9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga:
Demi Kesejahteraan Konsumen, ALPERKLINAS Minta Pemerintah dan PLN Pastikan Listrik Nyala 24 Jam di Seluruh Indonesia
Kewajiban Konsumen
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa kewajiban konsumen, di antaranya:
1. Konsumen harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Baca Juga:
OJK Tetapkan Izinkan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya
2. Konsumen harus beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Konsumen harus membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Konsumen harus mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. [as/qnt]