Situngirnews.id | Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan dua orang pria yang diduga pemain judi jenis ketangkasan Game ikan atau Game Zone.
Keduanya masing masing berinisial RH (33) warga Dusun I Desa Sei Kamah 1 Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dan K (40) warga Desa Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, SIK mengatakan diamankannya dua orang pria tersebut saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Dusun I Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 01.30 wib.
"Penggerebekan ini kami lakukan usai mendapat informasi laporan masyarakat bahwasanya di belakang rumah warga tepatnya di Dusun I Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan ada perjudian jenis ketangkasan game ikan atau Game Zone," kata AKP Mhd Said Husein SIK, Jumat (15/7/2022).
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
“Setelah kami lakukan pengecekan ke TKP. Petugas langsung mengamankan kedua orang pria beserta barang bukti 1 Unit Meja Ketangkasan game ikan atau Game Zone, 2 buah buku tulis berisikan rekapan penghasilan, 1 buah pulpen ke Satreskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. [rum]