Situngirnews.id | Menindaklanjuti surat keputusan Bupati Kabupaten Karo Nomor : 300/511/Bakesbangpol/2022 Tanggal 24 Oktober 2022 tentang sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) Ormas di Kabupaten Karo, Bupati kabupaten Karo Cory S Sebayang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karo melaksanakan sosialisasi tentang organisasi dan kemasyarakatan Tahun Anggaran 2022.
Acara ini dilaksanakan di Sinabung Hotel Jalan Kolam Renang Berastagi Kecamatan Berastagi, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 09:30 wib dan turut hadir staf Ahli Politik Drs Jhonson Tarigan, Kepala Bakesbangpol Tetap Ginting, Kabid Ketepang Ekonomi Bakesbangpol Provinsi Sumatera Utara. Terlihat peserta yang hadir sebanyak 230 orang dari 85 perkumpulan yang tercatat di Kesbangpol kabupaten Karo yakni organisasi keagamaan, organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Drs Jhonson Tarigan dalam sambutannya, mengajak peserta sosialisasi agar menyamakan persepsi dan pemahaman yang jelas tentang organisasi kemasyarakatan dan tetap setia untuk menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat serta menjaga nilai agama, moral dan etika.
“Kita tetap menjaga adat dan budaya kita, Merga silima,Tutur siwaluh, Rakut sitelu, tambah perkade-kaden sepuluh dua tambah sada," katanya.
"Organisasi kemasyarakatan tetap berpartisipasi, bermitra yang bertujuan untuk pembangunan di Pemerintahan kabupaten Karo ini," imbuh Jhonson Tarigan kepada hadirin.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sementara Kepala Kesbangpol Kabupaten Karo Tetap Ginting, untuk perkumpulan yang sudah ada di Kabupaten Karo agar segera melaporkan jika ada perubahan pergantian pengurus di struktur organisasi kemasyarakatan yang sudah terdaftar keberadaannya dan begitu juga kalau kantor sekretariat berpindah tempat dari semula.
Bagi ormas ataupun perkumpulan yang belum melaporkan keberadannya ke Kesbangpol, agar segera memenuhi syarat-syarat pendaftaran dan pelaporan keberadaan ormas yang berbadan hukum kepemerintahan Kabupaten Karo.Adapun surat rermohonan yakni :
1. Suratkeputusan pengesahan status berbadan hukum dari Kemenhumkam,Anggaran dasar/anggaran rumah tangga AD/ART Organisasi, Surat keputusan susunan kepengurusan, Surat keterangan domisili sekretariat organisasi dari kepala desa atau lurah,Nomor pokok wajib Pajak (NPWP),Fotocopy KTP pengurus di daerah ter mm asuk Ketua,Sekretaris dan Bendahara. [rum]