&#45;h2n6gRVaa6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 26 Nov 2024 18:03:42 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SITUNGIR.WAHANANEWS.CO &#45; Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) periode 2024&#45;2029 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan masa tenang, yang berarti kedua pasangan calon dilarang menggelar kampanye terbuka atau kegiatan yang bersifat mengajak masyarakat untuk memilih.&amp;nbsp;Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti Litbang Kompas dan Indikator Politik Indonesia, pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution &#45; Surya, diprediksi akan unggul jauh dari pesaingnya, Edy Rahmayadi &#45; Hasan Sagala.&amp;nbsp;Survei Menunjukkan Keunggulan SignifikanHasil survei Indikator Politik menunjukkan pasangan Bobby&#45;Surya unggul dengan 62% dibandingkan dengan Edy&#45;Hasan yang hanya meraih 29%. [3' Sementara itu, Litbang Kompas menempatkan Bobby&#45;Surya di angka 50% dan Edy&#45;Hasan di angka 28%.&amp;nbsp;Faktor&#45;Faktor yang Mendukung Keunggulan Bobby&#45;SuryaKeunggulan Bobby&#45;Surya diprediksi tidak akan jauh berbeda pada saat pencoblosan. Hal ini didasari oleh beberapa faktor, antara lain:&#45; Mesin Partai yang Kuat: Bobby&#45;Surya didukung oleh sejumlah partai politik, memberikan mereka akses ke jaringan dan sumber daya yang luas.&amp;nbsp;&#45; Relawan yang Aktif: Relawan Bobby&#45;Surya aktif dan agresif mengkampanyekan program pasangan ini hingga ke akar rumput.&amp;nbsp;&#45; Kampanye yang Menjangkau Masyarakat: Bobby&#45;Surya melakukan kampanye secara masif di berbagai daerah di Sumatera Utara, termasuk daerah pelosok yang selama ini kurang tersentuh oleh pemerintah.&amp;nbsp;&#45; Semangat Kolaborasi: Kampanye terakhir Bobby&#45;Surya menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat antara pasangan calon, relawan, simpatisan, dan kader partai pendukung untuk mewujudkan &quot;Kolaborasi Sumut Berkah&quot;.&amp;nbsp;Target Kemenangan Bobby&#45;SuryaKetua DPD Demokrat Sumut, M Lokot Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan kemenangan Bobby&#45;Surya di atas 65%. &amp;nbsp;Target ini merupakan kesepakatan bersama dari seluruh partai pengusung.Alasan Masyarakat Memilih Bobby&#45;SuryaKetua Tim Pemenangan Bobby&#45;Surya, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa salah satu alasan kuat masyarakat Sumatera Utara memilih Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah karena pasangan ini tidak akan meninggalkan siapa pun begitu dilantik. &amp;nbsp;Pasangan ini mengusung tagline &quot;Kolaborasi Sumut Berkah&quot; yang mencerminkan komitmen mereka untuk membangun Sumatera Utara bersama&#45;sama.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - </strong>Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) periode 2024-2029 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan masa tenang, yang berarti kedua pasangan calon dilarang menggelar kampanye terbuka atau kegiatan yang bersifat mengajak masyarakat untuk memilih.&nbsp;<br><br>Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti Litbang Kompas dan Indikator Politik Indonesia, pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution - Surya, diprediksi akan unggul jauh dari pesaingnya, Edy Rahmayadi - Hasan Sagala.&nbsp;<br><br><strong>Survei Menunjukkan Keunggulan Signifikan</strong><br><br>Hasil survei Indikator Politik menunjukkan pasangan Bobby-Surya unggul dengan 62% dibandingkan dengan Edy-Hasan yang hanya meraih 29%. [3] Sementara itu, Litbang Kompas menempatkan Bobby-Surya di angka 50% dan Edy-Hasan di angka 28%.&nbsp;<br><br><strong>Faktor-Faktor yang Mendukung Keunggulan Bobby-Surya</strong><br><br>Keunggulan Bobby-Surya diprediksi tidak akan jauh berbeda pada saat pencoblosan. Hal ini didasari oleh beberapa faktor, antara lain:<br><br>- Mesin Partai yang Kuat: Bobby-Surya didukung oleh sejumlah partai politik, memberikan mereka akses ke jaringan dan sumber daya yang luas.&nbsp;<br>- Relawan yang Aktif: Relawan Bobby-Surya aktif dan agresif mengkampanyekan program pasangan ini hingga ke akar rumput.&nbsp;<br>- Kampanye yang Menjangkau Masyarakat: Bobby-Surya melakukan kampanye secara masif di berbagai daerah di Sumatera Utara, termasuk daerah pelosok yang selama ini kurang tersentuh oleh pemerintah.&nbsp;<br>- Semangat Kolaborasi: Kampanye terakhir Bobby-Surya menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat antara pasangan calon, relawan, simpatisan, dan kader partai pendukung untuk mewujudkan "Kolaborasi Sumut Berkah".