Pemilahan sampah dapat dilakukan dengan membagi sampah ke dalam dua jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang bisa terurai, biasanya berasal dari limbah sisa makhluk hidup yang terdapat di alam seperti sampah dedaunan, potongan sayur dan buah dan lain-lain, sampah jenis ini dapat diolah menjadi kompos.
Sedangkan sampah jenis kedua ialah sampah anorganik, yaitu sampah yang tidak bisa terurai secara alami seperti plastik, botol kaca, kertas.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
"Tugas ini bukan hanya tugas pemerintah dan dinas lingkungan hidup saja, melainkan tugas kita bersama. Saya mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah, kita bisa pilah sampah organik dan anorganik, dan kita bisa kelola sampah organik ini menjadi pupuk dan lain sebagainya, sedangkan yang anorganik bisa dijual kembali ke bank sampah. Saya juga akan instruksikan pihak gereja, mesjid dan organisasi keagamaan lainnya utk dapat memilah sampah agar dapat dimanfaatkan," katanya menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Bupati Toba juga meresmikan Bank Sampah Tarhilala di Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige.Sehingga Bank Sampah di Balige, kini sudah dua. [as/rum]