SitungirNews.Id | Polda Sumut rilis keempat orang tersangka penganiaya wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis.
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Satuan Reskrim Polres Madina saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu, Senin (14/3/2022) sore.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Keempat tersangka berinisial Aw (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), S (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, EMR (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Ra alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Tersangka Aw berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka S memukul kepala belakang korban 7 kali.
Kemudian, tersangka EMR memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Ra alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi,” terang Tatan.
Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua salah satu OKP “berurusan” dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.
Disinggung soal otak pelaku, Tatan menyebut, belum ditemukan adanya keterlibatan orang lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ada ditemukan keterlibatan orang lain. Mereka spontan melakukan itu karena tersinggung dengan korban,” sebut Tatan.
Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Kemudian, Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
“Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Aw dan kawan, Tegas Tatan.
Atas dasar Laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Tatan. [as/rum]