9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga:
Insentif Pajak Berakhir, Mulai 1 Januari 2026 Harga Mobil Listrik Ini Naik Puluhan Juta
Kewajiban Konsumen
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa kewajiban konsumen, di antaranya:
1. Konsumen harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tau, Mulai 2026 Segini Besaran Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BN
2. Konsumen harus beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Konsumen harus membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Konsumen harus mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. [as/qnt]