Situngirnews.id | Walikota Medan, Bobby Nasution membantu pengurusan pendaftaran Hakim Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan memiliki HKI Bobby ingin menguatkan keberadaan hasil pelaku Ekraf dan UMKM tersebut sehingga diakui legalitasnya.
Melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bobby meminta untuk memfasilitasi biaya pendaftarannya. Apalagi selama ini yang menjadi keluhannya masyarakat.
Baca Juga:
Peran Kejaksaan dalam Perjuangan Kemerdekaan: Jejak Tokoh-Tokoh Terkemuka
"Melalui OPD kami, kawan kawan akan difasilitasi dalam pembiayaan HKI. Kedepannya hal hal yang mendasar seperti ini akan menjadi PR bagi kami untuk lebih gencar dan massif menginformasikan kepada masyarakat," katanya, Senin (29/8/2022).
"Yang sudah tercatat sudah ada 77 hasil karya pelaku ekraf dan UMKM yang terdaftar HKI, dengan kepemilikan HKI pelaku usaha Ekraf dan UMKM bisa melindungi hasil karya sekaligus hasil ekonomis yang terkandung didalamnya," imbuhnya.
Salah satu Dosen di Fakultas Hukum UMSU Medan Rahmat Ramadhani SH MH mengaku sangat setuju apa yang telah dilakukan Bobby Nasution tersebut. Dengam begitu makan fasilitas yang telah diberikan membantu meningkatkan perlindungan bagi si penemu maupun pencipta. Apalagi pendaftaran HKI juga sebagai upaya untuk melindungi nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya.
Baca Juga:
Dukungan Tokoh Lintas Agama Pada FKUB Sulteng Upaya Peningkatan Kerukunan Antara Umat Beragama
"Ya, bahwa sebagai pendanaan, pendampingan dan sosialisasi juga perlu dilakukan agar pelaku Ekraf dan UMKM memahami bahwa bisnis tidak hanya sekedar untung rugi namun juga soal kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum," tutupnya. [rum]