Situngisnews.id | Salah seorang wartawan media online di Asahan diduga dianiaya oknum perangkat Desa Serdang Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan bernama Rudi Harianto Hutagaol di Dusun 10 Desa Serdang Kecamatan Meranti.
Seperti diberitakan sebelumnya, terduga pelaku berinisial RHH. Pada saat kejadian oknum perangkat Desa tersebut melakukan pemukulan dan mencekik leher korban serta merampas KTP terhadap Wartawan ResPublika Indonesia bernama Dodi Antoni pada Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga:
Peran Kejaksaan dalam Perjuangan Kemerdekaan: Jejak Tokoh-Tokoh Terkemuka
Akibat peristiwa penganiayaan itu, korban Dodi Antoni wartawan ResPublika Indonesia mendatangi Polres Asahan guna membuat laporan ke Polres Asahan, dengan nomor: STTLP/423/VII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 11 Juli 2022, pukul 21.48 WIB untuk melaporkan peristiwa tindak pidana UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP seperti yang termaktub dalam Pasal 351 yang dilakukan oknum pelaku perangkat/kaur Desa Serdang atas nama Rudi Harianto Hutagaol.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunitas Indonesia Satu Sumatera Utara (DPP FKI-1 Sumut) Syaifuddin Lubis, SE secara tegas mengatakan atas nama organisasi dan pribadi, mengutuk keras kejadian yang menimpa wartawan ResPublika Indonesia. "Korban Dodi Antoni merupakan salah satu kader terbaik kami di organisasi Dewan Pimpinan Kabupaten FKI-1 Asahan," ujar Bung Syaifuddin, Selasa (12/07/2022 ).
Selain itu Syaifuddin Lubis meminta dan mendesak Kapolres Asahan agar segera memerintahkan personil Satreskrim Polres Asahan untuk segera menindaklanjuti laporan korban dan menangkap RHH terduga pelaku penganiayaan wartawan Dodi Antoni.
Baca Juga:
Dukungan Tokoh Lintas Agama Pada FKUB Sulteng Upaya Peningkatan Kerukunan Antara Umat Beragama
"Saya sudah minta kepada Kepala Desa Serdang Guntur Gunawan untuk menindak tegas perangkat desanya, kalau perlu dicopot dari jabatannya karena tidak menunjukkan etika dan tindakan tidak terpuji sebagai perangkat desa," tegasnya. [rum]