Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik rawan kecelakaan.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," kata Danang dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Ditambahkan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, semua jenis mobil berpotensi kecelakaan jika dipacu di atas kecepatan yang telah ditentukan.
"Mobil yang sudah memenuhi standar dan bisa dipacu kecepatan 200 km/jam bukan berarti boleh (ngebut di jalan tol). Masalahnya, tidak semua pengemudi memiliki skill ketrampilan yang benar. Dan lagi bukan tempatnya jalan tol tersebut untuk dipakai ngebut," ucap Sony. [as/qnt]