Situngirnews.id | Personil Satpolair Polres Tanjungbalai yang melakukan patroli perairan menghentikan kapal nelayan tanpa nama, patroli dilaksanakan, Sabtu (17/9/2022) sekitar Pukul 04.14 WIB di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Selain itu, patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum berangkat melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, melalui Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan kapal patroli Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal nelayan yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 11,69178″, E = 99° 51′ 7,00468.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar tersebut dokumen kapalnya tidak lengkap, kapal yang dinakhodai oleh Junaidi itu selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” ujar Kasat.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal yang berpenumpang sebanyak Tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. [rum]