Situngirnews.id | Ratusan karyawan PT. SAJO (Simizu- Adikarya Join Operatin) perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Asahan 3 melalui aksi demonstrasi di depan Kantor PT. SAJO, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Senin (12/9/2022).
Selain melakukan aksi demo, ratusan PT. SAJO juga melakukan mogok kerja dan memblok jalan keluar masuk kantor PT. SAJO membsntangkan tulisan-tulisan di kertas yang tertuliskan “Sajo bayar uang makan kami”.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Menurut karyawan yang melakukan aksi, bahwa karyawan yang berasal dari luar daerah telah diberikan fasilitas lengkap berupa uang makan dan juga penginapan. Sementara, karyawan lokal tidak diberikan fasilitas itu.
Robert Siagian selaku koordinator aksi pada orasinya mengatakan, para karyawan atau pekerja lokal sebagai karyawan lepas diperlakukan berbeda dengan karyawan luar daerah walaupun mereka itu juga karyawan lepas.
"Kami karyawan lokal menuntut perusahaan supaya kedudukan karyawan lokal dengan luar daerah disamakan atau sama-sama diberi fasilitas uang makan. Persoalan ini atau tuntutan ini telah berlangsung beberapa bulan, kami telah menunggu kebijakan dari Menajemen Perusahaan, namun sampai hari ini kebijakan tersebut tidak ada," katanya lewat orasi.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Terpisah, seperti dilansir dari gosumut.com Arman, Humas PT. SAJO saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tuntutan para karyawan tersebut merupakan tuntutan yang tidak normatif.
"Ya pak, mereka karyawan lokal SAJO bukan karyawan lepas. Mereka menuntut hak yang bukan normative yakni makan siang," ungkapnya.
Menurutnya, karyawan luar daerah juga tidak diberikan uang makan, tapi diberi makan. "Saya tambahkan, karyawan luar daerah tidak diberikan uang makan tetapi diberikan makan," cetusnya dalam pesan WhatsApp.
Aksi demo tersebut mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian, yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Toba. Sempat dilakukan bernegosiasi agar membuka blok jalan tersebut.
Namun dengan isyarat, karyawan yang melakukan aksi harus segera mendapatkan jawaban dan keadilan dari pihak perusahaan. Apabila keadilan tidak mereka dapat, maka aksi akan terus berlanjut dan akan dilakukan pemblokiran jalan kembali. [rum]