Situngirnews.id | Pria pengangguran berinsial YSN alias M (28), warga Keluruhan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, terpaksa menginap di hotel prodeo milik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng)
Terduga pelaku pengedar sabu-sabu ini ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Setia, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (3/12/2022), sekira pukul 17.30 WIB. 0,53 gram sabu diamankan dari YSN.
Baca Juga:
Selundupkan Sabu 7,3 Kilogram, Tujuh Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Polisi
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terduga pengedar narkotika tersebut.
"Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga sudah sering mengedarkan sabu-sabu di sekitaran Kelurahan Pasir Bidang," ujar Horas Gurning, Selasa (6/12/2022).
Disebutkan, penangkapan terduga pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Mendapat informasi, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Baca Juga:
Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik Ditangkap Polisi, 6 Paket Kecil Disita
Saat melakukan pengintaian, terlihat seorang pria mencurigakan dan ciri-ciri sesuai informasi. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, terhadap pria yang mengaku berinisial YSN alias M.
"Personil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku," imbuh Gurning.
Selain itu sambung Gurning, personil juga mengamankan 1unit handphone merk Nokia warna biru-orange, yang didalamnya terdapat 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
"berat brutto keseluruhan barang bukti 0,53 gram," timpalnya.
Gurning mengungkapkan, sabu-sabu milik YSN diperolehnya dari seorang pria berinisial F. YSN yang juga mengkonsumsi narkoba ini, mengaku sudah melakoni sebagai pengedar sabu sekitar 5 bulan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YSN alias M beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [rum]