SitungirNews.Id | Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 segera dibuka, tepatnya pada 1-7 Agustus 2022.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, bagi parpol yang hendak mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2024 mendatang masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski demikian, dilansir dari kemendagri.go.id, terdapat beberapa ketentuan baru seiring dengan adanya judicial review.
Merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:
Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. [As]