SitungirNews.id | PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) tak kunjung merealisasikan pembayaran sewa kantor kepada pemiliknya, sebagaimana kontrak yang telah ditandatangani.
Karenanya, akses masuk ke PT DPM di Manjolor Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditutup total menggunakan pasir batu (sirtu), Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Warga Lingkar Tambang Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Minta PT DPM Segera Beroperasi
Hal itu dikatakan Hisar Boangmanalu (65) di Sidikalang. Dikatakan Hisar, pihaknya sebagai pemilik lahan dan bangunan yang disewa PT DPM, kecewa dengan managemen perusahaan itu, yang tidak memenuhi perjanjian dalam kontrak sewa.
Dijelaskan, sejak penandatanganan kontrak awal Januari 2022, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan managemen PT DPM, membahas sewa yang tak kunjung dibayar tersebut.
Padahal, sesuai kontrak, PT DPM akan membayar sewa dimaksud, Rp 2 miliar lebih untuk 3 tahun, paling lambat seminggu setelah penandatanganan kontrak.
Baca Juga:
PT DPM Bantu Normalisasi, Sawah Warga Bongkaras Dairi Kembali Dapat Dikelola
Adapun fasilitas yang disewakan antara lain kantor, penginapan dan mess.
"Diperjanjian akan ditransfer ke rekening paling lambat seminggu setelah teken kontrak, Sampai sekarang tak dibayar, Wajar kami menutup total masuk ke sana," kata Hisar.
Ditambahkan, pada beberapa pertemuan, managemen PT DPM menawarkan perubahan masa sewa maupun harga yang telah disepakati. Alasan, amdal belum keluar.