SitungirNews.Id | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, diminta turun tangan terkait dugaan kasus korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Kabupaten Dairi senilai Rp 4,5 miliar.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Junimart Girsang dihubungi wartawan lewat selular, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga:
Balai Penjamin Mutu Pendidikan Sumut Monitoring Transisi PAUD ke SD di Dairi
Junimart mengutarakan, bertemu Idianto dan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Medan, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Junimart, pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dairi, belum menunjukkan perkembangan. Bahkan secara umum, penanganan kasus korupsi di lembaga itu tidak membanggakan.
Belum satu pun perkara korupsi dilimpah ke pengadilan tahun ini. Ada yang dipanggil tetapi akhirnya entah bagaimana. “Sepertinya, layu sebelum berkembang,” kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
Bunda PAUD Dairi Resmikan PAUD Dolok Tolong Sumbul
Ditambahkan, aksi demo komunitas wartawan dan penggiat lembaga swadaya masyarakat sebanyak 2 kali, merupakan bukti bahkan kasus dimaksud mendapat perhatian.
Sebagaimana diberitakan, Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (AP2AN), telah dua kali berunjukrasa ke Kejari Dairi.
Mereka meminta kepastian hukum hasil penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Paud, yang diduga melibatkan bunda Paud Romy Mariani Simarmata, istri Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.
Menjawab pengunjukrasa pada aksi pertama, Kasi Datun Kejari Dairi, Azmi membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan pada bunda Paud. Namun, yang bersangkutan belum hadir.
"Tahap awal pengumpulan bahan dan keterangan. Karena apa? Kami belum berwenang secara aturan melakukan panggilan paksa. Yang jelas kami sudah melakukan pemanggilan, namun belum datang," kata Azmi.
Pada aksi kedua, Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan yang menerima pengunjukrasa juga mengakui bahwa bunda Paud telah dipanggil 3 kali, namun belum hadir. [as/gbe]