SitungirNews.id | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana telah menyetujui usulan penghentian penuntutan tindak pidana umum pencurian kelapa sawit dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Setelah disetujui, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari Simalungun), Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. Sebanyak 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan di halaman kantor Kejari Simalungun, pada Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Sebelumnya, Kejari Simalungun telah mengusulkan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Usulan penghentian penuntutan disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, pada Selasa (8/2/2022) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan infomasi yang diperoleh dari Kejari Simalungun usulan RJ ke Jampidum telah disetujui dan ada 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan yang dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Kelapa Sawit Senilai Ratusan Miliar
Adapun 5 tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1. Darman Alias Leman telah berdamai dengan korban Fander Manalu (Asisten Personalia Kebun)
Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit PTPN IV dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan korban Fander Manalu (Asisten Personalia Kebun).