Situngirnews.id | Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. GS (31) ditangkap di belakang rumah di Purba Ganda, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat(13/1/2023).
“Pria yang diketahui memiliki sabu-sabu ini diamankan setelah sempat bersembunyi di belakang rumah," ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, SIK, SH, MH, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Mantan Kapolres Tapanuli Utara ini mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Personel Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas Narkoba.
“Kami Jajaran Personel Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan Narkoba serta peredarannya di Wilayah Kabupaten Simalungun ini,“ terang Ronald.
Tambah Ronald, keberhasilan penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang menginformasikan bahwasanya di daerah Purba Ganda, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Sambungnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi, sesampainya di lokasi Tim langsung melakukan penyelidikan.
Pada Pukul 16.30 WIB, Tim langsung melakukan penggerebekan dilokasi yang diinformasikan tersebut, namun tersangka sempat bersembunyi di belakang rumah dan berhasil diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram, 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Club Mild, 1 (satu) plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit HP android merk Vivo, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu dan Uang sejumlah Rp. 100.000 ribu rupiah.
Saat dilalukan pemeriksaan di lokasi, GS menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.
“Kami jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengucapkan terimakasih atas bantuan peran serta masyarakat dalam mendukung Polres Simalungun untuk memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun ini, karena hal ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga anak-anak kita, parapenerus bangsa dari bahaya Narkoba,“ tandas Ronald. [rum]