Situngirnews.id, Medan - Anisa Suriani (43) warga Jalan Jamin Ginting KM 10,8, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak.
Anisa yang berprofesi sebagai pengelola rumah kusuk tradisional Pacira ini mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Tuntungan karena merespon cepat pengaduannya perihal adanya seorang pria yang masuk ke dalam rumahnya tanpa izin, Rabu (20/12/2023) pagi.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak beserta Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo yang sudah merespon cepat pengaduan saya dan membantu menyelesaikan permasalahannya dengan baik melalui restorative justice," kata Anisa.
Senada dengan itu, Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak juga mengucapkan terimakasih kepada Anisa dan pihak keluarganya yang langsung melaporkan tentang adanya seorang laki-laki ditemukan masuk ke dalam rumahnya tanpa izin pemiliknya.
"Terimakasih sudah melaporkan dengan cepat kepada kita yang dilaporkan pihak keluarga korban yang berprofesi sebagai wartawan atas nama Romulo," kata Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak dalam siaran persnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Lanjut dikatakannya, atas laporan cepat tersebut, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama dua personel Unit Reskrim mendatangi lokasi tersebut dan benar ditemukan pemilik rumah, Anisa sedang berdebat dengan seorang pria bernama Ray Ramadhan Ginting (28) warga Desa Lau Cimba, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Selanjutnya untuk menghindari perselisihan lebih lanjut, oleh personel Polsek Medan Tuntungan meminta kedua belah pihak bersedia dibawa ke Mako Polsek Tuntungan untuk dilakukan interogasi awal," jelas Iptu Christin.
Kemudian, dilakukan wawancara terhadap kedua belah pihak di Polsek Tuntungan dan dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya terjadi kesalahpahaman antar mereka, serta keduanya bersedia dimediasi untuk kemudian dilakukan perdamaian secara kekeluargaan serta membuat surat pernyataan masing-masing pihak.