LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara memberikan kesempatan tambahan bagi bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Pendaftaran yang awalnya berakhir pada 2 September diperpanjang hingga 4 September.
Keputusan ini diambil karena hingga pukul 16.00 WIB hari ini, hanya satu paslon yang mendaftar, yaitu pasangan Hendriyanto Sitorus & Samsul Tanjung.
Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Calon Wali-Wakil Wali Kota, KPU Kota Bekasi Ungkap Hal Ini
Adi Susanto, Ketua KPU Labura, menjelaskan alasan perpanjangan ini:
"Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan, salah satunya mengenai kondisional pendaftaran paslon di Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujarnya.
Jadwal Pendaftaran:
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
- 3 September 2023: Pendaftaran dibuka kembali dari pukul 08.00 - 16.00 WIB.
- 4 September 2023: Pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Jika hanya satu paslon yang mendaftar hingga batas waktu perpanjangan, maka:
"Jika format yang sudah mendaftar satu paslon dengan jumlah partai politik yang diusulkan ada 11 parpol yakni pasangan Hendriyanto Sitorus & Samsul Tanjung tetap bertahan, Itu akan tetap kita lanjutkan ke tahapan berikut nya dengan kata lain tidak ada lagi penambahan waktu, Sudah selesai. Dan dilanjutkan proses tahapan yang lain, Praktis tentu Labuhanbatu Utara tetap bertahan disatu paslon," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]