Menurut dia, tersangka bisa jadi termasuk mantan petinggi Garuda Indonesia yang sudah diseret ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau tidak ada perdebatan, bisa kita tetapkan tersangka lagi dalam kasus ini,” ujar Supardi.
Baca Juga:
Kejagung RI Cegah Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bepergian ke Luar Negeri
Di KPK, pengungkapan skandal korupsi di PT GIAA sudah memidanakan tiga orang. Salah satunya mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno yang dinyatakan meninggal dunia pada Desember 2021.
Dua orang telah menjadi terpidana, yakni Emirsyah Satar eks Direktur Utama Garuda Indonesia dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. [as/rin]