Siungirnews.id | Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 bungkus plastik teh china merek Guanyingwang didapat sabu dengan berat bruto 1.009 Gram dan dari 5 bungkus plastik klip didapat dengan berat bruto 501,14 Gram, pemusnahan itu hasil pengungkapan selama tiga pekan dari tersangka berinisial DI (36), yang ditangkap di Asahan.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara direbus ke dalam air mendidih setelah dipastikan oleh tim Labfor Cabang Medan bahwa barang yang dimusnahkan positif mengandung amfetamin.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Sebelumnya, personil Satuan Reserse Narkotka dan obat terlarang (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran 1,5 kg sabu yang diduga dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara.
Seorang pengedar berinisial DI (36), ditangkap di Asahan.
"Peredaran narkoba ini, dikendalikan seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakat yang ada di Medan. Kita berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DI, warga Asahan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.520,14 Gram," ungkap Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Petugas penyamaran (undercover buy), kemudian dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan langsung mengamankan pelaku.
"Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 1 Oktober lalu di rumah pelaku di Dusun VI Desa Pulau Rakyat," paparnya.
Tertangkapnya tersangka, setelah polisi mendapatkan informasi adanya orang yang ingin menjual narkoba dalam partai besar. Kabar tersebut, ditelusuri hingga pelaku berhasil dijebak dan mau bertransaksi dengan polisi yang menyamar.