SitungirNews | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
Pengedar sabu dimaksud berinisial DKS alias Dadang (42) penduduk Desa Emplasment Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tersangka berhasil disita satu plastik berisi sabu-sabu dengan berat bersih 32,02 gram.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah, Senin (27/6/2022).
"Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, didampingi Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio, SIK dan personel setelah adanya aduan masyarakat (Dumas) ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatasnamakan masyarakat Desa Perbaungan," kata Kasie Humas.
Adapun Dumas tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang Satpam Bank. Dimana Dumas diterima Satres Narkoba di awal Bulan April 2022 dan pada Minggu, 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 gram netto," jelas Kasie Humas.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya sebanyak 100 gram dengan keuntungan Rp 15 juta.
"Tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 tahun yang bergaji hampir Rp 5 juta lebih setiap bulan dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji. Ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika, namun turut di dalam peredaran gelap narkotika," urai Kasie Humas.
Dari hasil pemeriksaan awal urine tersangka negatif mengandung narkotika. "Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasie Humas. [rum]