SitungirNews.Id| Personil Unit Pidum Polres Langkat ringkus Tujuh pelaku rudapaksa siswi SMA di Kabupaten Langkat, satu diantaranya ternyata masih anak di bawah umur, Rabu (2/3/22) sekira pukul 11.00 WIB.
Akibat peristiwa yang menimpa korban yang masih duduk di bangku SMA kelas II tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Langkat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT / tanggal 27 Februari 2022.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Adapun ke 7 pelaku masing-masing berinisial, FLG (16) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, DP (17) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, MFA (15) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, AP (17) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, YP (17) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Kemudian, DDL (16) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat dan WM (35) warga Dusun Beteng Sari Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga, SH. S.Sos. MH mengatakan, peristiwa berawal pada Sabtu (26/2/22), sekira pukul 22.00 WIB, saat itu pelapor berinisial RO (58) warga Kecamatan Batang Serangan tidak melihat korban AK berada di teras rumahnya.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Lalu RO melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga, namun tidak ada yang melihat keberadaan korban.
“Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban, namun tidak diangkat sama sekali. Kemudian Minggu pagi sekira pukul 07. 00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput,” ujar Herman.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, lalu RO menyuruh saksi S agar menjemput korban dan membawanya kembali pulang ke rumah.
“Setelah dijemput sampai di rumah, lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam dan dijawab korban bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah areal ladang persawitan (TKP), dan di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang secara bergantian oleh terlapor FL dan kawan-kawan,” paparnya.
Usai menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (2/3/22), sekira pukul 09.20 WIB, Unit Pidum Polres Langkat mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kecamatan Padang Tualang.
“Dari informasi itu, kemudian petugas menuju Padang Tualang untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 11.30 WIB, para tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Herman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan. [as/rum]