Situngirnews.id | Warga Jalan Lintas Titi Payung, Dusun Empat Sopirok, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berhamburan keluar rumah setelah mengetahui sebuah rumah toko yang diduga dijadikan gudang tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar pada Selasa (20/9/2022) malam.
Besarnya kobaran api dan kencangnya tiupan angin hingga api merambat dan menghanguskan tiga bangunan milik warga. Warga pun berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Sebanyak delapan unit mobil petugas Pemadam Kebakaran milik Pemkab Deliserdang dibantu Pemko Medan diterjunkan untuk memadamkan kobaran api.
Setelah tiga jam berjibaku, akhirnya Sijago merah dapat di jinakkan. Dalam insiden itu tidak ada korban jiwa dan kerugian material di tafsir ratusan juta rupiah.
Salah seorang warga sekitar yang mengaku bernama Romi mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, asal api pertama kali terlihat dari salah satu ruko tiga pintu dijadikan gudang penimbunan bahan bakar minyak ilegal.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Belum diketahui penyebab kebakaran, kini petugas kepolisian dari Polsek Hamparan Perak telah memberi garis polisi dan akan memeriksa pemilik rumah yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal. [rum]