"Atas kesepakatan kedua belah pihak meminta agar permasalahan diantara mereka sudah selesai dan tidak dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polsek Tuntungan," ungkap Iptu Christin.
Setelah itu, sambung Iptu Christin, kedua belah pihak bersalam-salaman sebagai bukti pelapor telah memaafkan pelaku dan tidak ada lagi permasalahan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Tidak semua perkara harus maju ke meja peradilan. Sebab, ada aturan yang menyertai dan aturan yang berlaku untuk itu, yaitu restorative justice sesuai Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur restorative justice (RJ) walau tidak eksplisit. Yakni, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban," tandas Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]