SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama Operasi Antik Toba 2025. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 23.00 WIB di Alun-Alun Aek Kanopan, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ilhamsyah, menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025 Sumut (Nomor: R/05/IV/OPS.13/2025, tanggal 7 Juni 2025) yang bertujuan memberantas peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Torgamba Mencekam! Polisi Dobrak Markas Narkoba, Pemuda 18 Tahun dan Rekannya Terjebak Kepungan Aparat
"Tersangka, JP alias Putra (25), warga Dusun Situngir Stasiun, Desa Simangalam, Kualuh Selatan, Labura, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba," katanya.
Masih Ilhamsyah menyampaikan penggeledahan badan terhadap tersangka menemukan barang bukti berupa: 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram bruto, 1 plastik klip transparan besar kosong, 1 mancis, 1 senter, uang tunai Rp 200.000,-
"Dalam interogasi, JP alias Putra mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Piki di Kampung Toba, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura," ungkapnya.
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
Petugas masih melakukan pengejaran terhadap Piki. JP alias Putra kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]