SitungirNews.Id | Dalam rangka untuk mengedepankan Restorative Justice dalam penanganan hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melaksanakan Launching Kampung Restorative Justice (Rumah Perdamaian) di Jambur Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin secara Live Streaming, Rabu (16/3/2022) sekira pukul 10.20 WIB.
Diacara itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra, SH, MH, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Ketua DPRD Karo Iriani Beru Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Kasdim 0205/TK Mayor Inf Muchtar, Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP, M.SI dan Kades Ketaren Riswan Sembiring.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Desa Ketaren, Riswan Sembiring mengatakan dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice di Desa Ketaren diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Desa Ketaren yang ada memiliki permasalahan untuk diselesaikan di Purpur Sage.
"Saya juga bermohon bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan instansi daerah terkait untuk Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice," ujarnya.
Dikesempatan itu Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting mengatakan, kiranya kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi Pilot Project memandu kombinasi hukum dan hukum adat, sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di Pengadilan.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
'Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya," ujarnya.
Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut mengatakan, Program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI harus kita dukung bersama. Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan ditengah-tengah Masyarakat adanya penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan.
"Dengan adanya Rumah Restorativ Justice ini, diharapkan terciptanya Harmonisasi dan perdamaian ditengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak," ujarnya.
Disambungnya lagi peresmian 3 Rumah Restorative Justice yang berada di Sumatera Utara dan salah satunya berada di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
Desa ini di tetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena sudah ada beberapa perkara dapat diselesaikan dengan baik dan di desa ini juga adat istiadat sangat kuat sejak dahulu sehingga dapat menyelesaikan masalah tanpa harus sampai ke pihak aparat penegak hukum.
Peresmian ini juga dilaksanakan serentak di Indonesia, yang digelar secara virtual dengan Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, bersama dengan 9 Kejaksaan Tinggi yang berada di seluruh Indonesia, diantaranya Kejati Kepulauan Riau, Kejati Aceh, dan yang lainnya.
Dan untuk saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera sudah melaunching 3 rumah Restorative Justice yang berada di Sumatera Utara yakni. Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Bolak, Paluta. "Kedepannya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengusahakan menambah sebanyak mungkin untuk dijadikan rumah Restorative Justice," jelasnya. [as/rum]