Situngirnews.id | Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Dua pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan Petugas pada Rabu, 31 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 WIB di Kabupaten Asahan.
Kedua pria yang berinisial SL (29), Wiraswasta, warga Kisaran Kabupaten Asahan bersama SN (26), belum bekerja, warga Sei Apung Jaya Kabupaten Asahan. Diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan pada Hari Rabu, 31 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 WIB, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Ipda HA Karo-karo, bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika.
“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Dua orang laki-laki yang sudah di ketahui ciri-cirinya memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Dua laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/9).
Lalu, personil Satres Narkoba yang berpakaian preman langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan Dua laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui yaitu SL dan SN.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Melihat kedatangan Tim Kedua target mencoba melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi, pada saat didalam kamar mandi SL membuang Satu bungkus plastik besar klip transparan yang berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil dan Satu bungkus sedang plastik klip transparan berisi 18 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut tim langsung mengamankan Keduanya.
“Tim melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan Kepala Dusun dan menemukan Satu bungkus plastik klip transparan besar berisikan 42 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu di atas meja dan 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 bal plastik klip transparan kosong didalam plastik asoy warna hitam dan 1 buah brangkas warna hitam, uang tunai sebesar Rp 4.500.000, keseluruhannya didapat di dalam ruangan kamar,” terang Kasat.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Kedua pelaku, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan di dapat dari seorang laki-laki berinisial BR (Lidik) dan dilakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap karena rumah BR berdekatan dengan TKP sehingga ketika mengetahui penangkapan tersebut sempat melarikan diri,”jelas Kasat kembali.
Kedua pelaku beserta barang buktinya yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun," pungkasnya. [rum]