Situngirnews.id | Sebanyak 419 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono, SH, MH.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Membacakan pidato Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum-HAM), Yasonna H Laoly, Wabup menyampaikan pemberian remisi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
Kemerdekaan bangsa Indonesia, merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang maha kuasa dan wajib disyukuri. Rasa syukur tersebut, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujar wabup.
Di akhir sambutanya, Wabup menyampaikan Peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja, khususnya di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum dan HAM, pada umumnya.
Sementara itu, Kalapas Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono SH MH, secara rinci menyampaikan, Lapas Klas II B dihuni sebanyak 1.722 orang. Padahal, kapasitas yang semestinya adalah untuk 350 orang.