Situngirnews.id | Penanggulangan kemiskinan tidak hanya untuk membebaskan dan melindungi masyarakat dari ketidakmampuan dalam konsumsi dasar, tapi juga mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, dan partisipasi kehidupan ekonomi, sosial, politik serta budaya secara penuh agar dapat menjalani kehidupan yang sejahtera.
Hal tersebut diutarakan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar saat membuka Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Wabup kembali menjelaskan, persentase kemiskinan Kabupaten Deli Serdang merupakan yang paling rendah se-Provinsi Sumatera Utara. Namun secara jumlah, sebanyak 92.520 orang miskin merupakan yang ketiga paling tinggi setelah Kota Medan dan Kabupaten Langkat.
Untuk mengatasi permasalahan itu, TKPK telah dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang, No.41 Tahun 2021.
TKPK, kata Wabup, memiliki tugas sangat berat agar masyarakat Deli Serdang tidak masuk ke dalam garis kemiskinan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Tim ini bertujuan untuk mempermudah dalam penanganan kemiskinan yang bersifat lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan. Upaya ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tapi juga non pemerintah, seperti organisasi masyarakat serta dunia usaha. Dengan demikian efektivitas penanggulangan kemiskinan akan sangat dipengaruhi oleh kualitas koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan tersebut, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan dan program di dalamnya," papar Wabup yang juga Ketua TPKP Kabupaten Deli Serdang.
TKPK daerah bertugas menganalisis kondisi kemiskinan daerah, merancang anggaran belanja yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan serta menyusun instrumen yang tepat untuk melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Strategi pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Kedua, membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.