Situngir.WahanaNews.co, Aceh -
Satreskrim Polres Aceh Selatan tangkap dua pelaku perjudian online Chips Higgs Domino Island.
Keduanya masing-masing berinisial DS (38) warga Gampong Gunung Ketek, Kecamatan Samadua dan AT (30) warga Gampong Air Sialang Hulu, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Pelaku DS ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan-Blangpidi tepatnya di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 13.30 WIB, seperti yang dilansir CYBER JATIM,
Untuk pelaku AT ditangkap di Pasar Inpres Tapaktuan Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral SIK, MH menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri-ciri pelakunya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
“Tim melihat pelaku AT dan DS yang melakukan transaksi sesuai dengan informasikan dari masyarakat” kata Kasat Reskrim, Rabu (27/09/2023).
Dari tangan Sdr DS petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit HP milik DS yang didalamnya berisikan koin emas chip high domino sebanyak 75,567,663,060 (75,5 B) di akun yang bernama LAH DAPEK dengan Nomor ID 180963786, yang mana telah terjual chip pada hari itu juga sebanyak 9,5 B, selain itu petugas juga menemukan uang hasil penjualan DS sebesar Rp667.000, (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Untuk Sdt AT petugas mengamankan 1 (satu) Unit HP milik pelaku yang didalamnya berisikan coin emas chip domino sebanyak 40,640,274,500 (40 B) di akun WALEYE dengan Nomor ID 61235598, Dan juga telah terjual chip dihari itu sebesar 5,6 B, Selain itu Petugas juga menemukan uang hasil penjualan coin emas chip domino sebesar Rp135.000, (Seratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
Kemudian Petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 QANUN ACEH NO. 06 THN 2014, TTG HUKUM JINAYAT dengan ancaman hukuman masing-masing sebanyak 100 x.
[Redaktur : Hadi]