Atas fakta itu, Lapas Lubuk Pakam mengalami over kapasitas sebesar 485 persen.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkum-HAM, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 419 orang dengan rincian, Kategori Pidana Umum: 213 orang, Kategori Terbaik: 206 orang, di antaranya tidak pidana narkotika 203 orang, tindak pidana korupsi tiga orang. [rum]
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.