SitungirNews.Id | Kuota pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tidak sesuai dengan usulan sebagaimana Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kabag Perekonomian Setdakab Dairi Lipinus Sembiring yang juga sekeretaris Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini, membenarkan hal itu.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Dijelaskan, persentasi kabupaten, alokasi untuk pupuk Urea sebesar 69 persen dari RDKK. Sp-36, 100 persen. ZA, 75 persen. NPK, 18 persen dan Organik 7 persen.
Alokasi pupuk bersubsidi itu, disalurkan melalui 199 kios pengecer. Terdapat 1.920 kelompok tani, dengan jumlah petani berkisar 47 ribu jiwa.
Adapun detail alokasi itu, diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi nomor 520/137/I/2022 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2022.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Data dalam SK itu, Urea berjumlah 16.750 ton. SP-36 berjumlah 5.281 ton. ZA 5.763 ton. NPK 10.616 ton dan Organik berjumlah 2.790 ton.
Lebih rinci, untuk Kecamatan Sidikalang, Urea 515 ton. SP-36 136 ton. ZA 260 ton. NPK 514 ton dan organik 40 ton.
Kecamatan Berampu, Urea 459 ton. SP-36 38 ton. ZA 59 ton. NPK 385 ton dan organik 107 ton.