"Jadi intinya, kita berharap jika hingga 50 tahun kebdepan kita masih mampu menjaga budaya, maka pasti akan menghempang budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya lokal kita" tegas Bupati.
Sebelumnya, Kadis Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang, H Khoirum Rijal, ST, MAP dalam laporannya mengatakan, kekayaan alam dengan keanekaragaman hayati, laut dan darat, menjadikan Deli Serdang berpotensi sebagai kabupaten yang maju dan berkembang.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Kekayaan sumber daya alam (SDA) ini disempurnakan pula dengan ragam budaya masyarakatnya yang plural. Bincang-bincang budaya ini sebagai wadah silaturahmi antarpelaku seni dan budaya, direncanakan menjadi agenda rutin tiga bulanan," ucap Kadis Budporapar di acara yang diikuti puluhan budayawan, pelaku seni, dan pemilik sangar se-Kabupaten deli Serdang ini.
Narasumber pada kegiatan tersebut, Bupati sebagai keynote speaker; budayawan Jawa, Nasib Soclihin, budayawan Melayu, T Mira Sinar; budayawan Karo, Jenda Bangun, dan lainnya.
Turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM; Kepala Dinas Pendidikan, Yudy Hilmawan SE MM, dan lainnya.
DPRD Deli Serdang Telah Sahkan 8 Ranperda Jadi Perda
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
LUBUK PAKAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang telah mengesahkan delapan dari 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah dibahas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperdaperda) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023, Jumat (19/12/2022).
Ke-12 ranperda tersebut, antara lain Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah tahun 2023-2025, Ranperda Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Drs H Amri Tambunan, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 20. [rum]