&nbsp;<br><br><strong>Target Kemenangan Bobby-Surya</strong><br><br>Ketua DPD Demokrat Sumut, M Lokot Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan kemenangan Bobby-Surya di atas 65%. &nbsp;Target ini merupakan kesepakatan bersama dari seluruh partai pengusung.<br><br><strong>Alasan Masyarakat Memilih Bobby-Surya</strong><br><br>Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa salah satu alasan kuat masyarakat Sumatera Utara memilih Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah karena pasangan ini tidak akan meninggalkan siapa pun begitu dilantik. &nbsp;Pasangan ini mengusung tagline "Kolaborasi Sumut Berkah" yang mencerminkan komitmen mereka untuk membangun Sumatera Utara bersama-sama.</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir112024/strategi-jitu-bobby-surya-raih-dukungan-masif-jelang-pilgubsu-2024_Upl706sley.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bawaslu Labura Bersihkan APK di Masa Tenang Pilkada</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/bawaslu&#45;labura&#45;bersihkan&#45;apk&#45;di&#45;masa&#45;tenang&#45;pilkada&#45;vju5bxx9mS/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/bawaslu&#45;labura&#45;bersihkan&#45;apk&#45;di&#45;masa&#45;tenang&#45;pilkada&#45;vju5bxx9mS/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 25 Nov 2024 12:12:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[LABURA.WAHANANEWS.CO &#45; Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memasuki masa tenang Pilkada. &amp;nbsp;Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labura langsung intensif melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi dan kendaraan. &amp;nbsp;Pembersihan APK dimulai pada 24 November 2023 pukul 00.01 WIB. &amp;nbsp;Upaya ini bertujuan untuk memastikan seluruh wilayah Kabupaten Labura bebas dari APK selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.&quot;Selama masa tenang, pengawasan kami intensif, dari kota hingga desa,&quot; tegas Juskanri Sihaloho, salah satu komisioner Bawaslu Labura. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABURA.WAHANANEWS.CO - </strong>Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memasuki masa tenang Pilkada. &nbsp;Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labura langsung intensif melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi dan kendaraan. &nbsp;Pembersihan APK dimulai pada 24 November 2023 pukul 00.01 WIB. &nbsp;Upaya ini bertujuan untuk memastikan seluruh wilayah Kabupaten Labura bebas dari APK selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.<br><br>"Selama masa tenang, pengawasan kami intensif, dari kota hingga desa," tegas Juskanri Sihaloho, salah satu komisioner Bawaslu Labura. &nbsp;</p><p>"Kami telah menginstruksikan KPU untuk membersihkan seluruh APK yang masih terpasang," imbuhnya.<br><br>Penertiban APK melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian Sektor Aekkanopan Polres Labuhanbatu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaskec), Panitia Pengawas Cabang (Panwascab), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub). &nbsp;Kegiatan penertiban terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Aekkanopan, tepat di depan kantor Lantas Polsek Kualuh Hulu pada Senin, 25 November 2023. &nbsp;Petugas menghentikan kendaraan, seperti becak motor dan mobil, untuk menurunkan APK yang terpasang. &nbsp;Himbauan serupa juga disampaikan di ruang publik dan tempat-tempat strategis lainnya.<br><br>Juskanri Sihaloho menambahkan bahwa Bawaslu juga melakukan monitoring pembersihan APK di seluruh kecamatan dan desa di Labura.<br><br>Juskanri Sihaloho menambahkan, masyarakat dapat melaporkan jika ada APK yang terlewatkan. &nbsp;Bawaslu akan merekomendasikannya kepada KPU dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.<br><br>Bawaslu berharap penertiban ini memastikan Pilkada Labura berjalan adil dan bersih, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk bersaing secara sehat selama masa tenang.</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir112024/bawaslu-labura-bersihkan-apk-di-masa-tenang-pilkada_F1LPn23lYB.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Jelang Pelantikan Presiden, Operasi Zebra Toba 2024 Digelar</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/jelang&#45;pelantikan&#45;presiden&#45;operasi&#45;zebra&#45;toba&#45;2024&#45;digelar&#45;6a68Ovfn56/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/jelang&#45;pelantikan&#45;presiden&#45;operasi&#45;zebra&#45;toba&#45;2024&#45;digelar&#45;6a68Ovfn56/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 15 Oct 2024 09:09:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO &#45; Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara, Mulyono, bersama Kasatpol PP Singgih Purwoto, dan Kadishub Irfan Ashadi Ritonga, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Zebra Toba 2024 di Polres Labuhanbatu.Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melibatkan pasukan dari TNI, BRIMOB, POLRI, Satpol PP, dan DISHUB.Dalam amanatnya, Kapolres menekankan tujuan Operasi Zebra Toba 2024 yaitu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.&quot;Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,&quot; ujar Kapolres. Ia juga berpesan kepada seluruh petugas agar menjalankan tugas dengan baik dan profesional, tanpa menimbulkan keluhan dari masyarakat.Peningkatan Kesadaran Lalu LintasOperasi Zebra Toba 2024 menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan fokus pada keamanan dan keselamatan, operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib dan aman, khususnya menjelang momen penting pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.[Redaktur : Hadi Kurniawan']]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO -</strong> Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara, Mulyono, bersama Kasatpol PP Singgih Purwoto, dan Kadishub Irfan Ashadi Ritonga, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Zebra Toba 2024 di Polres Labuhanbatu.<br><br>Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melibatkan pasukan dari TNI, BRIMOB, POLRI, Satpol PP, dan DISHUB.<br><br>Dalam amanatnya, Kapolres menekankan tujuan Operasi Zebra Toba 2024 yaitu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.<br><br>"Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujar Kapolres. Ia juga berpesan kepada seluruh petugas agar menjalankan tugas dengan baik dan profesional, tanpa menimbulkan keluhan dari masyarakat.<br><br><strong>Peningkatan Kesadaran Lalu Lintas</strong><br><br>Operasi Zebra Toba 2024 menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan fokus pada keamanan dan keselamatan, operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib dan aman, khususnya menjelang momen penting pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.<br><br><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir102024/jelang-pelantikan-presiden-operasi-zebra-toba-2024-digelar_xISxpmRmXE.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/pjs&#45;bupati&#45;labura&#45;salurkan&#45;bantuan&#45;untuk&#45;warga&#45;terdampak&#45;banjir&#45;7PZ9zui508/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/pjs&#45;bupati&#45;labura&#45;salurkan&#45;bantuan&#45;untuk&#45;warga&#45;terdampak&#45;banjir&#45;7PZ9zui508/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:48:11 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SITUNGIR.WAHANANEWS.CO &#45; Pjs. Bupati Labura, Mulyono, bersama jajarannya melakukan peninjauan langsung ke lokasi banjir di Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, pada Senin (14/10/2024). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau kondisi warga yang terdampak banjir dan menyalurkan bantuan berupa sembako, tikar, dan kebutuhan lainnya.&quot;Kehadiran saya di sini untuk memastikan kondisi warga yang terdampak banjir dan semoga bantuan ini bisa bermanfaat untuk mereka,&quot; ujar Pjs. Bupati Mulyono.Banjir yang terjadi di Desa Ujung Padang disebabkan oleh luapan air akibat jebolnya tanggul, yang mengakibatkan beberapa rumah warga terendam.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - </strong>Pjs. Bupati Labura, Mulyono, bersama jajarannya melakukan peninjauan langsung ke lokasi banjir di Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, pada Senin (14/10/2024). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau kondisi warga yang terdampak banjir dan menyalurkan bantuan berupa sembako, tikar, dan kebutuhan lainnya.<br><br>"Kehadiran saya di sini untuk memastikan kondisi warga yang terdampak banjir dan semoga bantuan ini bisa bermanfaat untuk mereka," ujar Pjs. Bupati Mulyono.<br><br>Banjir yang terjadi di Desa Ujung Padang disebabkan oleh luapan air akibat jebolnya tanggul, yang mengakibatkan beberapa rumah warga terendam.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1728957028_a1d42b835a56fef337b6.jpg"></figure><p>Pjs. Bupati Mulyono juga menginstruksikan Dinas BPBD untuk menyediakan perahu karet guna memudahkan akses bagi warga yang terdampak banjir. Selain itu, beliau menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir susulan dan bencana lainnya.<br><br>"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Ujung Padang untuk tetap berhati-hati, mengingat kita menghadapi musim penghujan. Marilah bersama-sama kita jaga kebersihan lingkungan kampung kita ini, mudah-mudahan tidak terjadi banjir susulan dan debit air segera menurun," tegasnya.</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir102024/pjs-bupati-labura-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-banjir_X5dybO81ny.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Peringati HUT ke&#45;74, IDI Labura Gelar Bakti Sosial dan Senam Sehat</title>
