Hal itu melanggar Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan MT. World Progress dan MT. Annabelle merupakan implementasi perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya yang resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Tinjau Aspal Tumpah dari Kapal Tanker Asing Cemari Laut Nias Utara, Ditjen PSDKP akan Lakukan Ini
"Kasal menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus" tegas Pangkoarmada I
Disinyalir, katanya, penyelundupan ataupun pengiriman minyak serta bahan baku minyak ke luar negeri menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air saat ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.
Ia menyampaikan bahwa dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap 5 kapal membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
Patroli Udara, Ditjen PSDKP Tinjau Pencemaran Laut Nias Utara Buntut Tumpahan Aspal Kapal Asing
KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana selanjutnya menggiring MT. World Progress untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai.
Sedangkan KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto yang selanjutnya mengawal MT.
Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan. [As]