2. Zulham Yoyok Abdi (41) kasus pencurian kelapa sawit telah berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu)
Zulham Yoyok Abdi (41) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Inovasi Kerjasama PLN dan Perusahaan Sawit Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Sumber EBT
3. Angga Ramadhan telah berdamai dengan korban Nangani Bangun (Asisten Personalia Kebun Dusun Hulu)
Kemudian, Angga Ramadhan (18) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Nangani Bangun (Asisten Personalia Kebun Dusun Hulu).
4. Sutini telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu)
Baca Juga:
Uang Rp60 Miliar Mengalir ke Ketua PN Jaksel demi Bebaskan Korporasi Sawit
Sutini (46) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).
5. Suriana telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu)
Suriana (39) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).