Situngirnews.id | Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan dua orang pria yang diduga pemain judi jenis ketangkasan Game ikan atau Game Zone.
Keduanya masing masing berinisial RH (33) warga Dusun I Desa Sei Kamah 1 Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dan K (40) warga Desa Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga:
Disebabkan Api Tempel Ban, 2 Unit Rumah Terbakar di Jalan Luku I Medan
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, SIK mengatakan diamankannya dua orang pria tersebut saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Dusun I Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 01.30 wib.
"Penggerebekan ini kami lakukan usai mendapat informasi laporan masyarakat bahwasanya di belakang rumah warga tepatnya di Dusun I Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan ada perjudian jenis ketangkasan game ikan atau Game Zone," kata AKP Mhd Said Husein SIK, Jumat (15/7/2022).
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga:
Polsek Medan Timur Amankan Orang Tua Pembuang Bayi di Jalan Bilal
“Setelah kami lakukan pengecekan ke TKP. Petugas langsung mengamankan kedua orang pria beserta barang bukti 1 Unit Meja Ketangkasan game ikan atau Game Zone, 2 buah buku tulis berisikan rekapan penghasilan, 1 buah pulpen ke Satreskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. [rum]