LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu Utara (Labura) membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024. Hal ini dilakukan setelah hanya satu pasangan calon yang mendaftar pada penutupan pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.
Sosialisasi perpanjangan pendaftaran ini dilaksanakan di Aula Hotel Permata Warna pada Jumat, 30 Agustus 2024. Divisi Teknis KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), James Ambarit, menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU RI No. 10 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 135, KPUD Labura membuka perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
James Ambarit juga menyampaikan bahwa proses persyaratan pendaftaran selama masa perpanjangan sama dengan pendaftaran pada waktu normal.
"Sampai saat ini, terdapat empat (4) partai politik dari lima belas (15) partai politik peserta pemilu lalu yang belum mengusulkan pasangan balonnya mendaftar di Kantor KPUD Labura," ujar James Ambarit.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimda, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan perwakilan Media Massa di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat IPRO, Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Sebelumnya, KPUD Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menetapkan Keputusan Nomor Perpanjangan 512 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 mulai tanggal 30 Agustus 2024 s.d 1 September 2024.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]