SitungirNews.Id | Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mematuhi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK membuat aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Jika tidak maka harus bersiap menerima sanksi komprehensif dari regulator.
Baca Juga:
Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Komisi I DPR Minta Ekosistemnya Diputus Total
Aturan tertunagn dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022. Ketentuan ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013.
Revisi POJK ini dilakukan untuk memperbarui beberapa ketentuan, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, dengan aturan baru ini, pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen saat menawarkan produk atau layanan.
Baca Juga:
OJK Catat Kredit Macet Pinjol 4,62 Persen, Pengamat Sebut Jadi Alarm Dini
"Dulu pelaku usaha jasa keuangan hanya jualan produk dengan sedikit edukasi. Kalau sekarang wajib memberikan edukasi yang memadai," ujar Sarjito dalam media briefing POJK Perlindungan Konsumen, Jumat (20/5).
Prinsip selanjutnya yang diatur dalam POJK adalah terkait keterbukaan dan transparansi informasi sehingga orang paham saat membeli produk di sektor jasa keuangan. Lalu ada perilaku bisnis yang bertanggung jawab, terdapat perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaiaan sengketa secara efektif dan efisien.
Dengan aturan baru ini, lanjut Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan wajib beritikat baik. Kedua, PUJK dilarang memberikan perlakuan diskriminatif.
Ketiga, PUJK memastikan ada itikad baik calon konsumen. Artinya, harus ada kehati-hatian, tidak sembarang orang bisa diterima jadi konsumen.
"Sering sekali di industri keuangan, ada pelaku usaha memberikan kredit kredit tanpa asesmen dengan agunan mobil keren ternyata mobilnya tidak ada. Jadi PUJK wajib melakukan pengecekan terhadap apa yang disampaikan calon konsumen," tegas Sarjito.
Keempat, PUJK wajib memmiliki dan menerapkan kebijakan dan porsedur tertulis.
Kelima, PUJK wajib mencegah direksi, komisaris, pegawai, pihak ketiga dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen. Sarjito mengatatan, kasus-kasus yang sering terjadi di bawah pengawasan OJK sering kali terjadi karena direksi, komisaris, pegawai atau pihka ketiga yang tidak memberikan informasi yang benar.
Dengan aturan baru ini, PUJK tidak bisa lagi beralasan kerugian konsumen karena kesalahan oknum pegawai atau pengurus tetapi harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Keenam, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik perlindungan konsumen dan masyarakat yang telah ditetapkan masing-masing POJK.
Ketujuh, PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh dieksi, dewan komisaris, pegawai dan p