SitungirNews.Id | Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono memastikan, gagasan Jokowi 3 periode hanya bisa direalisasikan melalui amendemen konstitusi UUD 1945.
Amendemen ini, kata Timothy, untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya 2 periode, menjadi 3 periode.
Baca Juga:
Jokpro 2024: Bola Presiden 3 Periode di Tangan MPR, Bukan Pak Jokowi
"Gagasan Jokowi 3 periode ini hanya bisa diwujudkan dengan amendemen UUD 1945 dan melalui pemilu. Jadi, pemilu tetap dilakukan sesuai dengan aturan, hanya jabatan presiden boleh 3 periode," kata Timothy, di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Timothy mengaku, optimistis gagasan Jokowi 3 periode bisa diwujudkan. Pasalnya, peluang amendemen UUD 1945 masih ada.
"Amendemen UUD 1945 ini tidak sulit karena kita pernah melakukan itu dalam sejarahnya, 4 kali amendemen dalam waktu 4 tahun, jadi butuh waktu satu tahun untuk melakukan itu. Apalagi konstelasi politik di parlemen, sangat memungkinkan dilakukan lebih cepat, yang terpenting anggota parlemen memiliki political will yang kuat untuk mengubah UUD 1945," kata dia.
Baca Juga:
Timothy: Gagasan Jokowi 3 Periode Secara Faktual Bukan Keinginan Para Elite
Apalagi, kata Timothy, Pasal 37 UUD 1945 sudah mengatur dengan jelas mekanisme melakukan amendemen konstitusi. Menurutnya, konstitusi memberi ruang untuk melakukan amendemen.
"Jadi, tidak perlu alergi dengan amendemen sejauh dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tegas dia.
Diketahui, Pasal 37 UUD 1945 sudah mengatur secara rigid mekanisme pengubahan pasal-pasal UUD 1945. Pasal 37 UUD 1945 ini termasuk salah satu pasal yang mengalami perubahan sehingga menjadi 5 ayat. Sebelumnya amendemen, Pasal 37 hanya terdiri dari 2 ayat. Berikut ini, bunyi Pasal 37 UUD 1945 hasil amendemen:
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Jika merujuk Pasal 37 UUD 1945 ini, maka syarat faktual untuk melakukan amendemen UUD 1945 adalah, pertama diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 1/3 dari 711 anggota MPR, yakni 237 anggota MPR. Kedua, harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Ketiga, sidang MPR harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota MPR atau 2/3 dari 711 anggota MPR, yakni 474 anggota.
Keempat, pasal-pasal yang diubah harus disetujui oleh 50% ditambah satu suara anggota dari seluruh anggota MPR atau sebanyak 357 anggota MPR.
Jika kurang dari jumlah tersebut, maka perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Terakhir, bentuk negara tidak bisa diubah dengan alasan apapun. [as/rin]