Situngirnews.id | Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896 gram. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara direbus.
Untuk memastikan keaslian barang haram dengan 3 tersangka tersebut, tim bidang laboratorium forensik Polda Sumut menguji keaslian narkoba jenis sabu dan dinyatakan asli sabu.
Baca Juga:
Viral Aksi Tendang Guru, Jaimas Simaremare Menyesal dan Mengaku Khilaf
Kapolres Asahan bersama Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Nelson Angkat; Kepala BNN Asahan, AKBP Budi Baktiar; Kasi Pidum Kejaksaan Asahan, Aben Situmorang dan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, memusnahkan barang bukti tersebut.
Kapolres mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil tangkapan pada April sampai Juni 2022 di Sei Kepayang, dimana tersangkanya ada tiga orang yakni Aspan alias Ipan ditangkap pada 20 April 2022 dengan barang bukti yang diamankan 410 gram.
Tersangka Nawi ditangkap pada 12 Mei 2022 di Kota Tebingtinggi dengan barang bukti yang diamankan 503 gram dan Muhammad Nur alias Inul ditangkap pada 4 Juni 2022 di Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 793 gram.
Baca Juga:
Dibalik Jok Motor Membuat Pengkor di Asahan "Parkir" di Kantor Polisi, Ternyata Ini yang Ditemukan!
"Jadi total berat 1.896 gram narkoba jenis sabu dari tiga tersangka ini kita musnahkan atas perintah dan petunjuk dari Kejaksaan Asahan karena agar tidak disalahgunakan," ujar Putu, Kamis (30/06/2022) di polres setempat.
Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukum paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.terang kapolres. [rum]