UKT 0: Peserta Bidikmisi
UKT 1: Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2: 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3: 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4: 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5: 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
UKT 6: 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
UKT 7: 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
UKT 8: Penghasilan > 30.000.000.
3. Universitas Islam Negeri (UIN)
PTN ini diketahui tidak membebankan uang pangkal bagi mahasiswa baru mereka baik yang lolos Jalur Mandiri.
Baca Juga:
Pengumuman UTBK SNBT 2024 Segera Dirilis, Cek Hasil Seleksimu Besok!
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 151 Tahun 2019.
"Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana," tulis surat tersebut.
Dengan kata lain, UIN yang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT.
Baca Juga:
Menteri Pendidikan RI Berkomitmen Hentikan Kenaikan UKT Tak Rasional di Perguruan Tinggi
4. Universitas Sriwijaya (Unsri)
Salah satu sudut kampus Unsri di Indralaya, Sumatera Selatan.
Universitas Sriwijaya (Unisri) juga membuka Seleksi Jalur Mandiri bagi calon mahasiswa yang berminat melanjutkan pendidikan di kampus yang berlokasi di Sumatera Selatan itu.
Adapun seleksi Jalur Mandiri di Unisri lebih sering dikenal dengan Ujian Saringan Masuk Bersama (USMB) yang dilaksanakan melalui ujian tulis.