Situngirnews.id | Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mendapat kenaikan predikat, dari yang awalnya Kelas I B menjadi Kelas I A. Kenaikan predikat tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Atas prestasi tersebut, jajaran PA Lubuk Pakam mengadakan tasyakuran di Kantor PA Lubuk Pakam, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar yang hadir di acara tersebut, menegaskan kenaikan predikat tersebut bukan hal yang mudah didapat.
"Tentunya, ini merupakan predikat yang cukup sulit untuk didapat. Dibutuhkan perjuangan, kerja ikhlas, kerja keras, konsistensi dari semua insan peradilan Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang terus berbenah dan tidak pernah patah semangat," kata Wabup dalam sambutannya.
Oleh karena itu, pesan Wabup, apa yang sudah diraih PA Lubuk Pakam ini untuk bisa dipertahankan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Wabup juga menegaskan, Pemkab Deli Serdang senantiasa berkomitmen untuk terus bersinergi dan mendukung Pengadilan Agama Lubuk Pakam, khususnya dalam menuntaskan problem sosial di masyarakat.
"Harapannya, capaian ini akan semakin menguatkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk terus mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas bagi masyarakat," harap Wabup.
Di kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr H Abdul Hamid Pulungan, SH, MH, menegasakan kenaikan predikat tersebut bukan datang begitu saja atau bukan seperti durian runtuh yang datang dengan sendirinya.