                <link>https://situngir.wahananews.co/utama/peringati&#45;hut&#45;ke&#45;74&#45;idi&#45;labura&#45;gelar&#45;bakti&#45;sosial&#45;dan&#45;senam&#45;sehat&#45;f7p6bSKj2V/0</link>
                <comments>https://situngir.wahananews.co/utama/peringati&#45;hut&#45;ke&#45;74&#45;idi&#45;labura&#45;gelar&#45;bakti&#45;sosial&#45;dan&#45;senam&#45;sehat&#45;f7p6bSKj2V/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:37:46 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tumpal Simorangkir]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SITUNGIR.WAHANANEWS.CO &#45; Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke&#45;74 dengan menggelar kegiatan Bakti Sosial dan Senam Sehat di Alun&#45;Alun Aek Kanopan pada Minggu (13/10). &amp;nbsp;Acara ini dihadiri oleh Pjs. Bupati Labura, Mulyono, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.&amp;nbsp;Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Mulyono menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada IDI Labura yang memasuki usia ke&#45;14 tahun. Ia menekankan pentingnya refleksi diri bagi IDI Labura untuk melihat capaian dan tantangan yang dihadapi selama 14 tahun terakhir. Pjs. Bupati berharap IDI Labura dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Labura.&amp;nbsp;Pentingnya Peran Dokter dalam Pembangunan KesehatanPjs. Bupati Mulyono juga menegaskan peran penting dokter dalam menjaga dan memulihkan kesehatan masyarakat.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - </strong>Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 dengan menggelar kegiatan Bakti Sosial dan Senam Sehat di Alun-Alun Aek Kanopan pada Minggu (13/10). &nbsp;Acara ini dihadiri oleh Pjs. Bupati Labura, Mulyono, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.&nbsp;<br><br>Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Mulyono menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada IDI Labura yang memasuki usia ke-14 tahun. Ia menekankan pentingnya refleksi diri bagi IDI Labura untuk melihat capaian dan tantangan yang dihadapi selama 14 tahun terakhir. Pjs. Bupati berharap IDI Labura dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Labura.&nbsp;<br><br><strong>Pentingnya Peran Dokter dalam Pembangunan Kesehatan</strong><br><br>Pjs. Bupati Mulyono juga menegaskan peran penting dokter dalam menjaga dan memulihkan kesehatan masyarakat.&nbsp;</p><p>"IDI sebagai wadah para dokter harus siap mengoptimalkan peran dan kiprahnya dalam pembangunan kesehatan, khususnya di Labura," tegasnya.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1728956496_6848cba338474135ee2b.jpg"></figure><p><br>Pjs. Bupati Mulyono mengungkapkan bahwa jumlah dokter di Labura masih jauh dari ideal. Tercatat 177 dokter melayani kurang lebih 513.826 penduduk.&nbsp;</p><p>"Saya berharap jumlah dokter di Labura dapat bertambah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya .<br><br>Pjs. Bupati Mulyono juga mendorong para dokter di Labura untuk terus meningkatkan kemampuan diri secara pribadi sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada pasien. &nbsp;<br><br><strong>Meriahnya Acara Puncak HUT IDI Labura</strong><br><br>Acara puncak peringatan HUT IDI Labura dimeriahkan dengan senam bersama yang diikuti oleh banyak peserta. &nbsp;IDI Labura juga memberikan doorprize bagi peserta yang beruntung. &nbsp;Selain itu, acara ini juga menyediakan layanan kesehatan gratis dan donor darah. &nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1728956551_bfe4c80dbdfe78676add.jpg"></figure><p>Peringatan HUT IDI ke-74 di Labura menjadi momentum bagi IDI Labura untuk merefleksikan diri dan meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan kesehatan di daerah. &nbsp;Pjs. Bupati Mulyono menekankan pentingnya peran dokter dalam menjaga kesehatan masyarakat dan berharap jumlah dokter di Labura dapat bertambah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan. Acara puncak peringatan HUT IDI Labura dimeriahkan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. &nbsp;</p><p><strong>[Redaktur : Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir102024/peringati-hut-ke-74-idi-labura-gelar-bakti-sosial-dan-senam-sehat_89SXdITobh.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
    </channel>

</rss>
<!-- RSS GENERATOR CREATED BY GHIVARRA SR -->