Situngirnews.id | Kabupaten Deli Serdang memiliki keistimewaan dan juga sejarah panjang. Keistimewaannya adalah Deli Serdang menjadi akses masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
"Deli Serdang menjadi akses masuk, dari Tebingtinggi mau ke Medan harus masuk Deli Serdang dulu. Begitu juga orang Palangkaraya (Kalimantan) harus lewat Deli Serdang dulu, sebelum masuk Medan," ujar Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan pada Bincang-Bincang Budaya Deli Serdang Tahun 2022 di AMPHI Theater Kawasan Seni dan Budaya Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Historisnya, kata Bupati lagi, sejak Kerjaaan Arau hingga Kesultanan Deli, Kualanamu juga menjadi tempat Sultan Serdang mempertahankan wilayah dari serangan Belanda.
Bahkan, sejarah Tembakau Deli yang laku keras di Bremen, Jerman. "Bukan saya yang bilang Tembakau Deli itu nikmat, bahkan Fidel Castro (mantan Presiden Kuba) juga menyebut Tembakau Deli rasanya paling nikmat di dunia," imbuh Bupati.
"Siapa yang tak kenal dengan Cerenis, penyair, sastrawan dari daerah ini? Bahkan Tari Serampang 12 dibanggakan Bung Karno kepada tamu-tamu internasional. Kalau dulu, wilayah ini begitu kayanya. Sekarang muncul pertanyaan bagaimana Deli Serdang 50 sampai 100 tahun ke depan? Jika kebudayaan, falsafah hidup, dan kekayaan kita ini hilang, apa yang bisa kita banggakan lagi?" papar Bupati.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Disebutkan, kepedulian terhadap budaya daerah terbilang ketinggalan. Pun begitu, masih lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali.
"Melestarikan kebudayaan untuk menjaga nilai-nilai luhur dari orangtua kita dulu. Dan ragam etnis di daerah inilah yang membuat Deli Serdang jadi seperti saat ini. Yang kita inginkan, bukan sekadar maju dan sejahtera. Tapi juga harus berakhlak mulia dan religius dalam kebhinekaan.
Bupati mengilustrasikan warga Jepang yang nonton langsung piala dunia di Qatar. Begitu pertandingan usai, orang Jepang ikut membersihkan sampah. Begitu juga dengan munculnya isu LGBT yang bisa merusak, namun Qatar sedikit pun tidak membuka ruang bagi LGBT tersebut.
"Jadi intinya, kita berharap jika hingga 50 tahun kebdepan kita masih mampu menjaga budaya, maka pasti akan menghempang budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya lokal kita" tegas Bupati.
Sebelumnya, Kadis Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang, H Khoirum Rijal, ST, MAP dalam laporannya mengatakan, kekayaan alam dengan keanekaragaman hayati, laut dan darat, menjadikan Deli Serdang berpotensi sebagai kabupaten yang maju dan berkembang.
"Kekayaan sumber daya alam (SDA) ini disempurnakan pula dengan ragam budaya masyarakatnya yang plural. Bincang-bincang budaya ini sebagai wadah silaturahmi antarpelaku seni dan budaya, direncanakan menjadi agenda rutin tiga bulanan," ucap Kadis Budporapar di acara yang diikuti puluhan budayawan, pelaku seni, dan pemilik sangar se-Kabupaten deli Serdang ini.
Narasumber pada kegiatan tersebut, Bupati sebagai keynote speaker; budayawan Jawa, Nasib Soclihin, budayawan Melayu, T Mira Sinar; budayawan Karo, Jenda Bangun, dan lainnya.
Turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM; Kepala Dinas Pendidikan, Yudy Hilmawan SE MM, dan lainnya.
DPRD Deli Serdang Telah Sahkan 8 Ranperda Jadi Perda
LUBUK PAKAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang telah mengesahkan delapan dari 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah dibahas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperdaperda) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023, Jumat (19/12/2022).
Ke-12 ranperda tersebut, antara lain Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah tahun 2023-2025, Ranperda Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Drs H Amri Tambunan, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 20. [rum]