SitungirNews.Id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) men-takedown ratusan ribu tautan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin yang saat ini bertebaran di internet.
"Sebanyak 286.844 link itu kami takedown di Tahun 2021 dan 126.331 link dari Januari sampai April 2022," kata Plt Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM Mohamad Kashuri, Jakarta, Jumat (27/5), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Dia mengatakan seluruh tautan tersebut dideteksi BPOM, lalu diajukan rekomendasi takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebab tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Secara umum pelanggaran yang dilakukan pengelola akun adalah memuat narasi yang menyesatkan. Selain itu, pelaku mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar.
mencontohkan salah satu narasi dalam promosi yang menyesatkan, di antaranya klaim membunuh virus corona, hingga meningkatkan kejantanan pria dalam waktu singkat.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Kami sudah menyetujui bahwa klaim apa saja terkait produk harus didukung dengan data saintifik," bebernya.
Ia mengatakan sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media daring dilakukan oleh penjual nonprodusen atau distributor.
Dari keseluruhan pelanggaran iklan daring tersebut, sekitar 61 persen ada di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku usaha mikro kecil (UMK).