SitungirNews.Id |Otoritas Arab Saudi telah memproses eksekusi mati 2 Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (17/03/2022) pagi waktu Jeddah.
Mereka adalah Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
Baca Juga:
RI-Arab Saudi Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang Ekonomi dan Rencana Pembangunan Islamic Center di Batam
Informasi rencana eksekusi terhadap AA dan NH sudah diterima sehari sebelumnya oleh pengacara Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.
“Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui pengarahan pers secara daring, Kamis (17/03/2022).
Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.
Baca Juga:
Di Lima Negara Ini, Mobil Asal Indonesia Laku Keras
“Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH,” paparnya.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.
Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.
"Status vonis dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018,” sambungnya.
Judha menyebut, dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya.
”Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk,” ucapnya menambahkan.
Korban atas nama Fatmah diperkirakan meninggal sebelum 2006.
“(Pemerintah RI) Pemri telah melakukan penelusuran data korban WNI atas nama Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia. Namun, hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan. Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi,” ujarnya.
Judha memastikan pemerintah RI secara aktif melakukan komunikasi terhadap keluarga AA dan NH, termasuk memberitahukan eksekusi mati tersebut hari ini.
“Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga,” tutupnya.
Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemri termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh, telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi.
Hal itu dilakukan guna memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Langkah pendampingan tersebut adalah:
Langkah Hukum dan Kekonsuleran
Mendampingi proses investigasi di kepolisian: 4 kali
Mendampingi persidangan: 10 kali
Menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017)
Melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 14 kali
Penyampaian Memori Banding: 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani.
Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi.
Kunjungan ke penjara: 39 kali
Langkah Diplomatik
Mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi: lebih dari 9 kali
Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi: 2 kali
Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi: 1 kali (11 Februari 2021)
Surat Pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 2 kali (Juli 2011 dan Maret 2019)
Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah.
Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi, tidak dapat dibawa pulang ke negara asal. [as/rin]