WahanaNews-Sumut | Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan penahanan terhadap pelaku cabul yang dialami seorang anak berusia 11 tahun.
Perbuatan cabul itu dilakukan oleh Ayah kandung inisial G (50) warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo, S.ag, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK mengatakan peristiwa perbuatan cabul itu diketahui oleh seorang saksi yang merupakan tertangga dari korban pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB.
"Awalnya saksi mengintip ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban,"kata AKP Reza, Kamis (16/3/2023).
Kemudian pada hari hari Senin, 13 Maret 2023, AKP Reza menerangkan saksi bersama dengan kepala dusun dan masyarakat sekitar mengamankan pelaku dengan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Berdasarkan keterangan korban bahwa benar dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya dan perbuatan itu sudah dilakukan sekitar 20 (dua puluh) kali," ungkapnya.
Keterangan dari korban pun dibenarkan oleh pelaku yang mengakui dirinya sudah sering mencabuli anaknya.
"Jadi korban selama ini tinggal bersama dengan ayah dan adiknya sedangkan ibunya tinggal di Kab. Batubara,"jelasnya.