Situngirnewa.id | Kurang dari 1 x 24 jam, Satreskrim Polres Batubara berhasil mengungkap pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang lansia yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial F (16) diamankan Satreskrim Polres Batubara karena telah menghilangkan nyawa korban wanita lansia berinisial Zulaiha (65) dalam kamar belakang dalam posisi ditimpa oleh kain dan karpet serta beberapa tas di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu RN Zebua, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022). Menyebutkan bahwa Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku pada hari ini, Kamis (22/9/2022). Pelaku diringkus atas kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial F saat di amankan Satreskrim Polres Batubara. (Foto/ist).
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Berawal atas laporan Kadus I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara bersama masyarakat, telah terjadi pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang lansia yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Mengenai penemuan mayat wanita di dalam kamar belakang dalam posisi ditimpa oleh kain dan karpet serta beberapa tas.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batubara AKBP Jose D.C Fernandes bersama Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan unit identifikasi Polres Batu Bara dan personil reskrim bergerak menuju ke lokasi kejadian.
"Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Brimob untuk do otopsi et revertum," ucap Kasi Humas.
Usai melakukan oleh TKP, lanjut RN Zebua mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Jatanras dipimpin oleh AKP J.H Tarigan menemukan keberadaan sepeda motor korban.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan berinisial F yang masih di bawah umur," ucapnya.
Barang bukti yang didapatkan, satu buah kalung emas, satu buah cincin emas, sepasang anting-anting emas, uang kontan sebesar Rp 2 juta dan satu unit sepeda motor.
Menurut informasi, sejauh ini polisi sudah mengamankan dua orang pria yakni (F) bersama seorang rekannya yang tak lain merupakan keponakan dan menantu korban yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Untuk pelaku yang sudah berusia dewasa dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Untuk pelaku yang masih dibawah umur disangkakan dengan Undang - Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak," tandasnya. [rum]