SitungirNews.Id | Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution terus mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Oleh karena itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bobby Nasution meminta agar meningkatkan akselerasinya dan memetakan kendala yang ada guna memberikan kemudahan investasi di Kota Medan.
Baca Juga:
Pemkab Temanggung dan Kantor Imigrasi Wonosobo Buka Layanan Paspor di MPP
Selain itu Bobby Nasution juga meminta agar DPMPTSP mengikuti dan mengimplementasikan regulasi Pemerintah Pusat terkait dengan penanaman modal dan perizinan seperti Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dan kebijakan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Permintaan Bobby Nasution langsung ditindaklanjuti DPMPTSP. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan Ferry Ichsan mengungkapkan perizinan merupakan hal yang penting untuk kita bisa menggerakkan sektor perekonomian. Artinya tanpa ada legalisasi tentunya dunia usaha ataupun masyarakat ingin berinvestasi dan membangun akan menjadi kendala.
Menurut Ferry Ichsan salah satu kendala di Perizinan yang mungkin dirasakan sebagian masyarakat masih belum begitu cepat dan begitu mudah. Oleh karenanya Wali Kota meminta untuk lebih meningkatkan akselerasi dan memetakan kendala guna kemudahan investasi di ibu kota Provinsi Sumut.
Baca Juga:
DPMPTSP Kota Tangerang: Hong Kong Jadi Negara Terbanyak Investasi Triwulan Ketiga 2024
"Salah satu strategi kita kedepannya, saat ini sedang dikembangkan sistem informasi yang lebih baik dan terpadu. Melalui sistem ini nantinya semua data perizinan ini bisa digunakan untuk menterpadukan beberapa izin yang ada. Artinya dengan data yang sudah ada di izin yang telah ada, kita bisa pergunakan data tersebut untuk izin yang lain, sehingga dengan seperti itu mungkin berkas - berkas persyaratan administrasi itu tidak bolak-balik diminta. Sebab datanya sudah ada, sehingga tidak perlu lagi diminta berkas yang sama, apalagi data tersebut sudah tervalidasi," kata Kadis PMPTSP.
Dijelaskan Ferry Ichsan, saat ini pihaknya sedang menyusun SOP, dimana standar pelayanan sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja yang ada di beberapa sektor. Artinya kurang lebih terdapat 1.000 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang menjadi kewenangan kota untuk menerbitkan perizinannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat regulasi ini dapat menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal). Dengan adanya Perwal ini nantinya akan dilakukan kemudahan tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
"Apalagi sistem perizinan saat ini sudah menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dibangun Pemerintah Pusat. Di dalam sistem tersebut terdapat aturan yang harus dipedomani dan kemudahan perizinan yang ada nantinya juga akan dituangkan dalam suatu Perwal. Selain itu kami juga sedang menyusun program kajian untuk kemudahan pelayanan perizinan dan penanaman modal," jelas Ferry Ichsan.