SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - Dua orang buruh harian, KS (46) dan WS (30), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu karena mencuri kelapa sawit di areal perkebunan PT MP Leidong West Indonesia. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Divisi I Blok A 71 perkebunan tersebut.
Kejadian ini bermula ketika pihak security perkebunan melihat empat orang sedang melangsir buah kelapa sawit secara ilegal. Security berhasil menangkap KS dan WS, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. "Mereka telah mengakui perbuatan mereka dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Kualuh Hulu," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 69 janjang kelapa sawit dengan berat total 1.125 kg, dua sepeda motor, satu unit timbangan, dan satu buah keranjang timbang. "PT MP Leidong West Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000 akibat pencurian ini," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Tangani 48 Kasus Konflik Agraria Antara Warga dan Perusahaan
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]