SitungirNews.Id | Tempo 30 jam, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran terhadap M Yusuf Damanik.
Ternyata motif tersangka berinisial HS alias T nekat membakar korban diduga dipicu akibat sakit hati dan dendam kepada korban.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Peristiwa yang menimpa Yusuf terjadi Jumat (4/3/2022), sekira pukul 03.00 WIB, di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga. Korban ketika itu sedang menjaga gudang milik Kamarudin Batubara.
Lantaran mengantuk, lalu korban tertidur. Saat itulah, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini datang dan langsung menyiram tubuh korban dengan minyak Pertalite, lalu menyulutnya dengan api. Korban yang kaget karena tubuhnya terbakar, lalu berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mendatangi lokasi kejadian.
Melihat kondisi korban yang dalam keadaan terbakar, warga pun berupaya memadamkan api tersebut. Setelah berhasil memadamkan api, warga membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga. Akibat insiden itu, sekujur tubuh pria berusia 65 tahun itu mengalami luka bakar.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Karena luka bakarnya parah, berkisar 79 persen, pihak rumah sakit menyatakan kalau korban harus dirujuk ke rumah sakit khusus yang dapat menangani bedah plastik.
Laporan tentang kejadian itu ditangani cepat oleh polisi. Esoknya, Sabtu (5/3/2022), sekira pukul 08.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga langsung bergerak mencari pelaku. Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung sedang melakukan aktivitas mencari ikan tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud.
Ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Polisi akhirnya berhasil mengamankan HS alias T (47), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Sibolga, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 potong baju bekas terbakar (milik korban), 1 buah jaket warna cokelat yang digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak becak bekas yang digunakan korban sebagai tempat tidur, sepasang sandal warna hitam milik korban dan busa alas tempat tidur yang sudah terbakar (milik korban).
Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena korban pernah mengobati keluarganya namun tidak sembuh, sebaliknya semakin parah. Pelaku jadi sakit hati dan dendam pada korban.
Rencana HS alias T menyiram dan membakar tubuh korban sebenarnya sudah ada tujuh kali. Namun, tak pernah terwujud karena pelaku masih merasa kasihan pada korban. Tapi, malam itu kemarahannya tak tertahankan dan rencananya membakar korban pun dilakukan.
HS mengaku minyak yang disiram pada tubuh korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang, Sibolga. Ia membuka kran kaburator dan menampungnya dengan gelas bekas air mineral yang diperoleh di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sedangkan korek api dibelinya di sebuah warung di Jalan Mojopahit, Sibolga.
Pelaku HS alias T diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. [as/rum]